- Jika kamu tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan, maka kartu peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.
- Pembayaran BPJS tidak dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB – 01.00 WIB, dikarenakan pihak BPJS melakukan cut off.
- Agar kartu dapat aktif kembali, kamu harus melakukan re-aktivasi dengan cara membayar semua denda tunggakan.
- Kamu akan dikenakan denda layanan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, apabila kamu harus menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah kartu kepesertaan di re-aktivasi. dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah maksimal bulan tertunggak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
- Cara perhitungan denda: 2.5% x jumlah bulan tertunggak x total biaya pelayanan kesehata
- Pembayaran BPJS Kesehatan di Tokopedia dapat menggunakan pembayaran kartu kredit/debit, pembayaran instan, gerai retail/tunai, virtual account, dan/atau Saldo Refund.
- Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan/atau denda layanan, kamu akan dikenakan biaya admin sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
- Jika memilih metode pembayaran Alfamart (Alfa Group) atau Indomaret, kamu akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
- Kamu bisa melakukan pengecekan jumlah tagihan, status kartu, maupun mengajukan komplain masalah-masalah terkait BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center (24 Jam) di 1500400.
Toppers dapat melakkukan pembayaran BPJS Kesehatan lewat Tokopedia dengan klik di sini.