Buku ini membahas hukum adat sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia di samping sistem hukum Islam dan sistem hukum perdata barat, yang sekarang ini tidak banyak diulas dan kurang disukai sebagian besar mahasiswa dan sarjana hukum. Hukum adat sebagai salah satu bidang hukum yang rendah derajatnya dibandingkan dengan hukum yang lain, bahkan dianggap tidak mempunyai kepastian hukum atau dinilai hukum out of date. Hukum adat satu hukum yang hidup, hukum asli, hukum yang sangat khas, yang berkembang bersama bangsa Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh von Savigny atau van Vollenhoven, hukum yang lahir dari kebutuhan hukum yang nyata dari masyarakat yang bersangkutan, yang dikonstruksikan dalam norma-norma sebagai pedoman atau panduan seluruh anggota masyarakat untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia akan selalu eksis karena memang coraknya adaptif dengan dinamika kehidupan di tengah derasnya arus globalisasi serta perkembangan informasi dan teknologi.
Materi buku ini merupakan hasil pengolahan dari bahan/materi perkuliahan sebagai pengajar dalam mata kuliah Hukum Adat, kemudian dikembangkan dengan hasil-hasil penelitian, pendapat para sarjana, dan tulisan-tulisan jurnal atau artikel. Buku ini membahas masalah hukum adat dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan antropologis. Sehingga tidak menutup kritik dan saran yang konstruktif. Meskipun karangan ini masih jauh dari sempurna, akan tetapi kami rasa karangan ini bermanfaat dan terutama bagi mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan.
Sebagaimana diketahui Hukum Adat lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat Indonesia, merupakan salah satu hukum positif yang tidak tertulis. Sampai saat ini pun bahwa hukum yang berlaku di Indonesia masih banyak hukum warisan atau dipengaruhi oleh hukum Belanda. C. van Vollehhoven telah menunjukkan betapa erat persenyawaan antara hukum dengan budaya suatu bangsa.