Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.
A. Definisi
- Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada pengguna lama dan/atau pengguna baru maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Tokopedia.
- Tokopedia Emas adalah fitur yang memungkinkan Pengguna untuk melakukan kegiatan investasi emas secara elektronik yang dilakukan melalui Situs/Aplikasi.
- Pegadaian adalah PT Pegadaian (Persero), suatu perseroan terbatas yang telah bekerja sama dengan Tokopedia dalam menawarkan fasilitas investasi emas melalui Situs/Aplikasi.
- Pegadaian Tabungan Emas adalah salah satu layanan Tokopedia Emas yang bekerja sama dengan Pegadaian.
- Galeri 24 adalah PT Pegadaian Galeri Dua Empat, suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahan dari Pegadaian, di mana bergerak di bisnis retail jual beli emas batangan, perhiasan dan batu mulia.
- Saldo Emas adalah nilai dan jumlah atas emas milik Pengguna yang dititipkan di Pegadaian.
- Saldo Mengendap adalah minimal nilai atas Saldo Emas yang harus tersisa atau tersimpan di dalam akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia yang tidak dapat dilakukan Penjualan oleh Pengguna.
- Saldo Penghasilan adalah berisi hasil Penjualan Emas dan/atau tidak dapat digunakan untuk pembayaran.
- Riwayat Transaksi Emas adalah catatan seluruh transaksi yang memuat nominal jumlah tabungan milik Pengguna pada Pegadaian Tabungan Emas yang dapat diakses Pengguna melalui Situs/Aplikasi, atas kegiatan Pembelian Emas, Penjualan Emas yang dilaksanakan setiap hari serta informasi-informasi terkait lainnya sehubungan dengan Pegadaian Tabungan Emas.
- Pembelian Emas adalah transaksi pembelian emas secara elektronik yang dilakukan oleh Pengguna melalui Pegadaian Tabungan Emas pada Situs/Aplikasi.
- Penjualan Emas adalah transaksi penjualan emas secara elektronik yang dilakukan oleh Pengguna melalui Pegadaian Tabungan Emas pada Situs/Aplikasi.
- Penitipan Emas adalah fasilitas untuk menitipkan emas dalam bentuk fisik milik Pengguna kepada Pegadaian.
- Biaya Penjualan Emas adalah biaya yang dikenakan oleh Pegadaian kepada Pengguna atas transaksi Penjualan Emas.
- Transaksi Emas adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna melalui Pegadaian Tabungan Emas pada Situs/Aplikasi, dimana selanjutnya transaksi tersebut diteruskan kepada Pegadaian melalui sistem, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan Pembelian Emas, dan Penjualan Emas.
- Periode Implementasi adalah per tanggal 29 Maret 2022 atau di mana dimulainya penyesuaian akan skema registrasi dan/atau layanan baru yaitu seluruh Pengguna diwajibkan untuk melakukan Registrasi Online dan/atau Registrasi Offline serta pengenaan layanan biaya titipan dan pengenaan layanan Saldo Mengendap pada Pegadaian Tabungan Emas yang dilakukan oleh Pengguna.
- Registrasi Offline adalah proses pendaftaran atas pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia dan kepemilikan Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia oleh Pengguna dengan mendatangi Kantor Pelaksana Registrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akun Tokopedia Pengguna.
- Registrasi Online adalah proses pendaftaran atas pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia dan kepemilikan Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia oleh calon Pengguna secara online dengan memberikan informasi dari calon Pengguna yang telah ditentukan pada Situs/Aplikasi.
- Nomor Induk Kependudukan, untuk selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Kantor Pelaksana Registrasi adalah kantor cabang dan unit pelayanan cabang dari Pegadaian yang ditunjuk untuk memberikan layanan tertentu sehubungan dengan Transaksi Emas yang dilakukan melalui Pegadaian Tabungan Emas serta tempat Pengguna melakukan proses Registrasi Offline.
- Harga Jual Emas adalah harga jual emas yang ditetapkan oleh Galeri 24 melalui Pegadaian serta diinformasikan oleh Pegadaian kepada Tokopedia dan diperbaharui secara berkala pada hari transaksi yang merupakan harga jual atas Pegadaian Tabungan Emas milik Pengguna melalui Situs/Aplikasi.
- Harga Beli Emas adalah harga beli emas yang ditetapkan oleh Galeri 24 melalui Pegadaian serta diinformasikan oleh Pegadaian kepada Tokopedia dan diperbaharui secara berkala pada hari transaksi yang merupakan harga beli atas Pegadaian Tabungan Emas milik Pengguna melalui Situs/Aplikasi.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh layanan yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan Pegadaian Pegadaian Tabungan Emas adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan layanan Tokopedia Emas.
B. Umum
- Untuk dapat menggunakan Pegadaian Tabungan Emas, Pengguna harus terdaftar dan memiliki akun Tokopedia.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa 1 (satu) akun Pengguna hanya akan tercatat dan hanya dapat memiliki 1 (satu) Riwayat Transaksi Emas.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kerugian dan tidak menjamin keuntungan yang diperoleh oleh Pengguna dan Harga emas yang ditampilkan pada grafik laman Pegadaian Tabungan Emas mengikuti pergerakan harga pasar emas berdasarkan data yang disediakan oleh Pegadaian.
- Tokopedia berhak untuk menggunakan data Pengguna untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
- Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada membatalkan Transaksi Emas, menahan dana, melakukan moderasi atau pemblokiran akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
C. Penggunaan Data
- Dengan terus menggunakan Pegadaian Tabungan Emas, Pengguna memberi wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan, membagikan, meneruskan informasi dan/atau data Pengguna terkait penggunaan Pegadaian Tabungan Emas kepada pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada Pegadaian dan Galeri 24 guna kepentingan pemberian layanan Pegadaian Tabungan Emas dalam sistem Tokopedia.
- Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Ketentuan Situs, serta peraturan hukum yang berlaku.
- Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan Pegadaian Tabungan Emas akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia.
D. Ketentuan Pengguna
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pegadaian Tabungan Emas hanya berlaku untuk Pengguna yang terdaftar dan memiliki akun Tokopedia serta cakap atau mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses Registrasi Online maupun Registrasi Offline akan mengikat 1 (satu) Pengguna pada 1 (satu) user ID Tokopedia dan/atau nomor handphone serta email yang terdaftar pada Situs/Aplikasi. Jika Pengguna melakukan perubahan pada nomor handphone dan/atau email milik Pengguna, maka Tokopedia akan mengirimkan kode OTP (One-time Password) kepada Pengguna untuk melakukan konfirmasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa terdapat perbedaan status keanggotaan Pegadaian Tabungan Emas antara pengguna lama dan/atau pengguna baru, sebagai berikut.
Pengguna lama adalah Pengguna yang telah melakukan pembukaan dan/atau memiliki akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia sebelum Periode Implementasi, yang dikategorikan sebagai berikut:- Gold Club: Pengguna yang belum melakukan Registrasi Online dan/atau Registrasi Offline sebelum Periode Implementasi.
- Gold Prime: Pengguna yang telah melakukan Registrasi Online sebelum Periode Implementasi.
- Gold Prestige: Pengguna yang telah melakukan Registrasi Offline sebelum Periode Implementasi.
Pengguna baru adalah Pengguna yang melakukan pembukaan dan/atau memiliki akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia setelah Periode Implementasi, yang dikategorikan sebagai berikut: - Gold Prime: Pengguna yang telah melakukan Registrasi Online.
- Gold Prestige: Pengguna yang telah melakukan Registrasi Offline.
- Pengguna dengan status keanggotaan Gold Prime, memiliki keuntungan sebagai berikut:
- Pengguna dapat memiliki total Saldo Emas maksimal hingga 10 (sepuluh) gram;
- Pengguna dapat melakukan transaksi Penjualan Emas, dan Pembelian Emas dengan total hingga 10 (sepuluh) gram per bulan (akumulasi transaksi akan di reset setiap bulannya); dan/atau
- Pengguna dapat berlangganan emas.
- Pengguna dengan status keanggotaan Gold Prestige, memiliki keuntungan sebagai berikut:
- Pengguna dapat memiliki Saldo Emas lebih dari 10 (sepuluh) gram;
- Pengguna dapat melakukan transaksi Penjualan Emas, dan/atau Pembelian Emas masing-masing senilai 100 (seratus) gram per hari; dan/atau
- Pengguna dapat berlangganan emas.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna berkewajiban untuk melakukan Registrasi Online maupun Registrasi Offline melalui Kantor Pelaksana Registrasi sesuai dengan ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini agar terhindar dari pembekuan dan/atau penutupan akun.
- Apabila Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Tokopedia (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
- Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada membatalkan Transaksi Emas, melakukan moderasi atau pemblokiran akun Pengguna, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia.
E. Ketentuan dan Proses Registrasi
- Pengguna lama yang telah menggunakan Pegadaian Tabungan Emas yang belum melakukan Registrasi Online untuk KYC (Know Your Customer), maka Pengguna lama akan dikenakan pembekuan akun Pegadaian Tabungan Emas, untuk dapat kembali mengaktifkan akun Pegadaian Tabungan Emas untuk melakukan transaksi maka Pengguna wajib melaksanakan Registrasi Online melalui form yang dapat diakses DI SINI.
- Untuk prosedur Registrasi Online atau Registrasi Offline, akan dilakukan sesuai dengan status keanggotaan Pegadaian Tabungan Emas, yang terdiri dari:
- Gold Prime, dimana informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Registrasi Online terdiri dari:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), beserta seluruh data KTP di dalamnya;
- Nama ibu kandung Pengguna;
- Nomor telepon yang aktif milik Pengguna; dan
- Memilih Kantor Pelaksana Registrasi terdekat dengan domisili Pengguna, guna pencatatan data Pengguna di sistem Pegadaian dan pembentukan akun Pegadaian Tabungan Emas.
- Gold Prestige, Pengguna wajib melakukan Registrasi Offline dengan cara Pengguna mendatangi Kantor Pelaksana Registrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia Pengguna di Tokopedia. Apabila Registrasi Offline sudah disetujui, maka status keanggotaan akan berubah menjadi Gold Prestige dalam waktu maksimum 1x24 jam.
- Gold Prime, dimana informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Registrasi Online terdiri dari:
- Pegadaian akan melakukan verifikasi terhadap data milik Pengguna saat melakukan Registrasi Online dalam jangka waktu 2x24 jam sejak data milik Pengguna diterima oleh Pegadaian.
- Pengguna baru wajib memperhatikan proses registrasi Pegadaian Tabungan Emas berikut ini, yaitu:
- Pengguna baru memahami bahwa untuk membuka akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi, Pengguna baru wajib untuk langsung melakukan Registrasi Online untuk menjadi Gold Prime dan melakukan transaksi pembelian emas senilai minimal 0.05 gram / menyesuaikan harga emas pada hari transaksi, kemudian setelah 6 (enam) bulan dari tanggal pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi, Pengguna baru Gold Prime wajib meningkatkan status keanggotaan menjadi Gold Prestige. Apabila tidak dilakukan peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige dalam jangka waktu tersebut, akun Pengguna baru Gold Prime akan dibekukan selama 12 (dua belas) bulan terhitung dari batas waktu maksimal tanggal peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige tersebut (yang selanjutnya akan disebut “Batas Waktu Pembekuan Akun Pengguna Baru Prime), dan akan diaktifkan kembali ketika Pengguna sudah melakukan peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige.
Contoh: Pada 1 Januari 2021, Pengguna melakukan pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas. Namun dalam waktu 6 (enam) bulan yaitu 1 Juli 2021, Pengguna belum melakukan peningkatan status keanggotaan Pegadaian Tabungan Emas, maka Tokopedia akan membekukan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia milik Pengguna selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan 1 Juli 2022. - Apabila Pengguna baru Gold Prime tidak meningkatkan status keanggotaan hingga melewati Batas Waktu Pembekuan Akun Pengguna Baru Prime dari akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi diatas, maka akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia milik Pengguna akan ditutup dan Saldo Emas akan otomatis dijual, termasuk namun tidak terbatas pada Saldo Mengendap, dengan Harga Jual Emas aktual yang tertera pada saat batas akhir waktu Batas Waktu Pembekuan Akun Pengguna Baru Prime dari akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi milik Pengguna baru Gold Prime, yang kemudian akan diteruskan kepada Pengguna melalui Saldo Penghasilan Pengguna.
- Pengguna baru memahami bahwa untuk membuka akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi, Pengguna baru wajib untuk langsung melakukan Registrasi Online untuk menjadi Gold Prime dan melakukan transaksi pembelian emas senilai minimal 0.05 gram / menyesuaikan harga emas pada hari transaksi, kemudian setelah 6 (enam) bulan dari tanggal pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Situs/Aplikasi, Pengguna baru Gold Prime wajib meningkatkan status keanggotaan menjadi Gold Prestige. Apabila tidak dilakukan peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige dalam jangka waktu tersebut, akun Pengguna baru Gold Prime akan dibekukan selama 12 (dua belas) bulan terhitung dari batas waktu maksimal tanggal peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige tersebut (yang selanjutnya akan disebut “Batas Waktu Pembekuan Akun Pengguna Baru Prime), dan akan diaktifkan kembali ketika Pengguna sudah melakukan peningkatan status keanggotaan menjadi Gold Prestige.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia milik Pengguna dilakukan penutupan karena tidak melakukan ketentuan proses registrasi diatas, maka Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang sebagai pengguna baru sesuai dengan ketentuan sebagai pengguna baru pada layanan Pegadaian Tabungan Emas.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa saat akun Pengguna dibekukan Pengguna tidak dapat melakukan segala kegiatan Transaksi Emas, namun Pengguna akan tetap dikenakan biaya Penitipan Emas.
F. Pembelian Emas
- Pengguna dapat melakukan Pembelian Emas dengan nilai minimum pembelian sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
- Harga atas Pembelian Emas mengacu pada Harga Beli Emas yang tertera pada Situs/Aplikasi.
- Pembelian Emas berhasil dilaksanakan apabila dana Pembelian Emas Pengguna telah diterima dan terverifikasi oleh Tokopedia.
- Apabila Pengguna telah melakukan pemesanan untuk Pembelian Emas namun belum melakukan pembayaran, maka jumlah konversi gram akan mengikuti Harga Beli Emas aktual pada saat pembayaran telah terverifikasi oleh Tokopedia dan Tokopedia Tidak bertanggung jawab terhadap selisih harga yang mungkin timbul.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Harga Beli Emas yang tercantum pada Aplikasi Tokopedia sudah termasuk dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan/atau jika terdapat pajak yang timbul kemudian hari atas Pembelian Emas merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pengguna, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
G. Penjualan Emas
- Pengguna dapat melakukan Penjualan Emas dengan nilai minimum penjualan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
- Harga atas Penjualan Emas mengacu pada Harga Jual Emas yang tertera pada Situs/Aplikasi.
- Pengguna akan dikenakan Biaya Penjualan Emas, dimana besarannya dihitung berdasarkan transaksi Penjualan Emas. Biaya Penjualan Emas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Tokopedia Emas.
- Pengguna hanya dapat melakukan Penjualan Emas sesuai dengan sisa jumlah tabungan yang tercatat pada Saldo Emas, di luar batas minimum Saldo Mengendap.
- Dana hasil Penjualan Emas akan diteruskan ke Saldo Penghasilan milik Pengguna.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika pajak yang timbul dikemudian hari atas Penjualan Emas merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
H. Saldo Mengendap
- Setelah Periode Implementasi, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa akan diterapkan nilai minimum Saldo Mengendap pada akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia milik Pengguna sebesar 0.05 gram / menyesuaikan harga emas pada hari transaksi.
- Apabila Saldo Emas di bawah nilai minimum Saldo Mengendap, maka Pengguna tidak dapat melakukan Penjualan Emas hingga saldonya melebihi nilai minimum Saldo Mengendap.
- Saldo Mengendap tidak dapat ditransaksikan dan akan menjadi pembayaran biaya penitipan Emas oleh Pegadaian.
- Pengguna hanya dapat melakukan Penjualan Emas melalui Saldo Emas di luar batas minimum dari Saldo Mengendap.
I. Penitipan Emas
- Fisik Emas yang ditabung melalui Pegadaian Tabungan Emas disimpan oleh Pegadaian dan oleh karena itu timbul biaya Penitipan Emas.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa terdapat biaya Penitipan Emas yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Pegadaian sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) atau gramasi emas yang setara dengan Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) per tahun dan akan dipotong langsung dari Saldo Emas milik Pengguna.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa biaya Penitipan Emas akan dikenakan dengan ketentuan penarikan berikut ini, yaitu:
- Pengguna lama akan dikenakan biaya Penitipan Emas tahun pertama 6 (enam) bulan setelah Periode Implementasi.
- Apabila Pengguna baru melakukan pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Periode Implementasi, maka pengguna baru akan dikenakan biaya Penitipan Emas tahun pertama 6 (enam) bulan setelah tanggal pembukaan akun tersebut.
- Apabila Pengguna baru melakukan pembukaan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia lebih dari 1 (satu) tahun sejak Periode Implementasi, maka pengguna baru akan langsung dikenakan biaya Penitipan Emas tahun pertama pada saat Pembelian Emas pertama kali.
- Untuk pengenaan biaya Penitipan Emas tahun kedua dan seterusnya, akan diinformasikan kepada setiap Pengguna melalui Aplikasi Tokopedia sesuai dengan kebijakan dari Pegadaian, ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada halaman FAQ.
- Tokopedia akan memberikan informasi kepada Pengguna sebelum batas waktu pembayaran biaya Penitipan Emas milik Pengguna melalui Situs/Aplikasi. Namun, apabila Saldo Emas milik Pengguna tidak cukup untuk melakukan pembayaran biaya Penitipan Emas pada waktu yang ditentukan, maka Pegadaian akan melakukan penutupan akun Pegadaian Tabungan Emas di Tokopedia milik Pengguna secara otomatis pada Situs/Aplikasi dan dana tersisa pada Saldo Emas milik Pengguna akan digunakan untuk membayar biaya Penitipan Emas tersebut.
J. Harga Jual dan Biaya Beli
- Pegadaian, dalam hal ini Galeri 24, menetapkan Harga Beli Emas dan Harga Jual Emas dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Apabila terjadi perubahan Harga Beli Emas dan Harga Jual Emas di Situs/Aplikasi maka Tokopedia akan memberitahukan perubahan tersebut sebelum pembayaran dilakukan oleh Pengguna dan Pengguna dianggap menyetujui apabila adanya perubahan harga dengan dilakukannya pembayaran.
- Pegadaian berhak untuk membatasi jumlah Transaksi Emas yang dilakukan oleh Pengguna.
- Pengguna dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk mengurangi Saldo Emas dari Pengguna dalam hal pembayaran atas biaya Penitipan Emas sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pegadaian Tabungan Emas.
- Ketentuan mengenai besaran biaya Transaksi Emas yang dibebankan kepada Pengguna, dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Pegadaian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pegadaian Tabungan Emas.
Toppers dapat lakukan pembelian emas melalui Tokopedia dengan klik di sini.