Pencarian populer

BPJS-icon

BPJS

Lihat Semua Topik

BPJS

Syarat dan Ketentuan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

Sebelum melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu sudah membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
  1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk status keanggotaan “Bukan Penerima Upah”.
  2. Setiap transaksi akan dikenai biaya administrasi Rp3.500,- (Tiga ribu lima ratus rupiah) dan biaya layanan dengan jumlah nominal beragam, tergantung dari metode pembayaran yang dipilih.
  3. Bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan yang melunasi tagihannya setelah pendaftaran, dapat mengambil kartu peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa struk pembayaran.
  4. Agar dapat melakukan pembayaran di Tokopedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu memilih program (JKK, JHT, dan JKM) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Besar iuran setiap program adalah sebagai berikut:
    1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    2. JHT (Jaminan Hari Tua): 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    3. JKM (Jaminan Kematian): Rp6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah)
  6. Pembayaran dapat dilakukan per bulan (pilih periode pembayaran 1 bulan) atau 3,6,hingga 12 bulan berikutnya sekaligus (pilih periode pembayaran 3, 6 atau 12 bulan).
  7. Untuk perubahan data, penambahan atau pengurangan program yang diikuti, harap mendatangi langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 di setiap bulannya.
  9. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran bagi peserta BPU.
  10. Struk pembayaran dari Tokopedia adalah bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  11. Jika kamu memiliki pertanyaan terkait status kepesertaan, perubahan data, ketidaksesuaian jumlah tagihan, dan masalah lainnya terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 1500910.
 

Toppers dapat melakukan pembayaran tagihan BPJS melalui Tokopedia dengan klik di sini.

Artikel Terkait

tokopedia
© 2009 - 2025, PT Tokopedia