Serahkan pada kami untuk pengurusan laporan - laporan perusahaan anda: 1) Mengurus Laporan SIINAS (kementrian industri) 2) Mengurus Laporan WLKP (Wajib Lapor Ketenagaerjaan di perusahaan) dari kementerian ketenagakerjaan 3) Mengurus Laporan LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari kementerian Investasi/BKPM
Hemat Waktu dan Biaya anda...FREE CONSULTASI
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
3 rating • 0 ulasan
5
(3)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan