Q: Apa saja jenis surat tilang pelanggaran lalu lintas dan manakah yang dapat dibayarkan di Tokopedia?
Terdapat dua jenis surat tilang yang biasa diterima oleh pelanggar lalu lintas yaitu surat tilang berwarna biru dan merah. Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang merasa keberatan dengan penilaian petugas kepolisian. Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang. Hanya jenis surat tilang biru yang dapat dibayarkan di Tokopedia. Denda tilang termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dibawah kategori PNBP. Rincian besaran denda tilang mengikuti jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas.
Q: Bagaimana cara mendapatkan kode bayar?
- Bagi pelanggar dengan surat tilang slip biru, dapat akses situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan masukkan nomor berkas tilang.
- Setelah muncul halaman inquiry akan tampil panduan pembayaran berupa kode bayar dan informasi kanal tempat pembayaran.
Q: Bagaimana cara membayar denda e-tilang di Tokopedia?
- Buka halaman Penerimaan Negara/MPN.
- Pilih Bayar PNBP, kemudian masukkan kode billing kamu.
- Rincian tagihan akan otomatis muncul apabila kode billing yang kamu masukkan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran.
- Bukti transaksi berhasil akan muncul pada aplikasi dan email kamu.
Q: Apa yang dilakukan setelah melakukan pembayaran?
Setelah pembayaran denda tilang telah dilakukan, bukti pembayaran dapat diunduh di website kejaksaan dengan memasukkan nomor berkas tilang. Pengguna dapat membawa bukti bayar serta berkas tilang ke kantor Satlantas untuk mengambil dokumen SIM atau STNK yang disita petugas kepolisian.
Toppers dapat melakukan pembayaran E-Tilang melalui Tokopedia dengan klik di sini.