Reksa Dana Syariah adalah jenis Reksa Dana yang dijalankan dengan memperhatikan prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Investasi ini hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, jenis Reksa Dana ini akan dilakukan proses “pembersihan” pendapatan non-halal.
Apa perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional?
SYARIAH
KONVENSIONAL
Prinsip dan Pengelolaan
Memperhatikan prinsip syariah
Tanpa memperhatikan prinsip syariah
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ada
Tidak ada
Proses "Pembersihan"
Proses "pembersihan" pendapatan non-halal
Tidak ada
Efek yang menjadi portofolio investasi
Investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES)
Investasi diperbolehkan ke seluruh efek
Pembagian Keuntungan
Dilakukan berdasarkan aturan syariat Islam
Dilakukan berdasarkan perkembangan suku bunga
Perjanjian (akad)
Menggunakan akad syariah
Konvensional
Apa itu Proses “Pembersihan” Pada Reksa Dana Syariah
Apabila dalam proses pengelolaan Reksa Dana Syariah masih terkandung unsur non halal, maka Manajer Investasi diwajibkan untuk melakukan pemurnian portofolio (cleansing) yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kepentingan umat sesuai persetujuan DPS.