Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilih Provinsi

Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online Depok Lebih Mudah Mulai Aja Dulu di Tokopedia
Mengapa Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Depok di Tokopedia?
Belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Depok tahun ini? Sekarang, tidak perlu khawatir lagi. Tokopedia sudah menyediakan layanan pembayaran tagihan PBB untuk wilayah Depok sebagai hasil dari kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembayaran dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Depok. Dengan adanya hal ini, pelunasan PBB Depok dapat dilakukan tanpa perlu datang jauh-jauh ke bank.
Metode pembayaran yang ditawarkan pun sangat bervariasi. Kamu dapat memilih untuk membayar PBB Depok lewat kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai Indomaret atau Alfamart terdekat di lingkungan rumah kamu. Pembayaran PBB Depok setiap tahun bisa menjadi solusi pembayaran yang jauh lebih mudah dan praktis. Dengan melunasi PBB Depok di Tokopedia, kamu juga berkesempatan untuk mendapat berbagai promo dan cashback di waktu-waktu tertentu.
Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya. Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, apa lagi yang kamu tunggu? Segera, Mulai Aja Dulu lakukan pembayaran PBB Kota Depok melalui Tokopedia sekarang juga!
Penuhi Semua Kebutuhan, Dimulai dari Tokopedia
Cara Mendapatkan SPPT PBB Depok
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.
Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Depok. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan/Kepala Desa Depok terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan/Desa Depok.
- Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.
Cara Bayar Pajak Bumi Bangunan via Tokopedia
Kini, Anda tidak perlu takut terlambat bayar Pajak Bumi Bangunan atau tidak bisa bayar Pajak Bumi Bangunan karena Anda tidak sempat mengunjungi kantor pajak. Tokopedia sudah menyediakan fasilitas bayar PBB online hanya dengan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. Berikut cara bayar Pajak Bumi Bangunan di Tokopedia:
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Pilih PBB Depok sebagai wilayah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar PBB Online dengan Pembayaran di Indomaret
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Pilih PBB Depok sebagai wilayah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan PBB Online Anda akan dianggap batal.
Cara Bayar PBB Online dengan Pembayaran di Alfamart
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Pilih PBB Depok sebagai wilayah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda.
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda akan dianggap batal.
Cara Bayar PBB Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Pilih PBB Depok sebagai wilayah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda.
- Masukkan nomor objek pajak Anda.
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda akan dianggap batal.
Frequently Asked Question (F.A.Q)
Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Depok?
Anda bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Depok kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Depok Anda sebelum tanggal jatuh tempo setiap tahunnya. Jika Anda lupa atau tidak tahu kapan silahkan cek pada laman Tokopedia PBB Online lalu masukan nomor kontrak Anda, atau melihat rincian pembayaran bulan sebelumnya.
Kapan Deadline Pembayaran PBB Depok?
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994, deadline pembayaran PBB Depok dikenakan tiap satu tahun sekali. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Kendala Pembayaran Pajak PBB Â Depok
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Depok di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran tagihan yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Depok atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, Anda bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PBB Depok
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa Anda lihat di sini.
- Pembayaran PBB Anda jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan, khusus untuk wilayah Depok dan DKI Jakarta.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini di atur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan Anda.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, Anda akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.