Kewajiban Sertifikasi Manajemen Risiko ini tertuang dalam "SEOJK No. 28/SEOJK.03/2022" tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum (SEOJK SMR).
Berdasarkan SEOJK tersebut, OJK mewajibkan program sertifikasi manajemen risiko bagi setiap pengurus dengan ketentuan sbb: Jenjang 4 -> Staf, Pejabat (Kepala Seksi/ Bagian, Penyelia) Jenjang 5 -> PE Jenjang 6 -> Dewan Komisaris Jenjang 7 -> Direktur (setingkat), EVP, SEVP
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
2 rating • 0 ulasan
5
(2)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan