Tokopedia Digital
Masuk
PulsaPulsaPaket DataPaket DataListrik PLNListrik PLNUang ElektronikUang ElektronikVouchersVouchersAngsuran KreditAngsuran KreditTelkomTelkomTagihan GasTagihan GasInternet & TV KabelInternet & TV KabelStreamingStreamingKartu KreditKartu KreditLainnyaLainnya
Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kamu di Sini
Jenis BPJS
star review
Pengalaman bayar BPJS di Tokopedia
4.78/5
starstarstarstarstar
10975 ulasan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan autodebit di Tokopedia.

Mengapa Melakukan BPJS Autodebet dari Tokopedia?

Dengan autodebit, kamu dapat dengan mudah membayar tagihan otomatis tanpa takut lupa  untuk membayar pada tanggal jatuh tempo tagihan. Selain itu dengan melakukan pembayaran BPJS auto debit tokopedia kamu bisa menikmati banyak promo dan mendapatkan banyak keuntungan.

  1. Apa Itu BPJS Autodebet?
  2. Cara Mengaktifkan BPJS Autodebit
  3. Iuran BPJS Kesehatan
  4. Frequently Asked Questions (F.A.Q) BPJS
    1. Sudah berhasil melakukan pembayaran, tapi mengapa tagihan BPJS saya masih muncul?
    2. Bagaimana jika saya lupa nomor BPJS Kesehatan?
    3. Bagaimana Cek iuran BPJS Kesehatan
    4. Kapan status saya akan terupdate di BPJS?
    5. Bagaimana cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan online?
    6. Apakah setelah melakukan pembayaran kartu BPJS sudah dapat saya gunakan?
    7. Apa saja persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan
    8. Apakah saya akan dikenakan denda BPJS pada tagihan berikutnya jika status BPJS saya belum terupdate?
    9. Saat saya ingin melakukan pembayaran, mengapa tagihan sebelumnya masih belum lunas?

 

#MulaiAjaDulu, Aktifkan BPJS Kesehatan Autodebit via Tokopedia

Produk Terkait - BPJS Autodebit

Tagihan Telepon
Tagihan Telkom
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik
Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Gas PGN
Tagihan Gas
Tagihan Pascabayar
Tagihan Pascabayar
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan MultiFinance
Tagihan MultiFinance
Top Up m-Tix
Top Up m-Tix
Top Up e-Money
Top Up e-Money
Top Up OVO
Top Up OVO

Apa Itu BPJS Autodebit?

BPJS Autodebet adalah metode pembayaran iuran BPJS dengan debit otomatis. Fitur BPJS autodebetbisa kamu gunakan untuk melakukan iuran untuk BPJS Kesehatan. Fitur auto debet merupakan metode pembayaran yang diwajibkan BPJS untuk menghindari pesertanya menunggak pembayaran.

BPJS Kesehatan Autodebet masih sama seperti fitur myBills, hanya saja produk ini akan terhubung langsung dengan sistem BPJS. Nantinya kamu hanya bisa melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui satu channel pembayaran saja.

Saat kamu mendaftarkan BPJS Kesehatan Autodebet, Anda tidak dapat membayarkan tagihannya pada channel lain dan begitu sebaliknya. Dengan mengaktifkan BPJS Kesehatan Auto debit, pembayaran tagihan BPJS akan menjadi lebih mudah dan tepat waktu.

Cara Mengaktifkan BPJS Autodebit

  1. Buka halaman MyBills. Lalu, klik Atur Jadwal Sekarang.
  2. Pilih Kategori Produk BPJS.
  3. Masukkan informasi secara lengkap. Kemudian, geser toggle Aktifkan Auto Debit lalu klik Simpan.
  4. Selanjutnya, konfirmasi dengan klik Setuju.
  5. Pilih tanggal dimulainya Auto Debet sesuai dengan tanggal yang Anda inginkan untuk mendapat tagihan.
  6. Pilih metode pembayaran Auto Debet (OVO atau Kartu Kredit). Klik Simpan.
  7. BPJS Auto Debit telah berhasil diaktifkan.

Iuran BPJS Kesehatan

 

Kelas

Sebelumnya

Sekarang

I

Rp. 59.500

Rp. 80.000

II

Rp. 42.500

Rp. 51.000

III

Rp. 25.500

Rp. 25.500

  • Iuran BPJS telah dinaikkan pada tahun 2016, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
  • Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas rawat inap kamar kelas 1 dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  • Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas rawat inap kamar kelas 2 dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta boleh mengajukan rawat inap ke kelas 1, namun dikenakan biaya tambahan
  • Iuran peserta kelas 3 merupakan harga yang paling terjangkau, apabila peserta masih merasa tidak mampu untuk menjadi peserta kelas 3, disarankan untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Frequently Asked Questions (F.A.Q) BPJS Autodebit

Sudah berhasil melakukan pembayaran, tapi mengapa tagihan BPJS saya masih muncul?

Setelah pembayaran berhasil, BPJS memerlukan waktu untuk melakukan update status kepesertaan Anda. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Struk bukti bayar Tokopedia merupakan bukti resmi dimana dapat dijadikan acuan untuk bukti bayar kepada pihak BPJS. Untuk melakukan pengecekan apakah pembayaran Anda sudah masuk pada sistem BPJS, Anda dapat melakukan pengecekan di situs BPJS Kesehatan Tokopedia. Cek di kolom “Tanggal Pembayaran Terakhir” beserta nominal pembayaran apakah sudah sesuai dengan tanggal dan nominal terakhir yang Anda bayarkan di Tokopedia

Bagaimana jika saya lupa nomor BPJS Kesehatan?

Untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan kamu bisa mengeceknya melalui website BPJS Kesehatan  atau aplikasi dengan memasukan nomor BPJS Kesehatan salah satu keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Bagaimana Cek iuran BPJS Kesehatan

Kamu bisa mengecek iuran BPJS Kesehatan di sini.

Kapan status saya akan terupdate di BPJS?

Apabila pembayaran tagihan yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menunggu dan menghubungi pihak BPJS di Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500400 atau Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan online?

Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online di sini.

Apakah setelah melakukan pembayaran kartu BPJS sudah dapat saya gunakan?

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat langsung menggunakan layanan kartu BPJS Anda dan dapat menunjukan struk bukti pembayaran dari Tokopedia sebagai bukti resmi pembayaran Anda.

Apa saja persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan anda bisa mengecek informasi lengkapnya di sini.

Apakah saya akan dikenakan denda BPJS pada tagihan berikutnya jika status BPJS saya belum terupdate?

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.  Denda yang dikenakan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
    2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Saat saya ingin melakukan pembayaran, mengapa tagihan sebelumnya masih belum lunas?

Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan tagihan BPJS Anda di halaman website Tokopedia BPJS. Informasi pembayaran terakhir Anda akan muncul di kolom "Tanggal Pembayaran Terakhir" beserta nominal pembayaran. Jika tanggal pembayaran terakhir Anda sudah sesuai namun tagihan masih muncul, silahkan menghubungi pihak BPJS di Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500400 atau Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910

Keamanan
PCI LogoVisa LogoMastercard LogoJ/Secure LogoTKP Trust Logo
Download
Get it on Google PlayDownload on the App Store