Q: Bagaimana Ketentuan Bea Meterai?
- Pengenaan Bea Meterai pada transaksi reksa dana berlaku sejak transaksi pada tanggal 1 Maret 2022.
- Seluruh transaksi reksa dana yang dilakukan investor, diantaranya transaksi Subscription, Redemption, Switch-In, Switch-Out, dan/ atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berasal dari seluruh Manajer Investasi dan Agen Penjual dan terkonfirmasi dalam satu dokumen konfirmasi transaksi terkonsolidasi yang dapat diunduh pada sistem AKSES KSEI, akan dikenakan Bea Meterai senilai Rp 10.000,- atas setiap dokumen konfirmasi per hari.
- Pengenaan Bea Meterai dilakukan jika akumulasi seluruh transaksi investor minimal Rp 10 jt per hari.
Q: Apa dasar dikenakan Bea Meterai?
- Undang-undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
- Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022
Q: Bagaimana perhitungan pengenaan Bea Meterai?
Penentuan Bea Meterai didasarkan pada transaksi konsolidasi dari seluruh APERD, gerai, dan Manajer Investasi per hari.
Simulasi Perhitungan
APERD |
Jumlah Nominal Transaksi Harian |
Jumlah Transaksi Harian |
Perhitungan tagihan |
Bea Meterai |
Bareksa |
5,000,000 |
8 |
(10.000/12)x8 |
6.667 |
APERD A |
2,000,000 |
3 |
(10.000/12)x3 |
2.500 |
APERD B |
4,000,000 |
1 |
(10.000/12)x11 |
833 |
Total |
11,000,000 |
12 |
10.000 |
Perhitungan tagihan dilakukan dengan dasar perhitungan

Q: Kenapa nilai penagihan Bea Meterai saya bisa kurang dari Rp10.000?
- Penentuan Bea Meterai didasarkan pada transaksi konsolidasi dari seluruh APERD, gerai, dan Manajer Investasi Per hari
- Sebagai ilustrasi;
- Investor A membeli reksadana di APERD A senilai Rp5 juta, dan di hari yang sama menjual reksadana di APERD B senilai Rp6 juta, maka secara konsolidasi nilai transaksi investor A senilai Rp 11 juta. Karena sudah lebih dari Rp10 juta, investor A terkena Bea Meterai Rp 10.000,-
- Karena investor A bertransaksi di 2 APERD, maka Bea Meterai tersebut akan terbagi 2. Investor A akan memperoleh tagihan dari APERD A senilai Rp 5.000,- dan tagihan dari APERD B senilai Rp 5.000,-
Q: Batas bea transfer Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000,- jika tagihan saya kurang dari Rp10.000,- apa yang harus saya lakukan?
- Kamu bisa membayar secara akumulasi pada tagihan bulan selanjutnya.
- Kami akan memberi keterangan pada tagihan bulan selanjutnya.
Q: Efektif pengenaan Bea Meterai per tanggal 1 Maret 2022, kenapa baru sekarang pemberitahuannya ke pengguna?
Informasi efektif terkait detail pengenaan Bea Meterai baru diperoleh Bareksa selaku APERD dari invoice yang diberikan oleh KSEI selaku WAPU (wajib pungut) atas pengenaan Bea Meterai transaksi reksa dana.
Q: Kenapa tidak dicantumkan pada aplikasi untuk pengenaan Bea Meterai ?
Mekanisme penagihan Bea Meterai saat ini baru diputuskan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini, sehingga masing-masing APERD masih dalam tahap penyesuaian akan adanya invoice Bea Meterai ini.
Q: Bagaimana mekanisme sistem penagihan dari Bea Meterai?
Dari Bareksa akan melakukan perhitungan akumulasi Bea Meterai kamu tiap bulannya dan detail tersebut akan dikirimkan melalui email berupa invoice. Di email tersebut terdapat informasi rekening pembayaran Bareksa. Apabila kamu telah melakukan pembayaran, maka kamu harus melakukan konfirmasi di google form yang telah disediakan oleh Bareksa pada email invoice tersebut.
Q: Pengenaan Bea Meterai ini bila transaksi dalam 1 hari diatas 10 juta, lalu tagihan Bea Meterai ini di kirim ke saya atau saya harus memeriksa di KSEI?
Bea Meterai dikenakan untuk seluruh transaksi reksadana di seluruh APERD dan MI (Manajer Investasi) jika total nilai keseluruhan dalam satu hari mencapai lebih dari Rp10 juta. Tagihan akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Reksa Dana Tokopedia dan akan dikirimkan maksimal tanggal 22-23 di bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut di hari libur, maka email akan dikirimkan hari berikutnya.
Q: Apakah dikenakan denda kalau saya tidak membayar?
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perpajakan, tidak dilaksanakannya pembayaran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dapat menyebabkan dokumen konfirmasi transaksi reksadana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam hal terjadi sengketa atas transaksi reksadana tersebut
Q: Bagaimana cara saya membayar tagihan Bea Meterai?
Kamu bisa membayar tagihan Bea Meterai melalui transfer ke nomor rekening tujuan dibawah ini:
Nama Bank : BCA
Cabang Bank : KCP Kemang Mansion
Nomor Rekening Bank : 622 075 6988
Nama Pemilik Rekenin : PT BAREKSA PORTAL INVESTASI
Setelah melakukan transfer Bea Meterai, kamu dapat mengunggah bukti melalui form di sini.
Informasi ini juga bisa kamu dapatkan melalui email yang telah dikirimkan oleh Bareksa dengan subject: Pemberitahuan Pengenaan Bea Meterai - Nasabah Gerai Tokopedia - [Periode tagihan/bulan] 2022
Q: Apakah tagihan Bea Meterai bisa dipotong dari saldo Reksadana saya?
Tidak bisa, saat ini mekanismenya berupa tagihan yang harus dibayarkan melalui Transfer Bank.
Q: Apakah saya bisa membayarkan tagihan Bea Meterai secara akumulasi?
Kamu bisa membayarkan tagihan Bea Meterai secara akumulasi dengan melakukan perhitungan secara manual dari masing-masing tagihan Bea Meterai dari email yang kamu terima tiap bulannya. Pada saat unggah bukti pembayaran, pastikan menambahkan catatan pada form dengan menginformasikan pembayaran tagihan untuk bulan berapa saja.
Namun disarankan kamu tetap dapat membayarkan tagihan Bea Meterai tiap bulannya agar tidak terakumulasi dengan tagihan bulan berjalan berikutnya.
Q: Pengenaan Bea Meterai berasal dari mana ya? Kok tagihannya tidak sesuai dengan transaksi saya di Tokopedia?
Pengenaan Bea Meterai berasal dari transaksi konsolidasi di seluruh APERD, gerai, dan Manajer Investasi. Namun kami tidak memperoleh data dari KSEI atas transaksi Bapak/Ibu di APERD, gerai, ataupun Manajer Investasi lain, sehingga kami tidak bisa memberikan detail perhitungan tersebut.
Q: Tagihan KSEI ada di menu apa ya? Saya cek akses KSEI tidak menemukan untuk tagihan Bea Meterainya.
Pencantuman Meterai ada pada konfirmasi transaksi di menu saldo atau laporan mutasi pada sistem AKSES Bapak/Ibu. Kamu bisa login KSEI melalui halaman berikut ini https://akses.ksei.co.id/register.
Q: Apakah Mekanisme pembebanan Bea Meterai tersebut telah diketahui dan dipahami penerapannya oleh seluruh anggota Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI)?
Ya, Mekanisme ini telah diketahui dan dipahami oleh APRDI sesuai dengan ketentuan KSEI.
Q: Apa bukti jika saya sudah melakukan pembayaran Bea Meterai ?
Bea Meterai atas konfirmasi transaksi sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh KSEI, sehingga konfirmasi transaksi Bapak/Ibu sudah dibubuhi Bea Meterai walaupun Bapak/Ibu belum membayar Bea Meterai tersebut, baru kemudian KSEI akan mengirimkan invoice melalui Bareksa selaku APERD untuk ditagihkan kepada pengguna segera setelah invoice dikirimkan KSEI.
Bukti transfer yang bapak/ibu kirimkan, akan diteruskan oleh Bareksa selaku APERD ke KSEI, sebagai tanda Bapak/Ibu sudah membayar dana talangan KSEI atas Bea Meterai.
Q: Apakah ada deadline pembayaran tagihan Bea Meterai?
Kami sarankan kamu untuk segera melakukan pembayaran sebelum tagihan selanjutnya di tagihkan dan pembayaran Bea Meterai maksimal dibayarkan pada akhir bulan agar tidak terakumulasi dengan tagihan bulan berjalan berikutnya.
Q: Apakah proses pembayaran Bea Meterai bisa menggunakan rekening atas nama orang lain?
Pengguna diharapkan untuk menggunakan rekening sumber dana atas nama nasabah itu sendiri. Jika pengguna menggunakan rekening sumber dana atas nama pihak lain, mohon untuk memasukan catatan pada google Form pada email yang dikirimkan.
*APERD: Agen Penjual Reksa Dana
*KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
*APRDI: Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia
*WAPU: Wajib Pungut