Mulai tanggal 05 Maret 2025, pelaporan untuk Pelanggaran Izin BPOM, Pelanggaran Izin Usaha Penjualan Langsung, dan Pelanggaran Izin Edar Alat Kesehatan dialihkan ke fitur laporkan sesuai dengan panduan berikut ini.
Tokopedia adalah suatu perusahaan portal web yang menyediakan platform pasar loka daring (Customer to Customer Marketplace), dimana Pengguna situs/aplikasi Tokopedia merupakan pihak ketiga yang bertindak sebagai Penjual atau Pembeli. Pengguna yang bertindak sebagai penjual menawarkan barang yang merupakan milik Penjual sendiri atau berada dalam kekuasaan Penjual, dan dalam menawarkan barangnya Penjual membuat dan mengunggah (upload) konten penawaran barangnya secara sendiri dan mandiri (User Generated Content).
Apabila Anda menemukan konten penawaran produk di situs/aplikasi Tokopedia yang mungkin melanggar hak Anda, termasuk namun tidak terbatas pada Hak Kekayaan Intelektual, maka Anda dapat melapor kepada kami melalui formulir daring yang telah tersedia. Kami akan meninjau laporan tersebut dengan teliti dan apabila laporan Anda telah terverifikasi, maka kami dapat melakukan tindak lanjut berupa penurunan konten penawaran produk yang dilaporkan.
Berikut adalah jenis pelanggaran konten penawaran produk yang saat ini dapat Anda laporkan:
I. Pelanggaran Merek
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Merek apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk milik Penjual melalui situs/aplikasi Tokopedia yang diduga melanggar hak Merek Anda.
Apabila Anda ingin melaporkan produk yang menggunakan merek Anda pada judul, deskripsi, atau gambar produk, namun produk yang dijual tersebut tidak relevan dengan merek Anda, maka Anda dapat memilih kategori pelanggaran berikut:
- Wrong trademark association on the product name
- Wrong trademark association on the product description
- Wrong trademark association on the product image
Apabila Anda ingin melaporkan produk yang terindikasi palsu atau menggunakan logo merek Anda tanpa izin pada gambar produk, maka Anda dapat memilih kategori pelanggaran berikut:
- Product is suspected of being counterfeit or imitation
- Unauthorized use of registered trademark on the product image
Untuk jenis pelaporan Pelanggaran Merek ini, Anda wajib melampirkan:
- Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;
- Dokumen yang menerangkan identitas dan/atau jabatan Anda; dan
- Surat kuasa dari pemegang/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan).
- Bukti pendukung yang mendukung klaim Anda bahwa produk yang Anda laporkan melanggar merek, termasuk namun tidak terbatas pada perbandingan antara produk yang melanggar merek/palsu dengan produk yang asli/tidak melanggar merek.
II. Pelanggaran Hak Cipta
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Hak Cipta apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk yang diduga menggunakan hasil ciptaan Anda tanpa hak dan/atau melanggar Hak Cipta Anda.
Apabila Anda ingin melaporkan produk yang menggunakan gambar, foto, logo, atau segala sesuatu ciptaan milik Anda tanpa izin pada gambar atau deskripsi, maka Anda dapat memilih kategori pelanggaran berikut:
- Copyright infringement on product image(s)
- Copyright infringement on product description
Apabila Anda ingin melaporkan produk bajakan (seperti buku/DVD bajakan) dan penggunaan ciptaan tanpa izin pada fisik produk yang dijual (seperti menjual baju sablon menggunakan gambar karya cipta milik orang lain), maka Anda dapat memilih kategori pelanggaran berikut:
- Unlawful Duplication/Reproduction of Copyrighted Works
Apabila Anda ingin melaporkan pelanggaran hak cipta dimana terdapat dugaan pembajakan/modifikasi perangkat lunak/software (crack), yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan perangkat lunak secara penuh tanpa harus mengaktifkan lisensi resmi atau membayar program berlangganan, maka Anda dapat memilih kategori pelanggaran berikut:
- Copyright Unlawful Access
Untuk jenis pelaporan Pelanggaran Hak Cipta ini, Anda wajib melampirkan:
- Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI , surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;
- Dokumen yang menerangkan identitas dan/atau jabatan Anda; dan
- Surat kuasa dari pemegang/pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).
- Bukti pendukung yang mendukung klaim Anda bahwa produk yang Anda laporkan melanggar hak cipta, termasuk namun tidak terbatas pada perbandingan antara produk yang melanggar hak cipta/bajakan dengan produk yang asli/tidak melanggar hak cipta.
Untuk dapat melaporkan Pelanggaran Hak Cipta, Anda dapat masuk ke IP Protection Portal.
III. Pelanggaran Desain Industri
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Desain Industri apabila Anda mengetahui dan menemukan adanya konten penawaran produk yang melakukan pelanggaran hak desain industri Anda.
Untuk jenis pelaporan Pelanggaran Desain Industri, Anda wajib melampirkan:
- Sertifikat desain industri yang telah terdaftar dan berlaku di Indonesia;
- Dokumen yang menerangkan identitas dan/atau jabatan Anda;
- Surat kuasa dari pemegang/pemilik Desain Industri sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Desain Industri yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Desain Industri tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Desain Industri untuk melakukan laporan);
- Bukti pendukung yang mendukung klaim Anda bahwa produk yang Anda laporkan melanggar desain industri, termasuk namun tidak terbatas pada perbandingan antara kesamaan/kemiripan desain Anda dengan desain dari produk yang diduga melanggar hak desain industri Anda; dan
- Perintah dari pengadilan atau aparat penegak hukum terhadap produk yang melanggar desain industri (opsional).
Untuk dapat melaporkan Pelanggaran Desain Industri, dapat masuk ke IP Protection Portal.
IV. Pelanggaran Paten
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Paten apabila Anda mengetahui dan menemukan adanya konten penawaran produk yang melakukan pelanggaran hak paten Anda.
Untuk jenis pelaporan Pelanggaran Paten, Anda wajib melampirkan:
- Sertifikat paten yang telah terdaftar dan berlaku di Indonesia;
- Dokumen yang menerangkan identitas dan/atau jabatan Anda;
- Surat kuasa dari pemegang/pemilik Paten sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Paten yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Paten tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Desain Industri untuk melakukan laporan); dan
- Perintah dari pengadilan atau aparat penegak hukum terhadap produk yang melanggar paten.
Untuk dapat melaporkan Pelanggaran Paten, Anda dapat masuk ke IP Protection Portal.
V. Pelanggaran Izin BPOM
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Izin BPOM apabila Anda mengetahui dan menemukan adanya konten penawaran produk yang melakukan pelanggaran izin BPOM, dimana Anda dapat memilih salah satu jenis kategori pelanggaran yaitu:
- Produk tidak mencantumkan izin edar BPOM; atau
- Produk dilarang diedarkan secara bebas.
Untuk jenis pelaporan ini, Anda dapat melaporkan menggunakan fitur laporkan sesuai dengan panduan berikut ini, dengan memilih kategori "Produk Ilegal dan Berbahaya" dan sub-kategori "Obat, vitamin, dan kosmetik berbahaya atau tidak berizin BPOM".
VI. Pelanggaran Izin Usaha Penjualan Langsung
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Izin Usaha Penjualan Langsung apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk, dimana penawaran dan penjualan produk tersebut seharusnya dijual melalui saluran distribusi langsung dan tidak dijual di marketplace (atau lebih dikenal sebagai produk Multi Level Marketing [MLM]) selaku pemegang izin penjualan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk jenis pelaporan ini, Anda dapat melaporkan menggunakan fitur laporkan sesuai dengan panduan berikut ini, dengan memilih kategori "Produk Ilegal dan Berbahaya" dan sub-kategori "Produk MLM".
VII. Pelanggaran Izin Edar Alat Kesehatan
Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Izin Edar Alat Kesehatan apabila Anda mengetahui dan/atau menemukan adanya konten penawaran produk yang melakukan pelanggaran Izin Edar Alat Kesehatan, dimana produk dilarang diedarkan secara bebas.
Untuk jenis pelaporan ini, Anda dapat melaporkan menggunakan fitur laporkan sesuai dengan panduan berikut ini, dengan memilih kategori "Produk Ilegal dan Berbahaya" dan sub-kategori "Alat kesehatan".
Jenis Laporan yang Tidak Diterima Tokopedia
Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa jenis pelanggaran konten penawaran produk yang tidak dapat Anda laporkan melalui formulir daring ini karena beberapa pelanggaran di bawah ini tidak termasuk dalam Pelanggaran Kekayaan Intelektual ataupun Syarat dan Ketentuan Tokopedia, antara lain:
- Produk Komplementer / Kompatibilitas
Anda dihimbau untuk tidak melaporkan Pelanggaran Merek / Hak Cipta atas produk yang menggunakan nama merek Anda dengan maksud menjelaskan fungsinya sebagai barang komplementer atau memiliki kompatibilitas dengan produk dengan merek yang Anda miliki (contoh: Hard Case Toped kompatibel dengan Tokopedia Smartphone IX). - Pelanggaran Harga
Anda tidak dapat melaporkan Pelanggaran Merek / Hak Cipta dikarenakan harga jual yang tidak sesuai dengan harga pasar atau ketentuan harga eceran terendah berdasarkan perjanjian antara produsen dengan distributor / pengecer (contoh: produk original yang dijual dengan harga di bawah ketentuan HET yang telah Anda tetapkan). - Pelanggaran Distribusi
Anda tidak dapat melaporkan Pelanggaran Merek / Hak Cipta atas suatu produk dengan alasan bahwa Anda adalah distributor tunggal atau yang secara eksklusif memiliki kuasa atas penjualan suatu produk pada suatu wilayah (contoh: produk original yang dijual oleh pihak lain selain Anda sebagai distributor tunggal, produk original yang didapat dari luar negeri dan dijual tanpa izin dari Anda sebagai pemilik hak distribusi eksklusif).
Laporan dengan bentuk seperti di atas akan dianggap sebagai penyalahgunaan dan Tokopedia mencadangkan haknya untuk mencabut laporan dan/atau memulihkan konten produk yang terdampak.
Baca juga: Panduan Pembuatan Judul Produk untuk Produk Komplementer / Kompatibilitas di Mengenal Kekayaan Intelektual dan Konsekuensinya