Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) melalui Tokopedia, pastikan kamu sudah membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa lihat di sini.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.
- Maksimum pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Tokopedia menggunakan kartu kredit non cicilan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Toppers dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan melalui Tokopedia dengan klik di sini.