Zakat yang kamu bayarkan setiap tahun ternyata bisa mengurangi jumlah pajak penghasilan yang wajib kamu bayarkan. Baca ulasan selengkapnya di sini.
Apakah toppers sudah tahu bila kamu membayar zakat, kamu bisa mendapatkan Bukti Setor Zakat untuk mengurangi penghasilan kena pajak?
Negara telah mensinkronkan kewajiban pajak dan zakat, dengan melakukan pengaturan melalui UU tentang pajak maupun UU tentang zakat, sehingga umat Islam yang menjadi wajib pajak mendapatkan keringanan untuk pembayaran pajaknya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, termasuk peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat.
Ini dipertegas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017 yang menegaskan zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.

Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran pajak, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Ketika mengisi SPT, di formulir nya sudah ada item terkait zakat. Bukti pembayaran zakat juga harus disertakan saat melaporkan SPT tahunan.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan Bukti Setor Pajak?
Gampang! Cukup masukkan nomor NPWP, Toppers bisa langsung dapatkan Bukti Setor Pajak Digital setelah membayar zakat di Tokopedia Salam.
Karena Tokopedia Salam telah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah disahkan oleh Pemerintah untuk memberikan Bukti Setor Pajak.
BACA JUGA: TATA CARA MEMBAYAR ZAKAT DI TOKOPEDIA
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Yuk mari melaksanakan kewajiban beragama dan bernegara dengan menunaikan zakat dan pajak secara benar.
Sehingga, Insya Allah, kita bisa mendapatkan tambahan rezeki, mensucikan harta, ketentraman jiwa dan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan sesama.
Tunggu apa lagi, segera bayar zakat di Tokopedia Salam.
