
Informasi Mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU)
PJU - Penerangan Jalan Umum PLN
Saat malam hari, masyarakat dapat bebas beraktivitas keluar rumah karena adanya penerangan dari lampu-lampu di jalan umum. Nah, deretan lampu inilah yang disebut dengan Penerangan Jalan Umum atau PJU. PJU merupakan pelayanan dari PLN berupa pemasangan lampu di jalan-jalan sekitar rumah Anda. Fungsi utama dari PJU adalah agar para pejalan kaki, pengguna sepeda, dan pengendara kendaraan lainnya dapat merasa aman dan nyaman pada malam hari, serta untuk menghindari kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminal yang mungkin terjadi.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu buatan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat bersama. Pengelolaan PJU di lingkungan masyarakat ditujukan kepada Pemerintah Daerah setempat dan bukan kepada pihak PLN. PLN tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemasangan atau perluasan PJU tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Pemda. Setelah terjadinya koordinasi, barulah PLN melakukan pemeriksaan kelayakan pasokan aliran listrik di wilayah yang akan dipasang PJU tersebut. Perlu diperhatikan bahwa PJU merupakan barang yang rentan dan memiliki umur pakai yang tidak panjang, sehingga dibutuhkan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan yang baik, seperti penggantian lampu yang padam, perbaikan jaringan, dan pengecekan kondisi PJU secara keseluruhan.
PJU nantinya juga akan berkesinambungan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan pada setiap pelanggan yang menikmati fasilitas PJU baik dari PLN maupun bukan PLN. Biaya pajak yang harus dibayarkan bervariasi tergantung dari keputusan Peraturan (Perda) setempat. PPJ menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari pungutan pajak pelanggan tersebut.