Pencarian populer

undefined-icon

Bantuan

Lihat Semua Topik

    Pertanyaan Seputar OLX Autos

    Q: Bagaimana OLX Autos Membantu Saya?
    • Langkah 1:
      Cek harga jual mobil secara gratisKamu bisa tahu perkiraan harga jual mobil dengan mengisi data spesifikasi mobil melalui website OLX Autos. Jika kamu tertarik dengan perkiraan harga tersebut, buatlah jadwal inspeksi mobil di lokasi inspeksi terdekat. Saat ini kami memiliki 100+ lokasi inspeksi di Jabodetabek, Bali, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Silakan memilih tempat, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan keinginan kamu.
    • Langkah 2: Inspeksi mobil gratis
      Datanglah ke lokasi inspeksi OLX Autos sesuai dengan jadwal yang kamu terima. Tim profesional siap membantu kamu untuk melakukan inspeksi mobil di 300+ titik dalam waktu sekitar 45 menit. Pastikan kamu membawa kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses penjualan mobil.
    Dokumen dan barang yang dibutuhkan:
    1. Mobil yang ingin dijual
    2. Dokumen orisinil (STNK, BPKB, SPH, Faktur)
    3. Plat asli nomor kendaraan
    4. Buku garansi dan dokumentasi riwayat servis
    5. Kunci mobil cadangan
    Jangan lupa untuk menyimpan semua barang pribadi kamu yang ada di dalam mobil sebelum inspeksi dimulai.
    • Langkah 3: Jual mobil dan langsung terima pembayaran!
    Setelah proses inspeksi selesai, kami akan memberikan harga penawaran akhir. Jika disepakati, dokumen segera diurus dan proses pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening kamu. Mudah kan?


    Q: Apakah saya harus membuat janji?
    Penjadwalan disarankan agar proses inspeksi berjalan lancar. Silakan isi detail mobil kamu, buat jadwal
    inspeksi dan kami akan menghubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. Sampai bertemu di lokasi inspeksi!


    Q: Apakah yang harus saya persiapkan dan saya lakukan?
    Persiapan Dokumen :
    1. Dokumen yang perlu dibawa:
      • BPKB Asli • Faktur Pajak • STNK Asli • KTP Asli / Foto Copy KTP sesuai dengan nama di BPKB • Mobil dalam kondisi pajak mati masih kami terima dengan maksimal pajak mati selama 22 bulan
      • Jika identitas mobil berbeda dengan atas nama penjual, wajib melampirkan fotokopi KTP sesuai identitas mobil dan menyertakan surat kuasa bermaterai atau kuitansi jual beli
    2. Jika BPKB masih di Leasing:
      • Fotocopy BPKB yang dilegalisir oleh leasing • Fotocopy KTP debitur dan Salinan Riwayat Pembayaran • No. Kontrak Sewa • STNK Asli • No. Rek yang sesuai dengan nama di KTP.
    3. Jika mobil atas nama PT (perusahaan):
      • Surat Pelepasan Hak dari perusahaan • Blanko kosong disertai tanda tangan, stempel perusahaan dan materai 6000

    Q: Apakah harga akhir bisa berbeda dari perkiraan harga online?
    Perkiraan harga jual di awal merupakan kisaran harga jual mobil berdasarkan tipe dan spesifikasi. Tim inspeksi berpengalaman akan memeriksa mobil kamu di 300+ titik untuk mengetahui kondisi mobil menyeluruh. Berdasarkan kondisi aktual dan nilai pasaran, kami akan memberikan kamu perkiraan harga jual.

    Jika kamu setuju dengan harga tersebut, kami akan mengirimkan data mobil kamu ke 2,000+ partner yang tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan harga penawaran terbaik yang sesuai dengan kondisi mobil kamu.

    Artikel Terkait

    tokopedia
    © 2009 - 2025, PT Tokopedia