Syarat dan Ketentuan e-Samsat merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Penggunaan e-Samsat tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs
www.tokopedia.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di
www.tokopedia.com.
A. Definisi
- Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com. yakni situs pencarian toko dan barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, selanjutnya disingkat Samsat adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja, dalam hal ini pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- e-Samsat adalah suatu layanan elektronik berupa sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja, dalam hal ini pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar dan diterbitkan melalui Samsat.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan beroda 4 (empat) dan/atau beroda 2 (dua) yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, tidak termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel, dan digunakan untuk transportasi darat.
- Aplikasi Sapawarga adalah aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, dimana fungsinya untuk melakukan pengecekan pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat.
- Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online, selanjutnya disingkat SAKPOLE adalah aplikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah guna pelayanan e-Samsat.
- Aplikasi Samsat Mobile Banten, selanjutnya disingkat SAMBAT adalah aplikasi yang dibuat Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor dan pengesahan STNK.
- Aplikasi Samsat Mobile Kepulauan Riau, selanjutnya disingkat E-Samsat KEPRI adalah aplikasi yang diselenggarakan oleh SAMSAT KEPRI, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kepri untuk pelayanan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- Aplikasi Samsat Mobile Sulawesi Selatan, selanjutnya disingkat eSamsat-Sulsel adalah aplikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- Aplikasi Samsat Mobile Sumatera Utara, selanjutnya disingkat e-Samsat Sumut adalah aplikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan pengecekan dan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- Aplikasi Samsat Online Sumatera Selatan yang dikenal sebagai elektronik Data dan Sistem Pajak Daerah Online, selanjutnya disingkat e-Dempo Sumsel adalah aplikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan pengecekan dan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- Aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara, selanjutnya disingkat SAMSATKU adalah aplikasi milik BPPRD Provinsi Kalimantan Utara menjadi sebuah aplikasi yang melayani pengecekan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kalimantan Utara.
- E-Samsat Maluku adalah situs https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx merupakan situs yang dibuat oleh Badan Pengelolaan Pajak Provinsi Maluku yang dapat digunakan untuk pengecekan dan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- E-Samsat Maluku Utara adalah situs https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx merupakan situs yang dibuat oleh Badan Pengelolaan Pajak Provinsi Maluku Utara yang dapat digunakan untuk pengecekan dan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan Penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan layanan pembayaran e-Samsat.
B. Umum
- Penggunaan layanan e-Samsat hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang terdaftar pada Situs/Aplikasi.
- Nomor handphone Pengguna yang telah terverifikasi dengan akun Pengguna harus merupakan nomor handphone yang masih aktif.
- 1 (satu) akun Pengguna dapat melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi lebih dari 1 (satu) Kendaraan Bermotor.
- Pengguna hanya bisa melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi apabila masa berlaku STNK minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK dan hanya berlaku untuk pembayaran pajak per 1 (satu) tahun.
- Pengguna tidak bisa melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi untuk pajak per 5 (lima) tahun yang disertai dengan penggantian STNK.
- Pengguna hanya bisa melakukan pembayaran pajak Kendaraan melalui Situs/Aplikasi apabila Kendaraan Bermotor tidak dalam status terblokir.
- Pengguna dapat melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi apabila nama pemilik Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam STNK adalah perseorangan (bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial).
- Pengguna dapat mengajukan komplain terkait pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi paling lambat 2×24 jam hari kerja.
- Pengguna menyetujui untuk melepaskan Tokopedia atas segala kerugian yang diderita sehubungan dengan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melalui Situs/Aplikasi apabila hal tersebut disebabkan oleh kelalaian dari Pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
C. Samsat Wilayah Jawa Barat
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Jawa Barat untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf D, E, F, T, Z, dan B
- Kendaraan Bermotor dengan plat huruf B hanya berlaku untuk wilayah Bekasi dan Depok.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui Aplikasi Sapawarga (khusus untuk Kendaraan Bermotor yang tercantum pada poin C.1), kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Kode bayar yang diperoleh melalui Aplikasi Sapawarga hanya berlaku selama 1 x 24 jam sejak diperoleh.
- Pengguna dapat menukarkan bukti pembayaran yang terdapat pada email Pengguna dan/atau Situs/Aplikasi dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan/ atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) melalui Samsat wilayah Jawa Barat, Kepolisian Sektor wilayah Jawa Barat dan/atau semua cabang Bank BJB. Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang beralamat di wilayah Depok dan Bekasi, penukaran bukti pembayaran dengan SKPD dan/atau SKKP tidak dapat dilakukan melalui cabang Bank BJB.
- Batas waktu penukaran SKPD dan/atau SKKP untuk Kendaraan Bermotor wilayah Jawa Barat adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran melalui Situs/Aplikasi telah terverifikasi.
D. Samsat Wilayah Jawa Tengah
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Jawa Tengah untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf G, H, K, R, AA, dan AD.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui SAKPOLE (khusus untuk Kendaraan Bermotor yang tercantum pada poin D.1), kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Kode bayar yang diperoleh melalui SAKPOLE hanya berlaku selama 2 (dua) jam sejak diperoleh.
- Pengguna dapat menukarkan bukti pembayaran dengan SKPD dan/atau SKKP di Samsat terdekat wilayah Jawa Tengah dengan melakukan pencetakan melalui mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.
- Batas waktu penukaran SKPD dan/atau SKKP untuk Kendaraan Bermotor wilayah Jawa Tengah adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran melalui Situs/Aplikasi telah terverifikasi.
E. Samsat Wilayah Jawa Timur
- Pengguna dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Jawa Timur untuk seluruh nomor plat Kendaraan Bermotor kepemilikan pribadi (plat hitam) yang teregistrasi di wilayah Jawa Timur.
- Pengguna harus memasukan nomor kendaraan bermotor, nomor rangka mesin (5 digit terakhir), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada saat melakukan pembayaran.
- Pengguna harus memiliki nomor seluler yang aktif dan terdaftar pada Situs/Aplikasi Tokopedia.
- Pengguna akan mendapatkan bukti bayar yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor akun tokopedia pengguna, berupa link untuk mendownload file E-TBPKP, yang akan dikirim dalam jangka waktu maksimum 1x24 jam.
- Apabila Pengguna ingin mencetak dan melakukan pencetakan STNK, dapat datang ke Kantor Bersama SAMSAT atau layanan unggulan Provinsi Jawa Timur.
F. Samsat Wilayah Banten
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Banten untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf A dan sebagian huruf B (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui SAMBAT, kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Kode bayar yang diperoleh melalui SAMBAT hanya berlaku hingga pukul 23.00 WIB pada hari yang sama saat Pengguna mendapatkan kode bayar.
- Pengguna dapat menukarkan bukti pembayaran dengan SKPD dan/atau SKKP di Samsat terdekat wilayah Banten dengan menunjukan bukti bayar dari Aplikasi Tokopedia dan menyerahkan KTP asli sesuai identitas pada STNK, STNK dan SKPD lama. Kemudian, petugas akan melakukan pencetakan SKPB baru dan pengesahan STNK.
- Batas waktu penukaran SKPD dan/atau SKKP untuk Kendaraan Bermotor wilayah Banten adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran melalui Situs/Aplikasi telah terverifikasi.
G. Samsat Wilayah Kepulauan Riau
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Kepulauan Riau untuk Kendaraan Motor dengan plat BP.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui E-Samsat KEPRI, kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Kode bayar yang diperoleh melalui E-Samsat KEPRI hanya berlaku hingga pukul 00.00 WIB pada hari yang sama saat Pengguna mendapatkan kode bayar.
- Pengguna dapat menukarkan bukti pembayaran dengan SKPD dan/atau SKKP di Kantor Bersama Samsat terdekat wilayah Kepulauan Riau dengan menunjukan bukti bayar dari Aplikasi Tokopedia dan menyerahkan STNK dan SKPD lama. Kemudian, petugas akan melakukan pencetakan SKPB baru dan pengesahan STNK.
- Batas waktu penukaran SKPD dan/atau SKKP untuk Kendaraan Bermotor wilayah Kepulauan Riau adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran melalui Situs/Aplikasi telah terverifikasi.
H. Samsat Wilayah Kalimantan Timur
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Kalimantan Timur untuk Kendaraan Motor dengan plat KT.
- Pengguna harus memasukan nomor kendaraan bermotor pada saat melakukan pembayaran.
- Pengguna harus memiliki nomor seluler yang aktif dan terdaftar pada Situs/Aplikasi Tokopedia.
- Pengguna akan mendapatkan bukti bayar yang terdapat di akun Tokopedia Pengguna.
- Pengguna kemudian dapat mencetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan melakukan pengesahan STNK di Kantor Bersama Samsat Provinsi Kalimantan Timur.
I. Samsat Wilayah Sulawesi Selatan
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Sulawesi Selatan untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf DD, DP, dan DW.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui eSamsat-Sulsel, kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Pengguna juga dapat memperoleh kode bayar melalui SMS (Telkomsel dan Indosat). Ketik ESAMSAT (spasi) NORANGKA (spasi) NIK (spasi) EMAIL kirim ke 99250. Lalu, kode bayar tersebut dapat dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Pengguna juga dapat mengakses akun Telegram Bapenda Sulsel untuk mendapatkan kode bayar. Add bot @BapendaSulselbot dan ikuti petunjuknya. Setelah mendapatkan kode bayar, lalu dapat dilakukan pembayaran melalui Situs/Aplikasi.
- Kode bayar yang diperoleh melalui eSamsat-Sulsel, SMS, dan Telegram hanya berlaku 1x24 jam sejak diperoleh.
- Pengguna dapat menukarkan bukti pembayaran dengan SKPD dan/atau SKKP di kantor Samsat terdekat wilayah Sulawesi Selatan dengan menunjukan bukti bayar dari Aplikasi Tokopedia dan menyerahkan STNK dan SKPD lama. Kemudian, petugas akan melakukan pencetakan SKPB baru dan pengesahan STNK.
- Batas waktu penukaran SKPD dan/atau SKKP untuk Kendaraan Bermotor wilayah Sulawesi Selatan adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran melalui Situs/Aplikasi telah terverifikasi.
J. Samsat Wilayah Sumatera Utara
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Sumatera Utara untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf BB dan BK.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui e-Samsat Sumut, kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Kode bayar hanya berlaku sampai pukul 23.00 WIB pada hari yang sama pembuatan kode bayar dilakukan.
- Setelah transaksi pembayaran terverifikasi dan selesai dilakukan, Pengguna akan mendapatkan e-SKPD pada email Pengguna.
K. Samsat Wilayah Kalimantan Utara
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Kalimantan Utara untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf KU.
- Pengguna akan memperoleh kode bayar melalui SAMSATKU, kemudian kode bayar tersebut akan dicantumkan melalui Situs/Aplikasi untuk dilakukan pembayaran pajak.
- Jatuh tempo pembayaran SAMSATKU mengikuti batas waktu yang tertera pada tagihan masing-masing pengguna.
- Kode bayar hanya berlaku sampai pukul 23.00 WIB pada hari yang sama pembuatan kode bayar dilakukan.
- Pembayaran SAMSATKU yang dilakukan setelah pajak Kendaraan Bermotor jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna dapat melakukan penukaran SKPD di kantor SAMSAT setempat di wilayah Kalimantan Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah transaksi pembayaran terverifikasi dengan menunjukan bukti bayar yang sah dari Situs/Aplikasi.
L. Samsat Wilayah Sumatera Selatan
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Sumatera Selatan untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf BG.
- Jatuh tempo pembayaran e-Dempo Sumsel mengikuti batas waktu yang tertera pada tagihan masing-masing pengguna.
- Pembayaran e-Dempo SUMSEL yang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setelah transaksi pembayaran terverifikasi dan selesai dilakukan, Pengguna akan langsung mendapatkan SKPD elektronik yang dikirimkan ke email yang teregistrasi pada akun Pengguna.
- Pengesahan dapat dilakukan di seluruh sentra layanan kantor bersama Samsat terdekat wilayah Sumatera Selatan dengan menunjukan
- KTP asli
- Surat Kuasa apabila diwakilkan
- STNK asli
- SKPD terakhir asli
- Bukti pembayaran (hasil print atau bukti dalam bentuk elektronik)
M. Samsat Wilayah Provinsi Maluku
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Maluku untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf DE.
- Jatuh tempo pembayaran e-Samsat Maluku mengikuti batas waktu yang tertera pada tagihan masing-masing Pengguna.
- Kode bayar hanya berlaku hingga pukul 23:59 WIT atau 21:59 WIB pada hari yang sama saat kode bayar diterbitkan.
- Pembayaran e-Samsat Maluku yang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Setelah transaksi pembayaran terverifikasi dan selesai dilakukan, Pengguna akan langsung mendapatkan SKPD elektronik yang dikirimkan ke email yang teregistrasi pada akun Pengguna.
- Pengguna dapat pengesahan STNK di daerah sesuai pilihan pengambilan notice pajak pada e-Samsat Maluku.
N. Samsat Wilayah Provinsi Maluku Utara
- Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Maluku Utara untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf DG.
- Jatuh tempo pembayaran e-Samsat Maluku Utara mengikuti batas waktu yang tertera pada tagihan masing-masing Pengguna.
- Kode bayar hanya berlaku hingga pukul 23:59 WIT atau 21:59 WIB pada hari yang sama saat kode bayar diterbitkan.
- Pembayaran e-Samsat Maluku Utara yang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Setelah transaksi pembayaran terverifikasi dan selesai dilakukan, Pengguna akan langsung mendapatkan SKPD elektronik yang dikirimkan ke email yang teregistrasi pada akun Pengguna.
- Pengguna dapat pengesahan STNK di daerah sesuai pilihan pengambilan notice pajak pada e-Samsat Maluku Utara.