Buku ini merupakan revisi dari buku sebelumnya yang membahas tentang outsourcing. Dalam buku ini, penulis menegaskan bahwa outsourcing tidak akan pernah bisa dihapus. Sebelum membicarakan outsourcing, sebaiknya baca terlebih dahulu buku ini.
Buku ini memiliki isi 250 halaman dan dilengkapi dengan ulasan pelaksanaan outsourcing paska Permenakertrans No 19/2012 SE.4/MEN/VIII/2013 dan putusan MK No 27/PUU-IX/2011.