klin's Indonesia sudah terdaftar pada Dirjen HAKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tanggal 11 Desember 2018 dengan nomor IDM.000636808
KEMENKES RI PKD 20305220008
Klin’s Ink Remover for Top Coated Leather (Penghilang tinta untuk bahan kulit yang sudah terlapisi)
. Highlighter
. Printer’s Ink
. Ballpoint Pen
. Permanent Marker
. Whiteboard (dry-erase)
Klin's Ink Remover bekerja secara efektif menghilangkan noda tinta dari bahan kulit yang sudah terlapisi dan tidak merusak lapisan coating kulit.
Cara membedakan bahan kulit yang sudah terlapisi atau belum terlapisi:
. Kulit yang terlapisi, memiliki lapisan pelindung yang membantu mencegah noda dan air. Warnanya biasanya mengkilap.
. Kulit yang tidak terlapisi, tidak memiliki lapisan pelindung dan lebih rentan terhadap noda dan air daripada kulit yang sudah terlapisi. Warnanya biasanya doff tidak mengkilap.
Petunjuk Penggunaan:
1. Oleskan klin's Ink Remover ke area noda tinta dan tunggu 10 menit agar cairan bekerja.
2. Lap noda tinta dan sisa cairan secara perlahan dengan cotton bud atau kapas secara satu arah (jangan gunakan tekanan yang berlebihan).
3. Ganti cotton bud atau kapas sesering mungkin apabila cotton bud atau kapas sudah tertera noda tinta.
4. Ulangi jika diperlukan sampai noda tinta hilang.
CATATAN: Noda tinta yang mengering dan menempel pada kulit biasanya tidak dapat hilang seluruhnya dengan klin’s Ink Remover.
JAUHKAN DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK DAN HEWAN PELIHARAAN.