Judul Lengkap : Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia
Penulis : Alex T. Tobing, S.H., M.H. Bambang Setiawan, S.Pi., M.Si ISBN : -391-1 Ukuran : xiv, 60 hlm, Uk: 14x20 cm Cetakan : Maret 2019
Sinopsis :
Pengadilan Perikanan sebagai wujud dari implementasi Undang-undang (kala itu) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengamanatkan kepada eksekutif/pemerintah untuk membentuk pengadilan perikanan pada 5 (lima) Pengadilan Negeri, paling lambat 2 (dua) Tahun sejak berlakunya UndangUndang perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) saat itu sebagai pengemban amanat Undang-undang perikanan bersama Mahkamah Agung RI (MARI) membentuk kepanitiaan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) DKP dengan MARI penulis dalam hal ini diberi tugas oleh pimpinan DKP sebagai wakil koordinator bidang kesekretariatan yang tugasnya memfasilitasi tim teknis pembentukan pengadilan perikanan. Penulis saya kenal sebagai pekerja yang gesit dan bertanggungjawab, hal ini dibuktikan saat pertama kali pengharmonisasian peraturan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan, penulis dengan sigap dan bertanggungjawab melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui pejabat yang berwenang di Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Mahkamah Agung RI, alhasil Keputusan Presiden tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc pengadilan perikanan ditandatangani, dan dianggap sebagai legalitas/pintu masuk pertama dalam pembentukan pengadilan perikanan. Kini 10 (sepuluh) Pengadilan Perikanan sudah beroperasi di seluruh Indonesia, hal-hal yang menyangkut pidana perikanan dapat di periksa, diadili dan diputus di pengadilan ini.