Penjual akan dikenakan Denda Keterlambatan yang timbul sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo, dengan rincian sebagai berikut.

Pemotongan akan dilakukan secara langsung pada Saldo Refund dan/atau Saldo Penghasilan Penjual sebesar nilai yang tercantum pada Tagihan, pada hari ke 1 (satu) kalender setelah tanggal jatuh tempo.
Apabila jumlah dana yang terdapat pada Saldo Refund dan/atau Saldo Penghasilan Penjual tidak mencukupi untuk melunasi Tagihan, maka pemotongan dana dari Saldo Refund dan/atau Saldo Penghasilan akan dilakukan secara otomatis pada hari ke 1 (satu) kalender setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan jumlah Saldo Refund dan/atau Saldo Penghasilan Penjual yang tersedia dan akan dilakukan pemotongan otomatis secara terus menerus di hari berikutnya sampai Tagihan terlunasi.
Maka dari itu, untuk menghindari denda keterlambatan, lakukan pelunasan tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.