Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 10
Subtotal
Rp10.000.000
Design dan pengerjaan PERTEK Dokumen IPAL WWTP Pengolahan Air Limbah industri, Domestik, apartment ,hotel, dan rumah sakit
Rp10.000.000
- Kondisi: Baru
- Waktu Preorder: 6 Hari
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Konsultan Lingkungan
Halo Selamat Datang ....
Kami PT Intuisi Tata Bestari
Merupakan Konsultan Lingkungan Perencaan Dokumen Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek)
Persetujuan Teknis (Pertek) terkait PP 22 Tahun 2021 adalah persetujuan dari pemerintah untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Pertek ini merupakan bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja dan dalam penyusunan PerTek dilakukan selama 3-6 bulan. Selain itu, untuk PerTek sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 dapat berisi mengenai beberapa topik adalah sebagai berikut.
1. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut
2. Persetujuan Teknis Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (Pertek BMAL)
3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang
1. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3
3. Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah
Kami PT Intuisi Tata Bestari menyediakan jasa Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) untuk dapat menunjang keberlangsungan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan untuk informasi detail lebih lanjut dapat menghubungi kami.
Kami PT Intuisi Tata Bestari menyediakan jasa Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) untuk dapat menunjang keberlangsunganperusahaan terkait pengelolaan lingkungan untuk informasi
detail lebih lanjut dapat menghubungi kami.
Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dan profesional senantiasamembantu permasalahan para pelaku usaha dalam melakukan
pengelolaan lingkungan hidup,
Dan yang pasti dengan harga terjangkau karena prioritas kami adalah membantu para pelaku usaha yang berinisiatif dan berkomitmen
untuk turut menjaga lingkungan
Jadi jangan ragu untuk hubungi kami
Kami PT Intuisi Tata Bestari
Merupakan Konsultan Lingkungan Perencaan Dokumen Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek)
Persetujuan Teknis (Pertek) terkait PP 22 Tahun 2021 adalah persetujuan dari pemerintah untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Pertek ini merupakan bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja dan dalam penyusunan PerTek dilakukan selama 3-6 bulan. Selain itu, untuk PerTek sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 dapat berisi mengenai beberapa topik adalah sebagai berikut.
1. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut
2. Persetujuan Teknis Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (Pertek BMAL)
3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang
1. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3
3. Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah
Kami PT Intuisi Tata Bestari menyediakan jasa Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) untuk dapat menunjang keberlangsungan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan untuk informasi detail lebih lanjut dapat menghubungi kami.
Kami PT Intuisi Tata Bestari menyediakan jasa Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) untuk dapat menunjang keberlangsunganperusahaan terkait pengelolaan lingkungan untuk informasi
detail lebih lanjut dapat menghubungi kami.
Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dan profesional senantiasamembantu permasalahan para pelaku usaha dalam melakukan
pengelolaan lingkungan hidup,
Dan yang pasti dengan harga terjangkau karena prioritas kami adalah membantu para pelaku usaha yang berinisiatif dan berkomitmen
untuk turut menjaga lingkungan
Jadi jangan ragu untuk hubungi kami
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan