Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Jumlah halaman-348 halaman; Cetakan ke-4 ISBN-978-602-1062-69-2
Perselisihan batas Daerah. solusinya adalah kesepakatan para pihak, solusi yang sesuai Undang-undang. Baca Bukunya cermati metoda pendekatan & penyelesaiannya. Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010). Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 966 segmen dan baru 15% yang telah selesai ditegaskan melalui Permendagri, selebihnya (85%) masih belum dapat ditegaskan di lapangan dengan bebagai alasan (Subowo,2013). Dari fenomena konflik batas wilayah yang demikian akut dan menyebar hampir di setiap provinsi, Adakah Solusi Yang Tepat Dan Cepat Dalam Penyelesaian Perselisihan Batas Ini? Buku ini mencoba memberikan solusi secara jernih dan sederhana. Semua ini bermula dari Undang-undang Pembentukan Daerah (UUPD) yang tidak dilengkapi dengan Lampiran peta batas wilayah yang benar dan sesuai dengan kaidah perpetaan. Pada umumnya tidak diikuti dengan pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta lampiran UUPD. Peta lampiran UUPD adalah peta yang bersifat legal, artinya apa yang digambarkan pada peta tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu pembuatan peta lampiran UUPD seharusnya dilakukan secara cermat dan benar sesuai kaidah kartografis yang baku. Kesalahan dan tidak akuratnya peta garis batas wilayah inilah yang menimbulkan sengketa posisional antar daerah yang berbatasan (Adler,1995). Buku ini sudah sesuai dengan Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah