Syarat dan Ketentuan Proteksi Produk merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi. Penggunaan layanan Proteksi Produk tunduk pada Ketentuan Situs, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.
Dengan menggunakan layanan Proteksi Produk, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Proteksi Produk. Kecuali didefinisikan lain, semua istilah dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti yang sama dengan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi.
A. Definisi
Proteksi Produk adalah layanan yang disediakan oleh perusahaan asuransi melalui Mitra kepada Pembeli, yakni layanan perlindungan terhadap risiko yang dapat timbul terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli melalui Situs/Aplikasi, yang dapat berupa perbaikan atau penggantian Barang atau dana, selama periode perlindungan yang ditentukan.
Mitra adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan Tokopedia untuk menyediakan Proteksi Produk di Situs/Aplikasi, yang merupakan atau bertindak sebagai perusahaan pialang asuransi.
Klaim adalah proses pengajuan penggantian dana yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra melalui Tokopedia sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis.
Polis/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra kepada Pengguna melalui Tokopedia yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan berupa penggantian dana atas Barang atau layanan Klaim yang menggunakan layanan Proteksi Produk.
Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan Proteksi Produk.
B. Umum
Proteksi Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Produk sesuai dengan kategori Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
Proteksi Produk tidak bisa digunakan apabila Pengguna mengaktifkan fitur dropshipper.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Produk disediakan oleh Mitra dan Tokopedia hanya bertindak sebagai perantara.
Mitra dapat mengembalikan premi asuransi layanan Proteksi Produk yang telah dibayarkan oleh Pengguna, apabila Barang yang diasuransikan tidak sesuai dengan kategori Barang yang ditentukan oleh Mitra.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Produk, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra.
Pengguna memahami dan menyetujui dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Polis pada Barang yang sama, maka hanya akan berlaku 1 (satu) Polis dan Polis lainnya akan dilakukan refund Premi.
Tokopedia berwenang untuk melakukan:
Pembatasan penggunaan layanan Proteksi Produk;
Refund premi dengan konsekuensi pembatalan pengajuan Polis;
Penahanan dana;
Penutupan akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya; dan/atau
Tindakan lain sebagaimana diperlukan untuk sementara atau untuk selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat tindakan Pengguna yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau tindakan lain yang melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan, Ketentuan Situs/Aplikasi, syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mitra dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada klaim, somasi, gugatan, tuntutan dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh Pengguna atau pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Tokopedia.
Pengguna memahami Mitra Asuransi berwenang untuk melakukan pembatasan penggunaan layanan Proteksi Produk kepada Pengguna yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Mitra Asuransi.
Pengguna menyetujui untuk membebaskan Tokopedia dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Produk termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra.
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka Pengguna dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
C. Pengajuan Layanan Proteksi Produk
Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Produk dengan mencentang kolom Proteksi Produk sesuai dengan kategori Barang yang dibeli pada halaman checkout atas Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Produk tersebut, Pengguna menyetujui bahwa Tokopedia dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Proteksi Produk dan penerbitan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, nomor IMEI, nomor seri Barang, serta data dan informasi terkait lainnya.
Mitra akan mengirimkan Polis melalui Tokopedia kepada Pengguna paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Polis akan dikirimkan kepada alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Pengguna yang berhasil membeli Layanan Proteksi Produk akan mendapatkan Polis yang akan dikirimkan melalui email dan apabila Pengguna belum berhasil membeli Layanan Proteksi Produk dikarenakan hal-hal tertentu termasuk namun tidak terbatas pada Barang yang dibeli dan diasuransikan tidak sesuai dengan kategori Barang yang ditentukan oleh Mitra, maka premi asuransi akan dikembalikan ke saldo penghasilan Pengguna.
D. Penggunaan Data
Dengan menggunakan layanan Proteksi Produk, Pengguna memberi wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan Proteksi Produk dalam sistem Tokopedia.
Pengguna menyetujui pengungkapan data pribadi milik Pengguna berupa user id Tokopedia oleh Tokopedia kepada Mitra untuk pembuatan Polis.
Pengguna menyetujui pengungkapan data pribadi milik Pengguna berupa nama, email, dan nomor handphone oleh Tokopedia kepada Mitra untuk pengajuan klaim.
Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Ketentuan Situs dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan Proteksi Produk akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia yang dapat dilihat DISINI.
E. Proteksi Gadget
Proteksi Gadget adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone dan tablet.
Proteksi Gadget disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Gadget di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Gadget yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Gadget adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Gadget untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Gadget wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
F. Proteksi Elektronik
Proteksi Elektronik adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori elektronik.
Proteksi Elektronik disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Elektronik di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Elektronik untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
G. Proteksi Furniture
Proteksi Furniture adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Peralatan Rumah Tangga.
Proteksi Furniture disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Furniture di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Furniture untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Furniture wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
H. Proteksi Otomotif
Proteksi Otomotif adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori aksesoris kendaraan bermotor.
Proteksi Otomotif disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Otomotif di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Otomotif adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Otomotif untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Otomotif wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
I. Proteksi Ibu dan Anak
Proteksi Ibu dan Anak adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Keperluan Ibu dan Anak.
Proteksi Ibu dan Anak disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Ibu dan Anak di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Ibu dan Anak adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Ibu dan Anak untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Ibu dan Anak wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
J. Proteksi Travel dan Hobi
Proteksi Travel dan Hobi adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori kategori keperluan Travel dan Hobi.
Proteksi Travel dan Hobi disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Travel dan Hobi di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Travel dan Hobi adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Travel dan Hobi untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Travel dan Hobi wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
K. Proteksi Kecantikan
Proteksi Kecantikan adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang Kecantikan.
Proteksi Kecantikan disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Kecantikan di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terdapat ketentuan terkait produk yang harus dipenuhi agar klaim dapat ditanggung, sehingga Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan produk yang dibeli telah memenuhi ketentuan untuk dapat diajukan klaim. Penolakan klaim akibat dari ketidaksesuaian produk merupakan kebijakan Mitra dan bukan keputusan Tokopedia.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Kecantikan adalah selama 30 (tiga puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kecantikan untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Kecantikan wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
L. Proteksi Efek Samping
Proteksi Efek Samping adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang Perawatan Tubuh. Proteksi Efek Samping hanya melindungi efek samping lain yang tidak terteta pada kemasan produk.
Proteksi Efek Samping disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Efek Samping di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terdapat ketentuan terkait produk yang harus dipenuhi agar klaim dapat ditanggung, sehingga Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan produk yang dibeli telah memenuhi ketentuan untuk dapat diajukan klaim. Penolakan klaim akibat dari ketidaksesuaian produk merupakan kebijakan Mitra dan bukan keputusan Tokopedia.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Kecantikan adalah selama 30 (tiga puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Efek Samping untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Efek Samping wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
M. Proteksi Kerusakan Total
Proteksi Kerusakan Total adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang yang mudah rusak.
Proteksi Kerusakan Total disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Kerusakan Total di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Kerusakan Total adalah selama 3 (tiga) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kerusakan Total untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan Total wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
N. Proteksi Layar Retak
Proteksi Layar Retak hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembayaran Proteksi Layar Retak di kategori voucher fisik, aksesoris handphone, handphone dan gadget dan memilih layanan Proteksi Layar Retak melalui Situs/Aplikasi.
2. Proteksi Layar Retak disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Layar Retak di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan manfaat yang tertera pada dokumen polis pada saat barang diterima oleh Pengguna.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Layar Retak adalah maksimal selama 12 (dua belas) bulan tergantung jenis proteksi yang dibeli oleh Pengguna dan akan aktif sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Layar Retak untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Layar Retak wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
O. Proteksi Kendaraan
Proteksi Kendaraan adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk Risiko yang dijamin apabila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan sepeda motor yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
Proteksi Kendaraan disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Kendaraan di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Kendaraan adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kendaraan untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Kendaraan wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
P. Proteksi Gadget Extra
Proteksi Gadget Ekstra adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone, smartwatch dan tablet.
Proteksi Gadget Ektra disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Gadget Ektstra di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Gadget yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Gadget Ekstra adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Gadget Ekstra untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Gadget Ekstra wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
Q. Proteksi Barang Bekas
Proteksi Barang Bekas adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone, tablet, dan elektronik.
Proteksi Barang Bekasi disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan/atau PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan/atau PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Barang Bekas di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga barang yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Barang Bekas adalah selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Barang Bekas untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Barang Bekas wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
R. Proteksi Penerbangan
Proteksi Penerbangan adalah jenis layanan asuransi untuk kategori travel terbatas hanya untuk pembelian tiket penerbangan.
Proteksi Penerbangan disediakan oleh PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Penerbangan di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga tiket penerbangan yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Penerbangan meliputi jam, tanggal, bulan dan tahun yang tercantum pada tiket penerbangan atau sejak Tertanggung meninggalkan tempat kediaman tetap atau tempat kerja secara langsung menuju tempat keberangkatan di Indonesia ke tempat tujuan yang dikehendaki.
Khusus untuk pertanggungan Manfaat Pembatalan Perjalanan, Proteksi berlaku efektif setelah penerbitan Polis dan berakhir pada dimulainya perjalanan yang direncanakan dari Indonesia.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Penerbangan untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Penerbangan wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra, Pengguna dapat menghubungi Mitra untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan Klaim melalui email: support@brokerindotekno.co.id.
S. Proteksi Kereta Api
Proteksi Perjalanan Kereta adalah jenis layanan asuransi untuk kategori travel terbatas hanya untuk pembelian tiket kereta api.
Proteksi Perjalanan Kereta disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Perjalanan Kereta di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga tiket kereta api yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Perjalanan Kereta sejak tertanggung memasuki tempat resmi stasiun keberangkatan Kereta Jadwal dan berakhir pada saat Tertanggung meninggalkan tempat resmi stasiun tujuan / kedatangan Kereta Jadwal.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Perjalanan Kereta untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Perjalanan Kereta wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra, Pengguna dapat menghubungi Mitra untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan Klaim melalui email: support@brokerindotekno.co.id.
T. Proteksi Tagihan
Proteksi Tagihan adalah jenis layanan proteksi untuk kategori pembayaran tagihan listrik, internet & TV kabel, tagihan gas dan telkom.
Proteksi Tagihan disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Tagihan di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan tagihan asuransi yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Tagihan adalah selama 30 (tiga puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Tagihan untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Tagihan wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra, Pengguna dapat menghubungi Mitra untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan Klaim melalui email: support@brokerindotekno.co.id.
U. Proteksi Tagihan Kredit
Proteksi Tagihan Kredit adalah jenis layanan proteksi untuk kategori pembayaran tagihan kredit.
Proteksi Tagihan Kredit disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech sebagai perusahaan asuransi, yang bekerja sama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno sebagai Mitra Tokopedia dalam menyediakan layanan Proteksi Tagihan Kredit di Situs/Aplikasi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan tagihan kredit yang tertera pada halaman produk saat pembelian.
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Proteksi Tagihan Kredit adalah selama 1 (satu) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan.
Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Tagihan untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
Pembeli yang menggunakan Proteksi Tagihan Kredit wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra, Pengguna dapat menghubungi Mitra untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan Klaim melalui email: support@brokerindotekno.co.id.