Informasi Umum Seputar Klaim Proteksi Gadget
Q: Pada keadaan seperti apa saya bisa melakukan klaim?Apabila terjadi kerusakan pada barang kamu akibat insiden yang tidak disengaja atau hal-hal yang dicakup oleh Proteksi Gadget. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu dapat melihatnya di polismu.
Q: Apakah saya masih bisa melakukan klaim langsung ke pihak penyedia klaim?Tidak, klaim Proteksi Gadget harus diajukan pada aplikasi Tokopedia.
Q: Bagaimana cara saya melakukan memantau status pengajuan klaim saya?Untuk mengecek status pengajuan klaim kamu bisa cek masuk ke
Halaman Proteksi klik
Lihat atau klaim Proteksi.
Q: Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?Klaim harus diterima paling lambat 7 hari kalender setelah insiden.
Q: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses klaim?Klaim akan diproses verifikasi oleh Mitra dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima.
Q: Apa itu butuh dokumen tambahan?
- Ketika pihak asuransi butuh keterangan lebih lanjutan dari kamu, maka status klaim kamu akan berubah menjadi “Butuh Dokumen Tambahan” dan kamu diberikan waktu 30 hari, terhitung sejak status diterima untuk melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
- Untuk melengkapinya, kamu bisa mengecek lewat Halaman Proteksi atau dengan cara melihat subject “Permintaan Kelengkapan Dokumen” pada email kamu. Daftar dokumen yang perlu kamu kirim akan terlihat dan kamu bisa mengirimkannya melalui email Mitra.
- Saat dokumen kamu diterima, kamu akan mendapat status terbaru yang bisa langsung dicek pada halaman proteksi.
Q: Apa itu butuh barang dikembalikan?
- Sesuai ketentuan yang berlaku, terkadang pihak asuransi menginginkanmu untuk mengirimkan barang atau part yang rusak sebagai barang bukti kerusakan.
- Ketika pihak asuransi butuh keterangan lanjutan dari kamu, maka status klaim kamu akan berubah menjadi “Butuh Barang Dikembalikan” dan kamu diberikan waktu 9 hari, terhitung sejak saat klaim status kamu berubah sampai barang diterima oleh Mitra.
- Saat barang kamu diterima, mitra akan melakukan pengecekan dan kamu akan mendapat status update yang bisa langsung dicek pada halaman proteksi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Proteksi Gadget
Dokumen klaim awal yang kamu butuhkan pada saat mengajukan klaim Proteksi Gadget di Tokopedia akan disesuaikan dengan tipe klaim yang kamu alami sebagai berikut:
- Kerusakan Barang Belum Diperbaiki
- Detail Tanggal, Tempat, Lokasi dan Kronologi Kejadian
- IMEI
- Estimasi biaya perbaikan
- Foto KTP
- Foto Kerusakan Barang
- Kerusakan Barang Sudah Diperbaiki
- Detail Tanggal, Tempat, Lokasi dan Kronologi Kejadian
- IMEI
- Foto KTP
- Foto Setelah Perbaikan
- Analisa Teknis dari Authorized Service Center
- Foto Invoice Perbaikan dari Authorized Service Center
- Foto Bukti Pembayaran Perbaikan.
- Foto Kelengkapan Barang Sesuai Standar Perbaikan (Dus, Charger, dll)
Sebelum kamu mengajukan klaim, pastikan beberapa hal berikut guna mempercepat proses klaim:
- Informasi tanggal, tempat, lokasi dan kronologi kejadian sesuai dengan kejadian sebenarnya.
- Foto yang di-upload sudah jelas, tidak blur.
- Nomor IMEI sudah sesuai dengan barang kamu.
- Pastikan kamu menceritakan informasi dan foto diatas sesuai dengan kejadian sebenarnya, dan lengkap!
Dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk klaim Proteksi Gadget
Setelah kamu sudah melengkapi dokumen awal, silahkan tunggu konfirmasi dari Mitra untuk proses selanjutnya! Berikut cuplikan dokumen apa saja yang kamu butuhkan jika klaim kamu lanjut ke proses berikutnya:
- Kerusakan Barang Belum Diperbaiki
- Analisa Teknis dari Authorized Service Center
- Estimasi Biaya Perbaikan dari Authorized Service Center
- Foto Invoice Perbaikan dari Authorized Service Center
- Foto Bukti Pembayaran Perbaikan
- Barang/ Part yang Rusak beserta kelengkapan barang sesuai standar Perbaikan (dus, charger, dll)
- Kerusakan Barang Sudah Diperbaiki
- Barang/ Part yang Rusak beserta kelengkapan barang sesuai standar Perbaikan (dus, charger, dll)
Untuk mempermudah proses klaim kamu pastikan kamu datang ke Service Center Authorized di daerahmu dan melakukan pembayaran secara Non Tunai!