Tokopedia Digital
Masuk
PulsaPulsaPaket DataPaket DataListrik PLNListrik PLNUang ElektronikUang ElektronikVouchersVouchersAngsuran KreditAngsuran KreditTelkomTelkomTagihan GasTagihan GasInternet & TV KabelInternet & TV KabelStreamingStreamingKartu KreditKartu KreditLainnyaLainnya
Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kamu di Sini
Jenis BPJS
star review
Pengalaman bayar BPJS di Tokopedia
4.75/5
starstarstarstarstar
11768 ulasan

Bayar & Cek Saldo Iuran BPJS Ketenagakerjaan - Jamsostek Online April 2025 di Tokopedia

Mengapa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online di Tokopedia?

Ada beberapa alasan mengapa kamu sebaiknya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia:

  • Praktis dan mudah. Kamu bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia kapan saja dan di mana saja, menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti kartu kredit/debit, transfer bank, dan GoPay.
  • Aman dan terpercaya. Tokopedia adalah platform e-commerce yang besar dan terpercaya, sehingga kamu bisa yakin bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaanmu akan aman.
  • Ada promo dan diskon. Tokopedia sering memberikan promo dan diskon untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kamu bisa menghemat uang saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia.

Selain itu Tokopedia juga menyediakan produk-produk digital untuk pembayaran online lainnya seperti seperti beli pulsa, isi paket data, beli paket data Telkomsel, listrik PLN, BPJS, Internet dan TV Kabel, top-up e-Money, bayar tagihan WiFi Indihome, PDAM, tagihan Pascabayar semua operator, tagihan Telkom, angsuran kredit, bayar premi asuransi Allianz, dan masih banyak lagi. Yuk, bayar tagihan kamu dengan lebih hemat dan mudah di Tokopedia!

Penuhi Semua Kebutuhan, Dimulai dari Tokopedia

Bayar Aneka Tagihan Bulanan, #MulaiAjaDulu di Tokopedia

Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik
Tagihan Telepon
Tagihan Telkom
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik PLN
BPJS Kesehatan
Tagihan BPJS Kesehatan
Tagihan Pascabayar
Tagihan Pascabayar
TV Kabel
TV Kabel dan Internet
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan MultiFinance
Tagihan MultiFinance

Pengertian dan Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan pengangguran.

BPJS Ketenagakerjaan pertama kali didirikan pada tahun 1976 dengan nama PT Jamsostek (Persero). Pada tahun 2014, PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa perbedaan antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Status: Jamsostek adalah perusahaan milik negara, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara.
  • Peserta: Jamsostek hanya wajib bagi pekerja di perusahaan formal, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
  • Program: Jamsostek hanya memiliki tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yaitu JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
  • Iuran: Iuran Jamsostek dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat kepada pesertanya, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik kecelakaan yang terjadi di tempat kerja maupun dalam perjalanan pergi-pulang dari tempat kerja. JKK memberikan berbagai manfaat, seperti biaya perawatan medis, santunan kematian, dan santunan cacat.
  • Jaminan Kematian (JKM): JKM memberikan perlindungan kepada pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun karena sebab lain. JKM memberikan berbagai manfaat, seperti santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak pekerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): JHT memberikan perlindungan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun. JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun.
  • Jaminan Pensiun (JP): JP memberikan perlindungan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun. JP memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan yang dibayarkan kepada pekerja hingga meninggal dunia.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): JKP memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja.

Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Kapan kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Kamu sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan setelah kamu berhenti bekerja.
  • Kamu sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berhenti bekerja.

Berapa lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada saldo JHT kamu. Jika saldo JHT kamu kurang dari Rp 10 juta, maka waktu pencairannya adalah maksimal 1 hari kerja. Jika saldo JHT kamu lebih dari Rp 10 juta, maka waktu pencairannya adalah maksimal 5 hari kerja.

Besar Iuran dan Penanggung BPJS Ketenagakerjaan

Berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% dari upah, dibayar oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari upah, dibayar oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari upah, dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dari upah dibayar oleh pekerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): 3% dari upah, dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dari upah dibayar oleh pekerja.

Siapa yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Pemberi kerja: JKK, JKM, JP, dan sebagian besar iuran JHT (5,7%).
  • Pekerja: sebagian iuran JHT (2%).

Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat:

Jalan Jendral Gatot Subroto No. 79, RT.8/RW.2,

Karet Semanggi, RT.8/RW.2, Karet Semanggi,

Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta:

Jalan Buncit Raya No. 24 Kav 1A,

Pancoran, RT.7/RW.2, Duren Tiga, Pancoran,

Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang:

Jl. Pemuda No. 130, Sekayu,

Semarang Tengah, Sekayu, Semarang Tengah,

Kota Semarang,

Jawa Tengah 50132

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung:

Jl. Lodaya No.42S, Turangga,

Lengkong, Kota Bandung,

Jawa Barat 40262

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru:

Jl. Tengku Zainal Abidin No.26,

Sekip, LimaPuluh,

Kota Pekanbaru, Riau 28151

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya:

Jl. Karimun Jawa No.6, Gubeng,

Kota SBY, Jawa Timur 60281

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan:

Jalan Kapten Patimura No. 334,

Medan Baru, D A R A T, Medan Baru,

Kota Medan, Sumatera Utara 20152

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang:

Jalan Sudirman No.131,

20 Ilir D. I, Ilir Timur I, 20 Ilir D. I,

Ilir Tim. I, Kota Palembang,

Sumatera Selatan 30126

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung:

Jl. Drs. Warsito No.4, Talang,

Tlk. Betung Sel.,

Kota Bandar Lampung, Lampung 35229

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin:

Jl. Brig Jend. Hasan Basri No.84A, Pangeran,

Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,

Kalimantan Selatan 70124

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar:

Jl. Urip Sumorarjo Km.4,5,

Pampang, Kec. Makassar,

Kota Makassar,

Sulawesi Selatan 90231

 

Untuk daftar kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lebih lengkap, silakan kunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi sosial media BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman.
  • Pilih jenis kepesertaan, yaitu "Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)".
  • Isi data diri kamu dengan lengkap dan benar.
  • Pilih program jaminan sosial yang ingin kamu ikuti.
  • Buat kata sandi untuk akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Klik tombol "Daftar".

Setelah kamu berhasil mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa menggunakan nomor peserta tersebut untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Mengecek tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan bahwa kamu telah membayar iuran secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai. Jika kamu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu, maka kamu akan dikenakan denda. Selain itu, kamu juga tidak akan bisa menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika kamu belum membayar iuran. Lalu, bagaimana cara cek tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan online?

Ada dua cara untuk cek tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan online, yaitu:

Melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  • Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Klik menu "Iuran".
  • Tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu akan ditampilkan di halaman tersebut.

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone kamu.
  • Login ke akun JMO kamu.
  • Tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu akan ditampilkan di halaman utama aplikasi JMO.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada dua cara untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online, yaitu:

Melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Klik menu "Saldo JHT".
  • Saldo JHT kamu akan ditampilkan di halaman tersebut.

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone kamu.
  • Login ke akun JMO kamu.
  • Saldo JHT kamu akan ditampilkan di halaman utama aplikasi JMO.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

Bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia?

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia sangat mudah dan cepat. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs web Tokopedia di https://www.tokopedia.com/.
  • Login ke akun Tokopedia kamu.
  • Klik menu "Top Up & Tagihan".
  • Pilih "BPJS Ketenagakerjaan".
  • Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Pilih periode pembayaran.
  • Klik "Bayar".
  • Pilih metode pembayaran yang ingin kamu gunakan.
  • Klik "Bayar Sekarang".

Tips untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

  • Pastikan kamu memiliki akun Tokopedia. Jika belum, kamu bisa mendaftar akun Tokopedia secara gratis.
  • Pastikan kamu mengetahui nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Pastikan kamu memiliki saldo yang cukup di akun Tokopedia kamu.
  • Pilih metode pembayaran yang paling nyaman untuk kamu.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Secara Online

Kamu bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi JMO di smartphone kamu. Setelah itu, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun kamu.
  • Pilih menu "Klaim JHT".
  • Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu dan tanggal lahir kamu.
  • Pilih periode klaim JHT yang kamu inginkan.
  • Pilih metode pencairan JHT, yaitu melalui transfer bank atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan nomor rekening bank kamu jika kamu memilih metode pencairan JHT melalui transfer bank.
  • Klik "Ajukan Klaim".

Jika klaim JHT kamu disetujui, maka uang JHT kamu akan ditransfer ke rekening bank kamu dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Secara Offline

Kamu juga bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan

Setelah kamu melengkapi semua dokumen yang diperlukan, kamu bisa menemui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim JHT. Jika klaim JHT kamu disetujui, maka uang JHT kamu akan ditransfer ke rekening bank kamu dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Cara Berhenti BPJS Ketenagakerjaan

Kapan kamu harus berhenti BPJS Ketenagakerjaan?

Kamu harus berhenti BPJS Ketenagakerjaan jika kamu sudah tidak lagi bekerja sebagai karyawan. Kamu juga harus berhenti BPJS Ketenagakerjaan jika kamu sudah pindah ke luar negeri.

Bagaimana cara berhenti BPJS Ketenagakerjaan?

Ada dua cara untuk berhenti BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Secara online: Kamu bisa berhenti BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk berhenti BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi JMO di smartphone kamu. Setelah itu, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun kamu.
  • Pilih menu "Nonaktifkan Peserta".
  • Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu dan tanggal lahir kamu.
  • Pilih alasan kamu berhenti BPJS Ketenagakerjaan.
  • Klik "Nonaktifkan Peserta".

Jika kamu berhenti BPJS Ketenagakerjaan karena mengundurkan diri (resign), maka kamu harus mengunggah surat keterangan berhenti bekerja dari pemberi kerja kamu. Jika kamu berhenti BPJS Ketenagakerjaan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka kamu harus mengunggah surat keterangan PHK dari pemberi kerja kamu.

Secara offline: Kamu juga bisa berhenti BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk berhenti BPJS Ketenagakerjaan secara offline, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja (jika kamu berhenti BPJS Ketenagakerjaan karena mengundurkan diri atau terkena PHK)

Setelah kamu melengkapi semua dokumen yang diperlukan, kamu bisa menemui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan permohonan untuk berhenti BPJS Ketenagakerjaan.

Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Q : Sudah Berhasil Melakukan Pembayaran, tapi Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Saya Masih Muncul?

Jawab : Setelah pembayaran berhasil, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk melakukan update status kepesertaan Anda. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Struk bukti bayar Tokopedia merupakan bukti resmi dimana dapat dijadikan acuan untuk bukti bayar kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan pengecekan apakah pembayaran Anda sudah masuk pada sistem BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan pengecekan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cek di kolom “Tanggal Pembayaran Terakhir” beserta nominal pembayaran apakah sudah sesuai dengan tanggal dan nominal terakhir yang Anda bayarkan di Tokopedia.

Q : Kapan Status Saya Akan Terupdate di BPJS Ketenagakerjaan Online?

Jawab : Apabila pembayaran tagihan yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menunggu dan menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan di Care Center 24 jam BPJS Ketenagerjaan di 1500910.

 

Q : Apakah Setelah Melakukan Pembayaran Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Saya Gunakan?

Jawab : Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat langsung menggunakan layanan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda dan dapat menunjukan struk bukti pembayaran dari Tokopedia sebagai bukti resmi pembayaran Anda.

 

Q : Saat Saya Ingin Melakukan Pembayaran, Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Sebelumnya Masih Belum Lunas?

Jawab : Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan tagihan BPJS KetenagakerjaanAnda di halaman Tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kendala Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Tokopedia

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia Gagal

Jika pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu gunakan kembali untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.

 

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Kartu Kredit di Tokopedia Gagal

Jika kamu telah melakukan pembayaran tagihan iuran BPJS BPJS Ketenagakerjaan namun transaksi dinyatakan gagal, maka dana terpotong akan dikembalikan ke limit Kartu Kredit di tagihan bulan berikutnya. Kamu dapat memastikan kembali jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan apa yang dibayarkan dan pada tagihan pembayaran BBPJS Ketenagakerjaan berikutnya dan pastikan limit telah dikembalikan sesuai dengan nominal tersebut. Apabila masih terdapat kendala pada penggunaan dan limit kartu kredit, silakan hubungi Customer Care Tokopedia.

 

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Berhasil Namun Tagihan Masih Muncul

Apabila pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Online sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia namun tagihan BPJS Ketenagakerjaan masih muncul, Kamu bisa langsung menghubungi pihak partner terkait agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Pengajuan dan Penggunaan layanan Pembayaran Tagihan BPJS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.

 

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.

 

 

Definisi

 

  1. Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  4. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
  6. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS.
  7. Fitur Autodebet adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk memudahkan Pengguna melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara otomatis.
  8. MyBills adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk membantu Pengguna mengatur pembayaran kebutuhan bulanan.
  9. Biaya Admin adalah Biaya yang dibebankan kepada pengguna yang akan digunakan untuk memproses suatu transaksi hingga transaksi tersebut berhasil.
  10. Ketentuan situs adalah adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan Penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  11. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk menggunakan produk BPJS Kesehatan.



Umum

  1. Layanan Pembayaran Tagihan BPJS hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar pada Situs/Aplikasi.
  2. Dengan menggunakan layanan Pembayaran Tagihan BPJS, Pengguna dianggap telah menyetujui dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
  3. Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi pembayaran, menahan dana, atau menutup akun, jika ditemukan adanya manipulasi maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  4. Tokopedia berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karena itu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

 

 

BPJS Kesehatan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  2. Pengguna yang melakukan transaksi pada tanggal 10 (sepuluh) pukul 00.01 WIB akan dideteksi “terlambat membayar” oleh sistem BPJS Kesehatan.
  3. Pembayaran BPJS tidak dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB – 01.00 WIB dikarenakan pihak BPJS melakukan cut off.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan menggunakan Kartu Keluarga sehingga jenis pembayaran perorangan tidak dapat  lagi dilakukan.
  5. Pengguna yang melakukan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan harus membayar total pembayaran seluruh anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga termasuk tunggakan (jika ada).
  6. Jika Anda tidak melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setelah tanggal 10 (sepuluh), kartu peserta BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan.
  7. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dapat menggunakan metode pembayaran Autodebet, OVO, kartu kredit dan/atau debit, pembayaran instan, gerai retail/tunai, virtual account, dan Saldo Tokopedia. Pembayaran Tagihan BPJS tidak dapat menggunakan metode pembayaran cicilan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan hanya melayani pembayaran iuran bulanan dan tunggakan BPJS Kesehatan saja (tidak termasuk pembayaran denda).
  9. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

 

 

BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang memiliki status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai “Bukan Penerima Upah”.
  2. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp3.500 (Tiga ribu lima ratus rupiah).
  3. Bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan yang melunasi tagihannya setelah pendaftaran, dapat mengambil kartu peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa struk pembayaran.
  4. Agar dapat melakukan pembayaran di Tokopedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu memilih program (JKK, JHT, dan JKM) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Besar iuran setiap program adalah sebagai berikut:
    1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    2. JHT (Jaminan Hari Tua): 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    3. JKM (Jaminan Kematian): Rp 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah)
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara:
    1. per bulan dengan memilih periode pembayaran 1 (satu) bulan; atau
    2. 3 (tiga), 6 (enam), hingga 12 (dua belas) bulan berikutnya sekaligus dengan memilih periode pembayaran 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan.
  7. Untuk perubahan data, penambahan atau pengurangan program yang diikuti, Pengguna harus mendatangi langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
  9. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran bagi peserta Bukan Penerima Upah.
  10. Struk pembayaran dari Tokopedia adalah bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Autodebet

 

 

  1. Dengan mendaftarkan akun BPJS melalui fitur MyBills, akun Pengguna akan teregistrasi pada sistem BPJS.
  2. Pembayaran BPJS dengan cara autodebet dapat dilakukan dari tanggal 5 (lima) - 20 (dua puluh) di setiap bulannya.
  3. Pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui Situs/Aplikasi apabila saldo yang terdapat pada OVO dan/atau limit kartu kredit Pengguna tidak mencukupi saat akan dilakukan pembayaran.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS dengan menggunakan Autodebet hanya dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran OVO dan kartu kredit.
  5. Dengan mengaktifkan Fitur Autodebet dan memilih metode pembayaran kartu kredit, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembayaraan BPJS akan dilakukan dengan cara autodebet, dimana saat pengaktifan pertama kami Pengguna wajib mencantumkan kode One Time Password (OTP) yang diterima dari bank penerbit melalui fitur MyBills.


Penggunaan Data

  1. Dengan terus menggunakan BPJS, Pengguna memberi wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan BPJS dalam sistem Tokopedia.
  2. Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia.
  3. Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan BPJS akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia
Keamanan
PCI LogoVisa LogoMastercard LogoJ/Secure LogoTKP Trust Logo
Download
Get it on Google PlayDownload on the App Store