Proteksi Kendaraan adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap kendaraan yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode dan manfaat perlindungan yang ditentukan.
Q: Pada keadaan seperti apa saya bisa melakukan klaim?
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan kamu akibat insiden yang tidak disengaja atau hal-hal yang dicakup oleh Proteksi Kendaraan. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu dapat melihatnya di polismu.
Q: Apakah saya masih bisa melakukan klaim di aplikasi Tokopedia?
Saat ini proses klaim Proteksi Kendaraan hanya bisa dilakukan melalui email ke Mitra.
Pengajuan Klaim
Q: Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Proteksi Kendaraan saya?
- Kamu bisa masuk ke Halaman Proteksi untuk memastikan bahwa polis kamu telah aktif. Polis akan dikirimkan 1x24 jam setelah pesanan kamu Selesai.
- Jika polis kamu masih aktif silakan melakukan pengajuan klaim melalui email ke Mitra dengan subject email dan data sebagai berikut:
- Subject email pengajuan klaim: [Pengajuan Klaim Proteksi Kendaraan _Tokopedia _ Nama Pada Polis _ Nomor Polis]
- Dokumen awal yang dibutuhkan
- Nama pada polis
- Nomor polis
- Nomor telpon yang bisa dihubungi
- Tanggal, tempat dan kronologi kejadian
- KTP
- Foto kerusakan barang
- Foto nomor mesin kendaraan
- Foto STNK atau BPKB
- Kirim email kamu ke email berikut support@brokerindotekno.co.id
- Cek email mu secara berkala untuk mengetahui proses klaim lebih lanjut.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi Mitra FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) yang melayani klaim di bawah ini:

PT Pialang Asuransi Indotekno
Hotline Customer Care: (021) 5020-0879
WhatsApps (hanya chat): 0811-1226-200
Email: support@brokerindotekno.co.id
(Senin - Jumat 08.00 - 20.00 WIB)
(Sabtu - Minggu 09.00 - 18.00 WIB)
(Libur Nasional: Tutup)