- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk status keanggotaan “Bukan Penerima Upah”.
- Setiap transaksi akan dikenai biaya administrasi Rp3.500,- (Tiga ribu lima ratus rupiah) dan biaya layanan dengan jumlah nominal beragam, tergantung dari metode pembayaran yang dipilih.
- Bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan yang melunasi tagihannya setelah pendaftaran, dapat mengambil kartu peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa struk pembayaran.
- Agar dapat melakukan pembayaran di Tokopedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu memilih program (JKK, JHT, dan JKM) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Besar iuran setiap program adalah sebagai berikut:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
- JHT (Jaminan Hari Tua): 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
- JKM (Jaminan Kematian): Rp6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah)
- Pembayaran dapat dilakukan per bulan (pilih periode pembayaran 1 bulan) atau 3,6,hingga 12 bulan berikutnya sekaligus (pilih periode pembayaran 3, 6 atau 12 bulan).
- Untuk perubahan data, penambahan atau pengurangan program yang diikuti, harap mendatangi langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 di setiap bulannya.
- Tidak ada denda keterlambatan pembayaran bagi peserta BPU.
- Struk pembayaran dari Tokopedia adalah bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika kamu memiliki pertanyaan terkait status kepesertaan, perubahan data, ketidaksesuaian jumlah tagihan, dan masalah lainnya terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 1500910.
Toppers dapat melakukan pembayaran tagihan BPJS melalui Tokopedia dengan klik di sini.