Penjual disarankan membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Khusus karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Penjual secara hukum. Syarat dan Ketentuan Khusus merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Penjual dengan Partner. Jika Penjual tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan Khusus, maka Penjual tidak diperkenankan menggunakan layanan Dilayani Tokopedia melalui Situs/Aplikasi. Partner berwenang untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Khusus dan syarat dan ketentuan teknis pelaksanaan Dilayani Tokopedia dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Penjual sesuai dengan Ketentuan Perubahan.
Fulfillment terdiri dari layanan Inbound dan layanan Outbound dengan rincian ruang lingkup berikut ini:
Partner memberikan layanan Penyimpanan Produk dengan rincian aktivitas sebagai berikut:
Perencanaan penyimpanan Produk di dalam Gudang Dilayani Tokopedia.
Partner memberikan layanan penarikan Produk kepada Penjual dengan rincian aktivitas sebagai berikut:
Partner memberikan Layanan Tambahan dengan rincian aktivitas sebagai berikut ini (yang mana tidak seluruh rincian aktivitas dibawah ini akan dikenakan Biaya Layanan sesuai angka II Biaya Layanan)
Layanan Pusat Resolusi adalah layanan yang diberikan kepada Penjual Dilayani Tokopedia untuk membantu menangani pesan, diskusi, dan/atau komplain yang masuk melalui Pusat Resolusi Tokopedia. Layanan ini mencakup aktivitas membalas pertanyaan, diskusi, dan menyelesaikan komplain dari pembeli melalui platform Pusat Resolusi.
Partner memberikan ketentuan penanganan penyimpanan sementara di Gudang Dilayani Tokopedia untuk Produk yang pada dasarnya bermasalah termasuk Barang yang terdapat perbedaan deskripsi, gambar, gramasi antara fisik aktual Produk dengan tampilan pada web, Barang yang membutuhkan pengemasan ulang (Layanan Repacking), Barang yang membutuhkan Layanan pencatatan nomor SN/IMEI, Barang yang tidak memiliki izin edar lembaga pemerintah terkait, barang yang perizinannya tidak benar, tidak lengkap atau salah (misalkan barang tanpa Standarisasi Nasional Indonesia atau SNI ijin edar dari lembaga terkait). Dengan rincian aktivitas sebagai berikut:
- Penerimaan dan penyimpanan sementara Produk Dilayani Tokopedia di suatu lokasi Gudang Dilayani Tokopedia.
- Pengambilan Produk Dilayani Tokopedia untuk diserahterimakan kepada transporter/Penjual.
- Komunikasi cepat dengan Penjual dan Tim Partner terkait produk yang berada dalam Redzone area dan/atau jika menemukan kendala dalam penanganan layanan Redzone.
- Laporan aktivitas Redzone yang dikirimkan melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | 1 kali per minggu | Pulse: Redzone / Quarantine |
4.3 Layanan Repacking
- Untuk mencegah kerusakan Produk, Partner memberikan layanan penanganan pengemasan kembali (Layanan Repacking) atas Produk yang datang ke Gudang Dilayani Tokopedia. Produk yang dianggap membutuhkan Layanan Repacking akan dipindahkan ke area Redzone di gudang Partner, dan tunduk pada ketentuan Redzone sebagaimana dinyatakan pada angka XII Karantina, Pemusnahan Barang dan Penggadaian Barang. Rincian Produk yang dianggap membutuhkan Layanan Repacking dapat dilihat di Laporan Penerimaan Barang (GRN).
- Penjual wajib memberikan konfirmasi persetujuan atau penolakan Layanan Repacking dalam jangka waktu 14 Hari Kalender dengan cara membalas email Laporan Penerimaan Barang (GRN). Apabila Penjual tidak memberikan konfirmasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 14 Hari Kalender sejak Laporan Penerimaan Barang dikirimkan oleh Partner, maka Produk yang dianggap membutuhkan Layanan Repacking akan dilakukan pemusnahan dan tunduk pada ketentuan Redzone sebagaimana dinyatakan pada angka XII Karantina, Pemusnahan Barang dan Penggadaian Barang.
- Apabila Penjual menolak Layanan Repacking, Penjual dapat melakukan penarikan Produk atau meminta Produk tetap dilakukan inbound ke Gudang Dilayani Tokopedia dengan risiko kerusakan penuh di Penjual. Jika terjadi kerusakan pada Produk tersebut, Partner tidak akan bertanggung jawab terhadap kerusakan Produk tersebut, baik di Gudang Dilayani Tokopedia maupun pada pengiriman ke Pembeli.
- Produk yang dianggap membutuhkan Layanan Repacking adalah Produk yang memenuhi unsur-unsur berikut:
- Produk yang mudah pecah, berbahan beling/kaca, atau benda tajam;
- Produk berbahan kain/mudah kotor atau mudah berdebu;
- Produk rentengan yang perlu dipotong-potong;
- Produk bundling yang perlu dipecah-pecah;
- Produk belum siap jual atau produk belum di-packing (seperti: masker, kartu garansi, dll); dan/atau
- Produk yang membutuhkan repacking ulang (packaging atau bundling mudah lepas/sobek).
- Produk Susu Formula kemasan kaleng (mudah penyok)
- Produk yang memiliki kemasan luar mudah rusak dan/atau kemasan luar memiliki nilai jual
- Produk yang atas kesepakatan antara Penjual dan Partner akan dilakukan repacking
- Partner akan menjalankan Layanan Repacking sesuai dengan SLA yang ditetapkan pada angka V Service Level Agreement atau SLA.
- Partner akan secara otomatis memberlakukan Biaya Repacking untuk Produk yang sudah diberikan konfirmasi Layanan Repacking oleh Penjual kepada Tim Partner.
4.4 Layanan Perekaman SN/IMEI
- Partner memberikan layanan perekaman nomor SN/IMEI berdasarkan permintaan dari Penjual yang mana permintaan tersebut dilayangkan secara tertulis untuk disetujui Partner bersamaan dengan ASN. Rincian lebih lanjut dapat dilihat di angka VI Pengiriman Barang ke Gudang Dilayani Tokopedia (Layanan Perekaman SN/IMEI)
- Apabila Partner setuju memberikan layanan perekaman nomor SN/IMEI rincian aktivitasnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan perekaman nomor SN/IMEI saat penerimaan barang
- Memberikan laporan nomor SN/IMEI dari Produk yang terjual kepada Penjual melalui email
- Partner melayani perekaman nomor SN/IMEI untuk kategori barang tertentu sebagai berikut:
- Kategori utama (L1) yang meliputi Audio, Kamera & Elektronik Lainnya, Dapur, Elektronik, Film & Musik, Gaming, Handphone & Tablet,
- Komputer & Laptop, Otomotif, Pertukangan. Adapun secara lebih rinci, dapat dilihat DI SINI.
- Barang dari kategori utama (L1) tersebut memiliki harga jual di situs/aplikasi di atas Rp1.000.000.
- Untuk produk yang tidak termasuk dalam kriteria yang tertera pada poin di atas, layanan perekaman nomor SN/IMEI akan dilakukan apabila sudah disetujui oleh Tim Partner.
- Berdasarkan permintaan Penjual, Partner dapat memberikan laporan Outbound atas SKU yang telah dilakukan perekaman nomor SN/IMEI. Laporan tersebut akan yang dikirimkan melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | Ad-hoc, setiap terjadi perekaman nomor SN/IMEI, sesuai dengan permintaan Penjual | Pulse: Outbound with SN Detail |
4.5 Layanan Warehouse Transfer Stock
Partner dapat memberikan layanan pengiriman barang Warehouse Transfer Stock ke Gudang Dilayani Tokopedia sesuai dengan permintaan Penjual. Rincian ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di angka VI Pengiriman Barang ke Gudang Dilayani Tokopedia dan DI SINI
4.6 Layanan Penerimaan Produk Pesanan Yang Dikembalikan atau dikenal dengan “Return from Buyer”
Partner memberikan layanan penerimaan Produk pesanan Pembeli yang dikembalikan ke Gudang Dilayani Tokopedia dengan rincian aktivitas sebagai berikut:
- Penerimaan Produk Return From Buyer berdasarkan nomor Invoice yang terdaftar dalam situs Tokopedia WMS.
- Pengecekan kuantitas dan kualitas Produk Yang Dikembalikan Return From Buyer yang datang ke Gudang Dilayani Tokopedia dilakukan bersama dengan kurir pengantar.
- Jika barang yang diterima dari Return From Buyer ditemukan dalam keadaan rusak, wajib dikembalikan kepada kurir pengantar.
- Seluruh barang yang sudah diterima Gudang Dilayani Tokopedia dari Return From Buyer dianggap dalam keadaan baik dan dapat dijual kembali. Jika terdapat kondisi sebaliknya, maka akan menjadi tanggung jawab Gudang Dilayani Tokopedia untuk melakukan ganti rugi sesuai prosedur klaim yang berlaku.
- Pemberian penamaan dan label pada Produk Dilayani Tokopedia yang datang ke Gudang Dilayani Tokopedia.
- Penyusunan Produk Dilayani Tokopedia ke dalam Gudang Dilayani Tokopedia.
4.7 Layanan Pengiriman Ulang atas Pesanan dengan Dasar Komplain atau dikenal dengan “Exchange”
Partner memberikan layanan penanganan Exchange atas dasar komplain, penukaran Produk dan Outbound untuk Pembeli yang meminta layanan penukaran Produk ke Gudang Dilayani Tokopedia dengan rincian aktivitas sebagai berikut:
- Perencanaan penerimaan dan pengemasan Exchange Produk pesanan di Gudang Dilayani Tokopedia.
- Penerimaan Produk Dilayani Tokopedia berdasarkan nomor invoice yang terdaftar dalam WMS.
- Pengecekan kuantitas dan kualitas Produk yang datang ke Gudang Dilayani Tokopedia.
- Pemberian penamaan dan label pada Produk yang datang ke Gudang Dilayani Tokopedia.
- Penyusunan Produk ke dalam Gudang Dilayani Tokopedia.
- Pengambilan Produk pesanan di dalam Gudang Dilayani Tokopedia.
- Pengemasan Produk pesanan sesuai dengan ketentuan dari Partner dalam ketentuan tentang Pengiriman Barang kepada Pembeli pada Syarat dan Ketentuan Khusus ini
- Pembuatan shipping label, slip invoice, surat jalan dan/atau surat retur.
- Input resi pengiriman ke sistem Partner.
- Penyerahan barang ke Mitra Kurir.
4.8 Layanan tambahan lainnya untuk mendukung layanan utama
Layanan tambahan yang pada dasarnya disetujui oleh Partner dengan diskresinya sendiri dalam lingkup kapasitasnya dan perijinannya.
II Biaya Layanan
1.Biaya Inbound
Biaya inbound dihitung berdasarkan ukuran barang dan kuantitas yang di inbound ke gudang Dilayani Tokopedia berdasarkan Goods Received Note (GRN) data yang juga diberikan kepada seller di email terdaftar, yang diatur pada rincian sebagai berikut:
Ukuran Barang | Pengukuran Dimensi | Biaya Inbound |
---|
| Dimensi | Rp/item |
Small | Max Panjang/Lebar/Tinggi <= 25 cm atau dimensi maksimal 7.000 cm3 | 400 |
Medium | Max Panjang/Lebar/Tinggi 26-45 cm atau dimensi maksimal 19.000 cm3 | 1.400
|
Large | Max Panjang/Lebar/Tinggi 46-90 cm atau dimensi maksimal 38.000 cm3 | 6.000 |
Xtra Large | Max Panjang/Lebar/Tinggi >90 cm atau dimensi melebihi 38.000 cm3 | 12.000 |
Catatan: Biaya belum termasuk pajak.
2.Biaya Fulfillment
Penjual akan dikenakan Biaya Fulfillment yang wajib dibayarkan kepada Partner melalui platform Tokopedia. Biaya Fulfillment dihitung berdasarkan ukuran Barang yang diatur pada rincian sebagai berikut:
Ukuran Barang | Pengukuran Dimensi | Biaya Inbound |
---|
| Dimensi | Rp/item |
Small | Max Panjang/Lebar/Tinggi <= 25 cm atau dimensi maksimal 7.000 cm3 | 4.450 |
Medium | Max Panjang/Lebar/Tinggi 26-45 cm atau dimensi maksimal 19.000 cm3 | 4.500
|
Large | Max Panjang/Lebar/Tinggi 46-90 cm atau dimensi maksimal 38.000 cm3 | 7.200 |
Xtra Large | Max Panjang/Lebar/Tinggi >90 cm atau dimensi melebihi 38.000 cm3 | 15.000 |
Catatan: Biaya belum termasuk pajak.
- Dalam hal Produk Virtual Bundling, Biaya Fulfillment akan dihitung berdasarkan masing-masing satuan dan dimensi atas Barang yang ada dalam paket Virtual Bundling tersebut (per item yang di-bundling), termasuk namun tidak terbatas apabila Penjual menyertakan hadiah kepada Pembeli dalam setiap pembelian Produk.
- Untuk menghindari keraguan, apabila suatu Barang memenuhi minimal satu dari persyaratan ukuran large, maka Barang akan dianggap sebagai, dan dikenakan Biaya, yang berlaku untuk ukuran large. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan ilustrasi pengenaan Biaya Fulfillment Dilayani Tokopedia dapat dilihat DI SINI.
- Untuk ukuran Barang di luar tabel di atas (Max Panjang/Lebar/Tinggi >90 cm), Penjual wajib menghubungi Tim Partner untuk mendapatkan persetujuan Inbound dan menyepakati Biaya Fulfillment dan Biaya Tambahan lainnya yang akan ditetapkan kepada Barang tersebut.
- Penjual setuju bahwa penentuan ukuran barang serta pengenaan Biaya Fulfillment dilakukan hanya berdasarkan data pengukuran yang tercantum pada WMS.
- Penjual setuju bahwa pembayaran Biaya Fulfillment akan dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari Saldo Penghasilan Penjual dan tagihan Biaya Fulfillment akan diterbitkan oleh Partner.
3. Biaya Penyimpanan
Penjual akan dikenakan Biaya Penyimpanan yang dihitung berdasarkan total volume produk tersimpan dan umur Barang pada setiap akhir bulan dengan acuan per-m3/bulan (cbm), dan untuk Barang yang bertahan di gudang lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal masuk Barang. Biaya Penyimpanan akan berlaku sebagai berikut:
Umur Barang | Biaya Penyimpanan |
---|
Dihitung sejak tanggal masuk Barang dan berdasarkan total volume setiap produk pada setiap akhir bulan | Rp/m3 per bulan |
< 30 hari | Bebas biaya |
31 - 60 hari | 175.000 |
61 - 90 hari | 225.000 |
90 - 120 hari | 475.000 |
>120 hari | 875.000 |
Catatan: Biaya belum termasuk pajak.
Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan ilustrasi pengenaan Biaya Penyimpanan Dilayani Tokopedia dapat dilihat DI SINI.
4. Biaya Penarikan Produk atau Withdrawal
- Biaya Withdrawal yang ditagihkan hanya mencakup Barang yang sudah berstatus Siap Diambil atau “Ready for Pickup” sebagaimana dinyatakan di Dashboard Tokopedia Seller.
- Biaya Withdrawal yang perlu dibayarkan oleh Penjual adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per item.
- Apabila Barang yang Siap Diambil tidak dilakukan penarikan oleh Penjual dalam waktu 3 (tiga) Hari Kalender dari email pemberitahuan penarikan Barang “Ready for Pick Up” di Laporan WSN yang dikirimkan oleh Partner (dimana Partner bisa membuktikan bahwa tidak ada pemberitahuan gagal kirim dari sistem Partner), maka Tim Partner akan melakukan tindakan pemusnahan Barang sesuai yang tertera pada ketentuan Pemusnahan Barang pada XII Karantina, Pemusnahan Barang dan Penggadaian Barang.
5. Biaya Layanan Tambahan
Kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan persetujuan Penjual dan Partner, Penjual akan dikenakan Biaya Layanan Tambahan untuk lingkup dibawah ini:
- Biaya Repacking
a. Penjual memahami Layanan Repacking bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan barang yang dimasukkan Penjual ke dalam Gudang Dilayani Tokopedia. Partner dapat memberikan Layanan Repacking dalam keperluan repacking Barang satuan dan Barang hand bundle. Penjual menyetujui Layanan Repacking berdasarkan ketentuan II Biaya Layanan point 3.
b. Biaya Repacking yang perlu dibayarkan oleh Penjual adalah sebagai berikut:
Jenis Produk | Ukuran | Biaya Repacking |
---|
| Dimensi | Rp/item |
Satuan | Semua ukuran | 500 |
Hard Bundle | Max Panjang/Lebar/Tinggi <= 25 cm atau dimensi maksimal 7.000 cm3 | 1.450 |
Max Panjang/Lebar/Tinggi 26-45 cm atau dimensi maksimal 19.000 cm3 | 3.600 |
Catatan: Biaya belum termasuk pajak.
6. Proses Penagihan Biaya Layanan Dilayani Tokopedia
Diluar Biaya Fulfillment, proses penagihan untuk Biaya Inbound, Biaya Penyimpanan, Biaya Penarikan Produk or Withdrawal, dan Biaya Repacking, atau Biaya Layanan Tambahan lainnya akan dilakukan setiap bulan dengan detail alur sebagai berikut:
- Perhitungan biaya dilakukan setiap akhir bulan oleh Dilayani Tokopedia.
- Informasi mengenai tagihan akan diberikan pada bulan berikutnya.
- Tagihan proforma akan dikirimkan ke Penjual melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | Tanggal 11, setiap bulan berikutnya | Tagihan Proforma Biaya Layanan |
- Penjual diberi waktu dari tanggal 11 sampai 18 setiap bulan berjalan untuk meninjau ulang dan memberikan sanggahan jika terjadi hal yang dirasa tidak sesuai. Penjual dapat menyanggah tagihan melalui Tim Partner atau melalui Pusat Bantuan. Apabila tidak ada sanggahan sampai tanggal 18, tagihan akan menjadi final.
- Tagihan akhir akan dikirimkan ke Penjual setiap tanggal 21 melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut, dengan cantuman link pembayaran:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | Tanggal 21, setiap bulan berikutnya | Tagihan Akhir Biaya Layanan |
- Penjual wajib melakukan pembayaran Biaya Layanan Dilayani Tokopedia sebagaimana tertera dalam tagihan akhir, selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya.
- Dalam hal Penjual terlambat melakukan pembayaran sesuai diatur dalam poin II Biaya Layanan point 6, maka apabila Saldo Penghasilan Penjual mencukupi untuk pembayaran Biaya Layanan Dilayani Tokopedia, Partner berhak untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas untuk menarik otomatis Saldo Penghasilan Penjual.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa jika Saldo Penghasilan tidak mencukupi dan pembayaran juga belum dipenuhi sesuai diatur dalam poin II Biaya Layanan point 6, maka Penjual dengan ini sepakat dan memahami bahwa Saldo Penghasilan akan dibekukan sampai dengan Penjual melakukan pembayaran tagihan.
Ilustrasi dari penagihan sebagai berikut:
Skenario | Tanggal | Keterangan |
---|
Skenario 1: Seller sudah membayar sebelum tanggal 5 di bulan berikutnya | 21 Februari | Seller menerima Tagihan Akhir Biaya Layanan untuk tagihan bulan Januari |
5 Maret | Tagihan bulan Januari dinyatakan lunas dan tidak ada penarikan otomatis untuk Saldo Penghasilan Penjual |
Skenario 2: Seller belum membayar sampai tanggal 5 di bulan berikutnya, dan Saldo Penghasilan mencukupi | 21 Februari | Seller menerima Tagihan Akhir Biaya Layanan untuk tagihan bulan Januari |
5 Maret | Dilakukan penarikan otomatis atas Saldo Penghasilan |
Skenario 3: Seller belum membayar sampai tanggal 5 di bulan berikutnya, dan Saldo Penghasilan tidak mencukupi | 21 Februari | Seller menerima Tagihan Akhir Biaya Layanan untuk tagihan bulan Januari |
5 Maret | Saldo Penghasilan dibekukan sampai tagihan dibayarkan |
III Kriteria Barang Dilayani Tokopedia
- Partner memegang hak sepenuhnya untuk menentukan kriteria Barang pada saat penerimaan Barang ke dalam kriteria Barang Fisik Bagus, Barang Fisik Bagus Namun Memerlukan Pengemasan Tambahan, dan Barang Fisik Rusak sebagai acuan penerimaan barang. Rincian lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dapat diterima oleh Dilayani Tokopedia dapat dilihat DI SINI, dan kriteria barang yang ditolak oleh Dilayani Tokopedia dapat dilihat DI SINI.
- Barang yang dapat diterima oleh Dilayani Tokopedia adalah yang memiliki Expiry Date di atas 5 (lima) bulan untuk Barang di kategori Makanan dan Minuman dan di atas 6 (enam) bulan untuk Barang di semua kategori lainnya.
- Ukuran Barang di luar kategori Normal dan Large dengan panjang/lebar/tinggi di atas 50 cm atau berat di atas 30 kg dapat diterima oleh Dilayani Tokopedia jika Penjual sudah mendapatkan persetujuan inbound dan menyepakati Biaya Fulfillment dan Biaya Tambahan lainnya yang akan ditetapkan kepada Barang tersebut.
- Barang yang tidak dapat dikirim sesuai dengan panduan pengiriman Partner atau Mitra Kurir tidak dapat diterima oleh Dilayani Tokopedia.
IV Kriteria Barang Yang Dilarang
Partner berwenang untuk menolak atau menerima Barang yang pada dasarnya tidak boleh dikirimkan dan dianggap sebagai barang terlarang berdasarkan hukum dan perundang–undangan yang berlaku, termasuk yang tidak dapat diterima di Gudang Dilayani Tokopedia yaitu sebagai berikut:
- Uang atau alat pembayaran (dengan segala macam bentuknya termasuk koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
- Perhiasan, batu mulia dan logam mulia (emas, perak, dan sejenisnya).
- Narkotika, ganja, psikotropika, morphin, berbagai macam jenis racun berbahaya yang tidak diperdagangkan secara bebas (termasuk sianida) dan obat-obat atau zat-zat atau zat adiktif yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
- Barang cetakan, rekaman, atau barang lainnya dalam segala bentukan yang ada dasarnya bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
- Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan atau mudah rusak atau busuk atau terfermentasi.
- Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan) termasuk binatang atau tumbuhan yang dilindungi berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Barang dalam kategori berbahaya, beracun, mengandung reaksi radioaktif dan barang berupa kimia yang mudah meledak atau terbakar atau merusak barang lain atau yang secara peraturan memerlukan ketentuan transportasi khusus seperti barang tambang, bensin, bahan bakar mudah meledak.
- Alkohol industri (diluar penggunaan rumah tangga atau kesehatan dengan perizinan yang sesuai) dan minuman beralkohol.
- Barang dalam bentuk cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet).
- Barang yang mudah meledak, senjata, kembang api, petasan bahan atau material untuk bahan peledak dan bagian-bagiannya serta bahan-bahan pendukungnya.
- Peralatan judi dan tiket lotere dalam segala bentuknya.
- Barang yang dikategorikan dalam pengawasan atau dilarang oleh pemerintah.
- Barang yang terbuat dari bahan kaca atau gelas atau bahan lainnya yang menyerupai gelas atau kaca yang mudah pecah.
- Barang yang tidak memiliki ijin untuk diedarkan berdasarkan Hukum Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada (x) Apabila makanan, minuman, kosmetik harus memiliki ijin edar dari penerbit yang berwenang dan atau (y) apabila barang elektronik atau barang lainnya yang berdasarkan Hukum Indonesia wajib memiliki standarisasi dari pihak yang ditetapkan sesuai Hukum Indonesia berwenang mengeluarkan standarisasi tersebut.
- Barang yang Dilarang diedarkan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan pengguna Situs.
- Barang yang pada dasarnya dianggap berbahaya dan dilarang beredar atau didistribusikan berdasarkan Hukum Indonesia atau baru dapat diedarkan atau didistribusikan dengan perizinan khusus berdasarkan Hukum Indonesia.
V Service Level Agreement atau SLA
- Ketentuan SLA dibawah ini hanya berlaku dalam keadaan di luar Keadaan Kahar atau Force Majeure dengan tunduk kepada ketentuan jam operasional Gudang Dilayani Tokopedia yang dapat dilihat DI SINI.
- Untuk layanan Inbound, rincian SLA adalah sebagai berikut dan tidak termasuk hari libur nasional:
Layanan Inbound | SLA Gudang | Keterangan |
---|
Barang Satuan | 2 x 24 jam | Sejak Barang dibongkar hingga Barang Live. Termasuk pengiriman Laporan Penerimaan Barang. |
Barang yang memerlukan Layanan Tambahan sesuai dengan ketentuan di Ruang Lingkup Layanan | 3 x 24 jam |
- Untuk layanan Outbound, rincian SLA adalah sebagai berikut dan tidak termasuk hari libur nasional:
Platform | Tipe Order | Waktu Order | SLA Gudang (Hari Normal) | SLA Gudang (Hari Campaign) |
---|
Tokopedia | Instant (berbayar) | Sebelum pukul 16.00 | pesanan masuk + maksimal 2 jam | Layanan Instant berbayar akan berubah menjadi Layanan Gratis Ongkir dengan SLA sesuai dengan ketentuan SLA Gratis Ongkir |
Setelah pukul 16.00 | pesanan masuk + maksimal 12 jam |
Sameday (berbayar) | Sebelum pukul 11.00 | pesanan masuk + maksimal 4 jam | Layanan Sameday berbayar akan berubah menjadi Layanan Gratis Ongkir dengan SLA sesuai dengan ketentuan SLA Gratis Ongkir |
Setelah pukul 11.00 | pesanan masuk + maksimal 16 jam |
Order Gratis Ongkir | - | pesanan masuk + maksimal 24 jam | SLA Gudang (Hari Normal) + 2 hari |
Shop Tokopedia | Seluruh tipe order | Sebelum pukul 15.00 | pesanan masuk + maksimal 8 jam | SLA Gudang (Hari Normal) + 2 hari |
Setelah pukul 15.00 | pesanan masuk + maksimal 24 jam | SLA Gudang (Hari Normal) + 2 hari |
Keterangan Hari Campaign :
- PayDay Campaign : 25-31 di setiap bulannya
- Double Date Campaign : tanggal 1 sampai dengan H+2 dari tanggal kembar di bulan tersebut (contoh : bulan Juni, tanggal promosinya adalah 1 - 8 Juni)
- Untuk layanan Penarikan Barang/Withdrawal, rincian SLA adalah sebagai berikut dan tidak termasuk hari libur nasional:
Gudang | Jumlah Satuan Barang | SLA Gudang | Keterangan |
---|
Logos | <5.000 satuan barang | H+3 Hari Kalender | Sejak WSN masuk melalui Dashboard Tokopedia Seller, hingga barang siap diambil |
5.000 - 10.000 satuan barang | H+5 Hari Kalender |
>10.000 satuan barang | Sesuai kesepakatan antara Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia |
Cilincing | <3.000 satuan barang | H+3 Hari Kalender |
3.000 - 6.000 satuan barang | H+5 Hari Kalender |
>6.000 satuan barang | Sesuai kesepakatan antara Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia |
Surabaya | <2.000 satuan barang | H+3 Hari Kalender |
2.000 - 4.000 satuan barang | H+5 Hari Kalender |
>4.000 satuan barang | Sesuai kesepakatan antara Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia |
Bandung | <1.000 satuan barang | H+3 Hari Kalender |
1.000 - 2.000 satuan barang | H+5 Hari Kalender |
>2.000 satuan barang | Sesuai kesepakatan antara Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia |
Medan | <1.000 satuan barang | H+3 Hari Kalender |
1.000 - 2.000 satuan barang | H+5 Hari Kalender |
>2.000 satuan barang | Sesuai kesepakatan antara Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia |
- Untuk dapat dilayani oleh Partner dan terpenuhinya Service Level Agreement, Penjual wajib untuk tunduk kepada ketentuan jadwal operasional gudang. Partner dapat mengubah jadwal operasional gudang dan Service Level Agreement dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Penjual
VI Pengiriman Barang ke Gudang Dilayani Tokopedia
- Penjual wajib melakukan reservasi jadwal Inbound untuk disetujui oleh Partner, dengan cara mengunggah ASN di Dashboard Tokopedia Seller selambatnya tiga Hari Kalender (H-3) sebelum jadwal Inbound yang dikehendaki.
- Penjual wajib menunggu persetujuan Partner yang akan muncul sebagai status ‘Approved’ di menu ASN di Dashboard Tokopedia Seller.
- Setelah persetujuan ini, Penjual dapat mengirimkan barang sesuai dengan jadwal dan lokasi Gudang Dilayani Tokopedia yang telah disetujui, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Penjual.
- Untuk ukuran Barang di luar kategori Normal dan Large dengan panjang/lebar/tinggi di atas 50 cm atau berat di atas 30 kg, Penjual wajib mendapatkan persetujuan dari Tim Partner untuk proses inbound dan menyepakati Biaya Fulfillment dan Biaya Tambahan lainnya yang akan ditetapkan kepada Barang tersebut.
- Setelah ASN disetujui di Dashboard Tokopedia Seller dikonfirmasi, Partner harus menyediakan Layanan Fulfillment terhadap Barang milik Penjual.
- Partner atas keputusannya sendiri berwenang untuk mengubah kategorisasi Barang serta lokasi penempatannya demi efisiensi sumber daya dan pemberian layanan yang terbaik kepada Penjual.
- Untuk menjamin mutu layanan maka Partner berhak menentukan lokasi Gudang Dilayani Tokopedia yang wajib diikuti oleh Penjual dalam pengiriman Produk. Partner akan menggunakan beberapa faktor untuk menentukan lokasi pengiriman Produk ke Gudang Dilayani Tokopedia termasuk namun tidak terbatas pada pertimbangan profil Produk yang akan dikirimkan Penjual.
a. Gudang Dilayani Tokopedia berlokasi di beberapa kota (termasuk namun tidak terbatas pada Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan) dengan rincian lokasi termasuk sebagai berikut: Jakarta Cawang, Jakarta Cakung, Jakarta Cilincing, Bandung Gedebage, Surabaya Osowilangun dan Medan Amplas.
- Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan pengiriman wajib membawa ASN yang akan ditandatangani oleh Partner setelah pemeriksaan kuantitas dan kualitas barang dilakukan oleh Tim Gudang pada masing-masing Gudang Dilayani Tokopedia.
- Tim Gudang akan menuangkan serah terima Barang pada Gudang Dilayani Tokopedia ke dalam suatu Berita Acara Serah Terima Barang (‘BASTB’) dalam 2 (dua) rangkap dan memberikan asli BASTB tersebut kepada pihak Penjual yang turut serta mengikuti proses pengecekan bersama.
- Bilamana Penjual tidak ikut serta dalam proses tersebut, maka Tim Gudang, melalui Tokopedia berhak memberikan BASTB dalam bentuk salinan digital dan Penjual dianggap telah setuju dengan hasil dalam salinan digital tersebut.
- Sebelum menerima Barang di Gudang Dilayani Tokopedia, Tim Gudang akan melakukan verifikasi atas Barang yang dikirimkan untuk dicocokan dengan informasi yang ada di ASN dan pemeriksaan Barang.
a. Apabila terdapat (i) ketidaksesuaian dengan informasi di ASN pada Barang yang dikirimkan (Barang lebih kirim) atau (ii) penemuan Barang Fisik Rusak atau Barang yang melewati Tanggal NED atau ED berdasarkan panduan Kriteria Barang Dilayani Tokopedia atau (iii) pengiriman Barang di luar kategori Normal dan Large tanpa persetujuan Partner atau (iv) penemuan Barang yang tidak dapat dikirim sesuai dengan panduan pengiriman Partner atau Mitra Kurir, Tim Gudang berhak menolak penerimaan Barang tersebut atau mengembalikan Barang dengan kondisi tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual. Untuk menghindari keraguan, Barang lebih kirim yang dimaksud dan akan ditolak oleh tim Gudang adalah apabila kuantiti yang dikirimkan melebihi kuantiti yang tertera pada informasi di ASN.
b. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara informasi dimensi dan berat Barang yang diunggah oleh Penjual di Dashboard Seller Tokopedia dengan hasil pengukuran dimensi dan berat Barang oleh Tim Gudang pada proses Inbound, Penjual menyetujui bahwa hasil pengukuran dimensi dan berat Barang oleh Tim Gudang (i) akan dipakai untuk informasi berat Barang di halaman Produk di platform Tokopedia dan (ii) akan digunakan sebagai acuan untuk perhitungan Biaya Fulfillment.
c. Apabila Penjual tidak setuju dengan hasil pengukuran tim Gudang, Penjual dapat mengajukan sanggahan melalui pusat bantuan. Atas sanggahan tersebut, Tim Partner akan mereview kembali dan jika dibutuhkan pengecekan atau perhitungan bersama, maka Penjual diwajibkan hadir ke Gudang saat akan melakukan pengiriman Barang pada jadwal selanjutnya.
- Apabila Penjual mengirimkan barang secara parsial (terpisah di lebih dari 1 Alat Angkut), maka pembongkaran akan dilakukan sampai seluruh Alat Angkut tiba di Gudang Dilayani Tokopedia pada jadwal yang sudah dipesan.
- Jika Alat Angkut dari Penjual tidak tiba secara lengkap sesuai jadwal dan tiba pada hari yang berbeda, maka Tim Gudang akan menolak dan Penjual wajib membuat ASN baru. Alat Angkut hanya akan dibongkar Tim Gudang jika ASN baru telah dibuat Penjual dan apabila ASN baru tidak ada maka tidak akan diproses.
- Untuk Barang yang telah diterima di Gudang Dilayani Tokopedia maka Penjual bersedia tunduk kepada ketentuan Gudang Dilayani Tokopedia sehubungan dengan penghancuran Barang yang dianggap bermasalah, berbahaya, beracun, kadaluarsa, tidak layak diperdagangkan dan ditelantarkan oleh Penjual.
- Penjual memahami, menyetujui dan menerima apabila Barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan konfirmasi dan/atau ketentuan layanan Dilayani Tokopedia, maka akan berakibat pada kemungkinan keterlambatan penerimaan dan/atau penolakan oleh Partner dan segala bentuk kerugian atau klaim bukan menjadi tanggung jawab Tim Partner pada masing-masing Gudang Dilayani Tokopedia maupun Partner.
- Partner berhak menolak Barang masuk ke Gudang Dilayani Tokopedia apabila Penjual tidak mematuhi tata tertib pengiriman Barang ke Gudang Dilayani Tokopedia ini.
- Tokopedia selaku operator Situs akan bertindak sebagai penghubung antara Partner dan Penjual mengenai pengiriman barang termasuk mengenai pemrosesan ASN.
- Penjual wajib mengganti rugi kepada Partner jika tidak mematuhi jadwal dan atau kuantitas inbound yang telah disepakati pada hari kedatangan yang dikonfirmasi. Ganti rugi yang dapat ditagihkan mencakup, tetapi tidak terbatas pada situasi sebagai berikut:
a. Penjual tidak hadir pada hari kedatangan yang dijadwalkan tanpa konfirmasi H-1 (Senin - Sabtu) sebelum pukul 14.00. Untuk inbound hari Senin, konfirmasi harus dilakukan paling lambat hari Sabtu pukul 14.00 pada minggu sebelumnya.
b. Penjual hadir, namun kuantitas barang yang dikirimkan kurang dari 90% dari jumlah yang tertera pada ASN.
- Ganti rugi yang disebutkan pada poin 18 adalah sebagai berikut:
a. Jika Penjual tidak hadir pada hari kedatangan yang dijadwalkan, Penjual mengganti seluruh kuantitas ASN sebesar Rp 450,- (empat ratus lima puluh rupiah) per satuan barang.
b. Jika kuantitas barang yang diterima kurang dari 90% dari jumlah yang dinyatakan dalam ASN, Penjual diwajibkan membayar ganti rugi untuk jumlah barang yang tidak datang, dengan toleransi 10% dari kuantitas ASN oleh DT. Biaya ganti rugi dikenakan sebesar Rp 450 (empat ratus lima puluh rupiah) per satuan barang.
- Ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan inbound pada poin 18 dan 19 akan ditagihan setiap bulannya kepada penjual mengikuti proses penagihan biaya yang sama dengan yang sudah dijelaskan pada Klausul Biaya Layanan Nomor 6 dengan judul Proses Penagihan Biaya Layanan.
- Layanan Perekaman SN/IMEI
- Khusus Produk yang membutuhkan perekaman nomor SN/IMEI, Penjual diwajibkan untuk mengisi ‘Surat Pengajuan Perekaman Nomor SN/IMEI’ bersamaan dengan ajuan ASN, yang berisi informasi mengenai Nama Produk, Produk ID, Qty (kuantitas), Kode Identifikasi, dan foto label Produk yang menunjukkan bagian kode identifikasi yang dimaksud.
- Formulir untuk Surat Pengajuan Perekaman Nomor SN/IMEI dapat diperoleh dari Tim Partner atau dapat diakses DI SINI.
- Adapun untuk Produk diluar ketentuan Ruang Lingkup Layanan dan Penjual ingin tetap untuk dilakukan perekaman nomor SN/IMEI tersebut, Penjual diwajibkan untuk mengisi ‘Surat Persetujuan Exception Perekaman Nomor SN/IMEI’ untuk dikirimkan bersama dengan Surat Pengajuan Perekaman Nomor SN/IMEI dengan format sebagai berikut yang dapat diakses DI SINI, yang akan disetujui oleh Penjual dan Tim Dilayani Tokopedia.
- Untuk Produk diluar ketentuan Ruang Lingkup Layanan, layanan perekaman nomor SN/IMEI akan dikenakan tarif Rp2.000 per barang
- Apabila terdapat barang dari Penjual yang tidak termasuk dalam kriteria Barang yang membutuhkan Layanan Perekaman SN/IMEI dan tidak adanya persetujuan antara Penjual dengan Tim Partner untuk melakukan Perekaman Nomor SN/IMEI, maka Tim Partner akan tetap melanjutkan proses penerimaan Barang tanpa Perekamanan Nomor SN/IMEI.
- Layanan Warehouse Transfer Stock
- Partner dapat memberikan layanan pengiriman barang warehouse transfer stock ke Gudang Dilayani Tokopedia sesuai permintaan Penjual secara berbayar.
- Penjual wajib mengirimkan Barang ke lokasi Gudang Dilayani Tokopedia untuk dilakukan pengecekan dan penerimaan Barang dalam satuan jual di Gudang asal sebelum diberangkatkan ke Gudang tujuan untuk keperluan warehouse transfer stock.
- Penjual diwajibkan membuat ASN sesuai dengan masing-masing tujuan dimana Barang milik Penjual akan dikirimkan dan dijual.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan warehouse transfer stock dapat dilihat DI SINI.
- Jika ada biaya tambahan untuk Layanan warehouse transfer stock, maka biaya tambahan tersebut akan diberitahukan kepada Penjual 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum diberlakukannya biaya tambahan tersebut.
- Batasan pertanggungjawaban Layanan warehouse transfer stock antara Penjual dan Partner Dilayani Tokopedia dapat dilihat pada bagian XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang tentang klaim barang hilang dan rusak (Klaim warehouse transfer stock)
VII Layanan Pengelolaan Gudang Dilayani Tokopedia dan Hak atas Barang
- Untuk setiap proses Inbound, Penjual akan mendapatkan Laporan Penerimaan Barang sesuai dengan panduan SLA
- Penjual memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja dari penerimaan Laporan Penerimaan Barang untuk mengajukan komplain apabila terdapat ketidaksesuaian antara Laporan Penerimaan Barang dengan ASN.
a. Jika mengajukan komplain, Penjual wajib menyertakan bukti pendukung berupa foto dan/atau video pengemasan/packing atau bukti lainnya yang diperlukan untuk pembuktian saat Penjual menyiapkan Barang sebelum pengiriman ke Gudang Dilayani Tokopedia. Bukti tersebut dapat dikirimkan dalam bentuk email ke Tim Partner yang bersangkutan
- Jika tidak ada klaim dari Penjual dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Laporan Penerimaan Barang dikeluarkan, maka Partner menganggap bahwa penerimaan Barang telah sukses tanpa ketidaksesuaian dan tidak lagi menerima komplain apapun terkait penerimaan Barang tersebut dan klaim sehubungan dengan penerimaan Barang tersebut tidak akan dapat diajukan kepada Partner dan secara otomatis akan ditolak oleh Partner.
- Seluruh Barang akan tetap menjadi milik Penjual, dan hak atas kepemilikan Barang tidak dapat beralih ke Tokopedia maupun Partner dan Sub-Partner. Pertanggung jawaban Produk terhadap pengguna atau konsumen (product liabilities) melekat pada Penjual kecuali atas kesalahan, kelalaian atau kesengajaan tim Dilayani Tokopedia yang terbukti secara sah di muka hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang mengikat.
- Penjual bersedia tunduk kepada prosedur pemeriksaan Barang dan inspeksi berkala yang diterapkan pada Gudang Dilayani Tokopedia.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa Tokopedia dan Partner serta Sub-Partner tidak memiliki kewenangan untuk:
a. Mengganti, mengubah, dan/atau memodifikasi Barang dengan cara apapun;
b. Menggadaikan, menjanjikan, dan/atau menjadikan Barang sebagai jaminan untuk menjamin hutang dalam bentuk apapun; dan/atau
c. Memindahkan Barang dari Gudang Dilayani Tokopedia kepada fasilitas penyimpanan lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penjual.
- Barang yang disimpan di Gudang Dilayani Tokopedia akan secara wajar diidentifikasi sebagai milik Penjual. Partner, Sub-Partner akan secara terbatas bertanggung jawab untuk seluruh perbedaan stok yang terjadi setelah penerimaan, verifikasi, dan/atau penyimpanan Barang milik Penjual di Gudang Dilayani Tokopedia.
- Apabila Barang hilang dan/atau rusak saat berada dalam penguasaan atau kontrol di Gudang Dilayani Tokopedia, Partner atau Sub-Partner (lewat Partner) akan membayar ganti kerugian kepada Penjual berdasarkan ketentuan angka XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang. Pembayaran nilai ganti kerugian atas Barang hilang atau rusak di Gudang Dilayani Tokopedia bersifat final dan oleh karenanya Penjual tidak akan mengajukan tuntutan apapun setelah diterimanya nilai ganti kerugian tersebut.
- Pengganti kerugian akan diberikan untuk Barang yang ada pada Gudang Dilayani Tokopedia dimana hanya diberikan kepada Penjual secara terbatas karena kerusakan atau kehilangan karena sebab dibawah ini:
a. Barang rusak di Gudang Dilayani Tokopedia, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Khusus tentang Kriteria Barang Dilayani Tokopedia; dan/atau
b. Barang hilang di Gudang Dilayani Tokopedia.
- Jenis-jenis Klaim yang dapat diakomodasi Dilayani Tokopedia beserta dengan prosedur Klaim, nilai penggantian Klaim dan hal lainnya terkait Klaim ganti kerugian selengkapnya dijelaskan di angka XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang tentang panduan Klaim Barang Rusak dan Hilang Dilayani Tokopedia.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa keputusan untuk menerima atau menolak Klaim merupakan sepenuhnya kewenangan dari Partner disertai dengan alasan yang jelas.
VIII Pengiriman Barang Ke Pembeli
- Partner akan melakukan pengemasan Barang menggunakan pilihan kemasan yang paling optimal dan aman. Informasi terkait dengan panduan pengemasan untuk Barang Dilayani Tokopedia dapat dibaca lebih lengkap DI SINI.
- Adapun jenis kemasan yang digunakan oleh Dilayani Tokopedia adalah kardus/box, plastik polymailer, dan bubble wrap. Apabila barang yang dikirim besarnya melebihi ukuran kemasan kardus/box atau polymailer Dilayani Tokopedia, barang tersebut akan dikirimkan menggunakan bubble wrap jika tidak memiliki karton original pabrikan dan tanpa bubble wrap jika sudah memiliki karton original pabrikan.
- Penjual diharapkan melakukan pengecekan produk dan merubah berat produknya dengan berat dan volumetrik yang benar pada halaman Pengaturan Berat dan Pengiriman untuk menghindari perbedaan ongkos kirim. Ongkos kirim akan disesuaikan berdasarkan berat dan volumetrik paket setelah dilakukan pengemasan.
- Partner berhak memotong Saldo Penghasilan Tokopedia Penjual secara otomatis atau melakukan penagihan terpisah jika terjadi perbedaan ongkos kirim ketika order transaksi dinyatakan selesai.
- Penjual mengerti bahwa apabila terdapat kerusakan atau kehilangan dalam proses pengiriman Barang, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Mitra Kurir. Tokopedia atau Partner tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian atas Barang tersebut. Penjual dapat langsung mengajukan Klaim ke pihak logistik Mitra Kurir terkait. Terkait hal ini, Tokopedia dan Partner menyarankan Penjual untuk mengaktifkan asuransi pengiriman.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian Barang yang diterima oleh Pembeli, maka Pembeli dapat mengajukan proses pengembalian barang dengan 2 (dua) pilihan yaitu, Return From Buyer atau Exchange.
- Untuk Barang yang tidak sesuai dan dikembalikan ke Gudang Dilayani Tokopedia karena Return From Buyer atau Exchange, dan sudah melalui proses Quality Control, dan dinyatakan barang dalam kategori Barang Fisik Bagus, maka Barang tersebut akan dimasukkan ke Gudang Dilayani Tokopedia dan akan Live dalam waktu paling lambat 5 x 24 jam sejak barang diterima di Gudang Dilayani Tokopedia.
IX Penarikan Barang
- Penjual dapat meminta Barang untuk dikembalikan dengan membuat WSN melalui Dashboard Tokopedia Seller.
- Apabila Barang yang akan dilakukan penarikan telah siap untuk diambil, maka barang akan diletakkan pada karantina withdrawal yang diatur pada poin XII Karantina, Pemusnahan Barang dan Penggadaian Barang mengenai Karantina.
- Penjual akan menerima email pemberitahuan penarikan Barang “Ready for Pick Up” di Laporan WSN yang dikirimkan oleh Partner. Penjual kemudian wajib menginformasikan ke Partner untuk jadwal pengambilan selambatnya pukul 15.00 di hari sebelum pengambilan (H-1).
a. Jadwal pengambilan di Partner adalah pukul 10.00-17.00 pada hari Senin - Sabtu kecuali hari libur nasional.
b. Barang hanya dapat ditarik atau dikembalikan kepada Penjual di jadwal pengambilan dan dengan informasi ke Partner, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Penjual.
- Apabila Penjual melakukan penarikan barang bukan dari Gudang pengiriman asal, maka atas penarikan tersebut hanya dapat dilakukan penarikan melalui Gudang pengiriman asal. Partner akan menggunakan proses Warehouse Transfer Stock atas penarikan barang tersebut. Seluruh barang hasil penarikan wajib diambil oleh Penjual, termasuk atas barang yang akan direncanakan kembali untuk inbound di gudang pengiriman asal.
a. Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penarikan wajib membawa WSN yang akan ditandatangani oleh Partner setelah pemeriksaan kuantitas dan kualitas barang dilakukan oleh Tim Gudang pada masing - masing Gudang Dilayani Tokopedia dan disaksikan bersama oleh Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual.
- Tim Gudang akan menuangkan serah terima Barang pada Gudang Dilayani Tokopedia ke dalam suatu Berita Acara Serah Terima Barang (”BASTB”) dalam 2 (dua) rangkap dan memberikan asli BASTB tersebut kepada pihak Penjual yang turut serta mengikuti proses pengecekan bersama.
- Bilamana Penjual tidak ikut serta dalam proses tersebut, maka Tim Gudang, melalui Tokopedia berhak memberikan BASTB dalam bentuk salinan digital dan Penjual dianggap telah setuju dengan hasil dalam salinan digital tersebut.
- Apabila terjadi kerusakan saat penarikan barang, maka Penjual dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan pada poin XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang mengenai Klaim Barang Rusak.
X Cycle Count
- Partner akan melakukan pengecekan stok secara berkala yang disebut Cycle Count yang dilakukan setiap dua bulan sekali. Jika terdapat barang hilang dan/atau rusak yang ditemukan, Penjual akan menerima laporan dari Tim Partner pada tanggal-tanggal berikut setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut:
Cut Off Cycle | Periode Cycle Count | Tanggal Pencatatan Harga Klaim | Tanggal Pengiriman Laporan ke Penjual (bukan tanggal pembayaran) | Tanggal Batas Sanggahan Penjual atas Laporan Cycle Count |
---|
Cycle 1 | 1 Januari - 25 Maret | 25 Maret | 10 April | 17 April, atau 7 hari setelah pengiriman laporan |
Cycle 2 | 1 April - 25 Juni | 25 Juni | 10 Juli | 17 Juli, atau 7 hari setelah pengiriman laporan |
Cycle 3 | 1 Juli - 25 September | 25 September
| 10 Oktober | 17 Oktober, atau 7 hari setelah pengiriman laporan |
Cycle 4 | 1 October - 25 Desember | 25 Desember | 10 Januari | 17 Januari, atau 7 hari setelah pengiriman laporan |
- Laporan yang diberikan kepada Penjual adalah Laporan Barang Hilang & Barang Rusak yang mengandung informasi tentang barang rusak dan/atau barang hilang di Gudang Dilayani Tokopedia. Apabila tidak ditemukan barang rusak dan/atau barang hilang di Gudang Dilayani Tokopedia selama 1 (satu) periode cycle count maka Penjual tidak akan mendapatkan laporan.
- Apabila Penjual menerima Laporan Barang Hilang & Barang Rusak, dan sampai batas tanggal sanggahan (sebagaimana dinyatakan pada tabel diatas) tidak ada sanggahan dari Penjual, nilai Barang Hilang & Barang Rusak akan menjadi final.
XI Stock Opname
Selain Cycle Count, Partner memberikan kesempatan untuk Penjual melakukan Stock Opname sebagai fasilitas untuk memastikan jumlah stok yang disimpan di Gudang Dilayani Tokopedia. Berikut tata cara yang dapat dilakukan Penjual dalam melakukan permintaan Stock Opname kepada Dilayani Tokopedia:
- Penjual mendapatkan kesempatan untuk melakukan Stock Opname sebanyak 1x per tahun.
- Kapasitas yang diberikan oleh Tim Partner Stock Opname adalah sebagai berikut:
Gudang | Kapasitas per Hari | Tenaga Kerja |
---|
Logos | 51.000 satuan barang | 11 orang |
Cilincing | 19.000 satuan barang | 4 orang |
Surabaya | 5.000 satuan barang | 1 orang |
Bandung | 5.000 satuan barang | 1 orang |
Medan | 5.000 satuan barang | 1 orang |
- Apabila Penjual menginginkan Stock Opname dilakukan melebihi kapasitas harian yang diberikan dan/atau ingin melakukan Stock Opname lebih dari 1x per tahun, maka atas biaya tambahan tersebut akan dibebankan kepada Penjual sebesar Rp 500/item.
- Penjual wajib memberikan informasi kepada Dilayani Tokopedia minimal 60 hari kalender sebelum tanggal preferensi pelaksanaan Stock Opname, dengan melakukan permintaan Stock Opname form pada tautan DI SINI. Hal ini dilakukan untuk memastikan jadwal Stock Opname untuk seluruh Penjual bisa terakomodir sesuai dengan kapasitas Gudang. Permintaan yang tidak memenuhi jangka waktu 60 hari kalender sebelum tanggal preferensi pelaksanaan Stock Opname tidak akan dilayani oleh Partner.
- Stock Opname hanya dapat dilakukan di luar tanggal promosi/campaign Dilayani Tokopedia, dimana tanggal promosi Dilayani Tokopedia sebagai berikut:
a. PayDay Campaign: 25-31 di setiap bulannya
b. Double Date Campaign: tanggal 1 sampai dengan H+2 dari tanggal kembar di bulan tersebut (contoh: bulan Juni, tanggal promosinya adalah 1-8 Juni)
- Stock Opname tidak dapat dilakukan pada bulan Desember setiap tahunnya.
- Tim Partner akan memberikan konfirmasi terhadap jadwal yang diminta paling lambat 2 (dua) Hari Kerja. Tanggal pelaksanaan dapat berbeda dari tanggal yang diminta mengikuti ketersediaan jadwal Tim Partner di lokasi Gudang Dilayani Tokopedia.
- Penjual dapat melakukan inbound atau memasukan Barang maksimal H-2 Hari sebelum tanggal pelaksanaan Stock Opname untuk barang single dan H-5 Hari untuk barang bundle.
- Pada hari pelaksanaan Stock Opname, seluruh kegiatan Penjual wajib dihentikan sementara dengan metode tutup toko sehingga tidak ada order yang dapat masuk selama pelaksanaan.
- Tim Partner akan memberikan pengarahan lebih lanjut mengenai timeline pelaksanaan Stock Opname 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan yang telah dikonfirmasi tim Dilayani Tokopedia.
- Tim Partner akan memberikan Laporan Stock Opname 2x24 jam setelah perhitungan selesai dilakukan.
- Tim Partner akan melakukan pembayaran klaim hasil stock opname mengikuti jadwal pembayaran klaim pada setiap periode cycle count yang tertera di Tata Cara Pembayaran Klaim pada Syarat dan Ketentuan Khusus ini.
XII Karantina, Pemusnahan Barang dan Penggadaian Barang
Karantina adalah suatu tindakan yang diambil oleh Partner untuk memisahkan sehingga Barang tersebut tidak bisa dijual belikan. Adapun berbagai jenis karantina adalah berdasarkan penyebab dilakukannya karantina dengan tata cara yang berbeda
- Karantina Near Expiry Date (Karantina NED)
a. Berlaku untuk Stok Barang yang telah mencapai usia produk kurang dari 45 (empat puluh lima) hari dari Expired Date atau “Tanggal NED” dan akan dipindahkan secara otomatis ke lokasi karantina NED pada Gudang Dilayani Tokopedia agar tidak terjual kepada Pembeli. Untuk Barang yang sudah berada di bawah 45 hari, Penjual sudah tidak diperkenankan menjual Barang tersebut dengan alasan apapun.
b. Tim Partner akan memberikan informasi mengenai Barang Karantina NED melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | 1 (satu) kali per minggu | Pulse: Redzone / Quarantine |
c. Jika Penjual ingin melakukan Flush Out atas Barang yang akan mendekati masa NED (45 hari), maka Penjual harus melakukan langkah berikut:
i. Membuat SKU baru untuk Produk ID yang akan memasuki masa NED (45 hari).
ii. Menuliskan dengan jelas di halaman Produk bahwa barang tersebut adalah Barang yang akan mendekati masa NED untuk memberikan informasi kepada Pembeli.
iii. Barang Near Expired yang akan di Flush Out akan secara otomatis dipindahkan ke karantina NED apabila sudah memasuki masa dibawah 45 hari.
- Karantina Expiry Date (Karantina ED)
a. Berlaku untuk Barang yang telah mencapai usia produk kurang dari Expiry Date dan dipindahkan secara otomatis ke lokasi karantina ED pada Gudang Dilayani Tokopedia agar tidak terjual kepada Pembeli.
b. Tim Partner akan memberikan informasi mengenai Barang Karantina ED melalui email yang terdaftar di dalam sistem Dilayani Tokopedia dengan format berikut:
Penerima | Frekuensi | Judul |
---|
Email Terdaftar | 1 (satu) kali per minggu | Pulse: Redzone / Quarantine |
- Karantina Redzone
a. Berlaku untuk Barang yang dikirimkan ke Gudang Dilayani Tokopedia dan dianggap oleh Partner tidak sesuai dengan ketentuan Partner untuk dapat di Inbound atau apabila dengan kewenangan Partner sendiri dikecualikan dapat dianggap sebagai Barang Redzone dan akan dipindahkan ke lokasi karantina Redzone.
Kriteria karantina Barang Redzone adalah sebagai berikut ini:
i. Barang yang pada saat penerimaan terindikasi terdapat perbedaan deskripsi, gambar, gramasi antara aktual fisik Barang dengan tampilan pada web.
ii. Barang yang tidak memiliki izin edar lembaga pemerintah terkait, barang yang perizinannya tidak benar, tidak lengkap atau salah (misalkan barang tanpa Standarisasi Nasional Indonesia atau SNI).
iii. Barang yang pada saat penerimaan termasuk dalam kategori Barang yang membutuhkan layanan repacking atau pengesaman ulang .
iv. Barang yang pada saat penerimaan termasuk dalam kategori Barang yang membutuhkan pencatatan nomor SN/IMEI.
c. Tim Partner akan memberikan informasi mengenai barang Karantina Redzone kepada Penjual sesuai dengan Ruang Lingkup Layanan Redzone
d. Penjual diwajibkan untuk melakukan perbaikan atau pengambilan atau menindaklanjuti Barang yang sudah diinformasikan oleh Partner termasuk dalam karantina Redzone untuk menghindari biaya yang akan timbul dan/atau pemusnahan dan/atau penggadaian Barang.
- Karantina Withdrawal
a. Berlaku untuk Barang yang sudah diberitahukan ke Penjual bahwa statusnya “Ready for Pickup” dan telah dipindahkan ke area Withdrawal
b. Tim Partner akan memberikan informasi mengenai Barang Karantina Withdrawal kepada Penjual sesuai dengan Ruang Lingkup Penarikan Produk
- Pemusnahan dan/atau Lelang Barang Karantina
a. Barang akan dimusnahkan atau dilelang dalam hal terjadinya salah satu dari hal berikut:
i) | Barang Karantina ED (angka XII 2)
| Lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalender sejak pemberitahuan Partner terkait Barang Karantina ED tersebut dikirimkan ke email terdaftar Penjual, dengan judul email ‘Pulse: Redzone & Quarantine’ |
---|
ii) | Barang Karantina Redzone (angka XII 3 huruf b diatas) | Lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalender sejak Laporan Penerimaan Barang diterima Penjual |
iii) | Barang Karantina Withdrawal (angka XII 4)
| Lebih dari 3 (tiga) Hari Kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari Partner kepada Penjual tentang “Ready for Pickup” |
b. Apabila salah satu dari huruf 1), 2) atau 3) di atas terjadi, maka Barang dianggap telah ditinggalkan dan ditelantarkan oleh Penjual dan Partner berhak untuk memilih memusnahkan Barang dan/atau lelang Barang (kecuali makanan atau minuman atau barang yang pada dasarnya akan digunakan atau diproses oleh tubuh) dengan cara yang sesuai dengan tata cara yang benar atau apabila dianggap perlu oleh Partner menyerahkan Barang kepada pihak yang berwenang termasuk Kepolisian.
c. Dalam hal Barang yang ditinggalkan dan ditelantarkan ini maka hak atas segala biaya yang dihasilkan Barang dianggap telah ditinggalkan dan ditelantarkan itu menjadi milik Partner dan Penjual melepaskan Partner dari segala kekurangan biaya yang timbul dari segala aktivitas pelepasan hak atas Barang dianggap telah ditinggalkan dan ditelantarkan itu.
d. Segala akibat yang timbul dari pemusnahan akan menjadi tanggung jawab Penjual dan Partner tidak akan memberikan laporan atau pemberitahuan.
XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang
- Ketentuan Umum
a. Jika ada kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh Partner pada Produk mana pun saat disimpan di salah satu Gudang Dilayani Tokopedia, Partner akan membayar kepada Penjual Nilai Pengganti Produk sesuai dengan tata cara yang dirinci dibawah ini. Untuk tujuan Perjanjian ini, Nilai Penggantian Produk ditentukan oleh Dilayani Tokopedia berdasarkan:
i. Harga jual final, setelah dikurangi diskon maupun segala bentuk promosi yang dijual di platform, dikurangi dengan Biaya Layanan (Official Store, Power Merchant Pro atau Power Merchant) dan Biaya Fulfillment Dilayani Tokopedia
ii. Harga jual final yang berlaku pada tanggal pencatatan harga klaim (mengacu kepada ketentuan XIII Klaim Barang Rusak dan Hilang)
b. Pembayaran Nilai Pengganti akan menjadi satu-satunya upaya hukum Penjual terhadap Dilayani Tokopedia dan afiliasinya. Dilayani Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kerugian lain yang diderita oleh Penjual, khususnya kerugian tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan penjualan atau keuntungan, kehilangan itikad baik, dan kehilangan reputasi.
c. Setiap klaim atau perselisihan atas hasil klaim oleh Penjual yang gagal mematuhi proses dan persyaratan platform yang dikomunikasikan, serta batas waktu yang ditetapkan oleh Dilayani Tokopedia, akan dianggap dikesampingkan oleh Penjual.
d. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan ilustrasi perhitungan klaim dapat dilihat DI SINI.
- Ketentuan Khusus
a. Berdasarkan hasil Laporan Barang Rusak dan Barang Hilang, jika terdapat barang rusak dan/atau hilang yang ditemukan, Partner akan memberikan ganti rugi dengan ketentuan berikut :
Tipe Klaim Cut-Off Cycle Count | Perhitungan Nilai Klaim |
---|
Barang Hilang | 1. Partner akan menghitung nilai net off antara nilai Barang lebih dan Barang kurang (Hilang). 2. Apabila nilai net off nilai Barang, hasilnya positif (+), maka Partner tidak melakukan penggantian apapun. 3. Apabila nilai net off nilai Barang, hasilnya negatif (-), maka Partner akan melakukan penggantian nilai Barang sebesar selisih dari hasil nilai net off tersebut. |
Barang Rusak | 1. Partner tidak bertanggung jawab atas kerusakan apapun pada Produk jika kerusakan tersebut muncul sehubungan dengan (i) ketidakpatuhan Penjual dengan rekomendasi Layanan Repacking dari Partner atau (ii) pembusukan atau degradasi karena sifat Produk yang mudah rusak, kemasan asli Produk yang tidak tepat sebagai berikut: a. Barang cairan yang mengandung bahan kimia yang dapat berubah warna dan/atau bentuk (mencair, mengental, membeku, dan sebagainya). b. Barang berbahan dasar kulit atau karet yang dapat berubah bentuk (meleleh, mengkerut, dan sebagainya) karena terkena panas yang cukup lama. c. Barang yang rusak secara fungsi dimana Partner tidak melakukan pengecekan atas fungsi dari Barang tersebut (seperti, mainan anak atau buku anak yang dapat mengeluarkan suara namun tidak berfungsi atau cacat pabrik). d. Barang yang memiliki kemasan luar lapisan plastik tipis yang secara usia plastik dapat memuai yang menyebabkan plastik robek (biasanya ditemukan pada barang-barang seperti buku, majalah, dan sebagainya). e. Barang berbahan kertas yang dapat berubah warna (menguning dan mengkerut) karena terlalu lama disimpan. 2. Penjual memberikan toleransi untuk kerusakan Barang sebesar 0.15% dari nilai keseluruhan stok (untuk produk yang termasuk dalam kategori Barang mudah rusak sehingga terdapat angka toleransi) per period cut off cycle count (dan berlaku akumulasi selama satu tahun periode) atau sebesar 0.6% per tahun. a. Adapun kategori Barang mudah rusak yang memiliki toleransi dapat dilihat DI SINI b. Apabila nilai Barang rusak tidak melebihi toleransi yang telah ditentukan, maka Partner tidak akan melakukan penggantian apapun. c. Apabila nilai Barang rusak melebihi toleransi yang telah ditentukan, maka Partner akan melakukan penggantian sebesar nilai atas Barang yang rusak dikurangi dengan nilai toleransi. |
b. Jika terdapat barang rusak dan/atau hilang yang ditemukan pada proses Penarikan Barang atau Withdrawal, Partner akan memberikan ganti rugi dengan ketentuan berikut:
i. Barang hilang atau barang rusak hasil Penarikan Barang yang dilakukan oleh Penjual yang dapat dilakukan pengajuan klaim adalah atas Penarikan Barang yang sudah memiliki BASTB sah yang ditandatangani oleh Tim Gudang saat Penjual melakukan penarikan di Gudang Partner.
ii. Penjual wajib melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas barang bersama dengan Tim Gudang pada saat akan penarikan barang. Adapun untuk kriteria barang bagus dan rusak yang akan dilakukan pengecekan bersama, akan mengacu kepada Standar Kriteria Barang Fisik Bagus dan Barang Fisik Rusak Dilayani Tokopedia.
iii. Jika pada proses penarikan barang ditemukan ketidaksesuaian kuantitas yang dilakukan penarikan atau kerusakan, dan antara Penjual dengan Tim Gudang telah sepakat atas perbedaan tersebut, maka BASTB wajib diterbitkan oleh Tim Gudang sebagai bukti sah terhadap kesalahan Gudang tersebut, dan Penjual berkah atas klaim barang rusak/hilang tersebut.
iv. Apabila Penjual tidak melakukan pengecekan Barang bersama dengan Tim Partner, maka atas penarikan yang sudah dilakukan tidak dapat diajukan klaim jika terjadi selisih (kurang/hilang) atau kerusakan, dan Penjual dianggap setuju atas penarikan yang dilakukan.
v. Atas barang hilang atau barang rusak yang telah disepakati bersama tersebut, Penjual dapat mengajukan klaim melalui pusat bantuan dengan melampirkan BASTB.
vi. Atas pengajuan klaim WSN sudah dikirimkan oleh Penjual, akan dilakukan pembayaran mengikuti tata cara pembayaran klaim yang dirinci di bawah ini.
c. Jika terdapat barang rusak dan/atau hilang yang ditemukan pada proses warehouse transfer stock, Partner akan memberikan ganti rugi dengan ketentuan berikut:
i. Partner akan menanggung seluruh Barang rusak dan/atau Barang Hilang dari proses warehouse transfer stock karena proses serah terima Barang warehouse transfer stock sudah terjadi pada saat Penjual melakukan pengiriman Barang di Gudang Transit dan melakukan pengecekan bersama dengan tim Partner.
ii. Atas barang hilang atau rusak yang terjadi pada proses pengiriman warehouse transfer stock, akan masuk dalam perhitungan Laporan Barang Rusak dan Barang Hilang (dengan memperhitungkan nilai net off atas Barang Lebih dan Barang Kurang/Hilang dan juga memperhitungkan nilai toleransi atas Barang Rusak). Pembayaran akan dilakukan mengacu ke Tata Cara Pembayaran Klaim.
- Tata Cara Pembayaran Klaim
a. Pembayaran atas klaim yang telah disetujui akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali mengikuti periode cut-off cycle count dengan rincian sebagai berikut, berdasarkan tanggal dimana BASTB telah diterbitkan:
Periode Cycle | Tanggal Pembayaran |
---|
Cycle 1 (1 Jan - 25 Mar) | 31 April |
Cycle 2 (1 Mar - 25 Jun) | 31 Juli |
Cycle 3 (1 Jun - 25 Sep) | 31 Oktober |
Cycle 4 (1 Sep - 25 Dec) | 31 Januari |
b. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer dana klaim dan akan diterima oleh Penjual pada saldo penghasilan.
c. Pembayaran dana klaim merupakan total dari hasil klaim atas periode cycle count dan hasil klaim penarikan/withdrawal.
d. Dokumen perhitungan hasil klaim akan dikirimkan ke email terdaftar pada tanggal pengiriman laporan sesuai report date yang tercantum pada klausa X Cycle Count.
e. Ilustrasi dan rincian lebih lanjut mengenai pembayaran klaim dapat dilihat DI SINI.