Ingin mengurus IMB tapi belum tahu syarat, biaya dan cara mengurusnya? Berikut ini penjelasan lengkap yang sebaiknya kamu tahu.
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sering menjadi polemik. Ada yang bilang susah, ada yang bilang prosesnya berbelit-belit sampai harus pakai jasa calo.
Sebenarnya, mengurus IMB bisa kamu lakukan sendiri, lho Toppers! Jika kita mengetahui syarat dan langkah-langkahnya, ternyata mengurus IMB tidak sesulit seperti yang dikatakan orang.
Lantas, bagaimana syarat, cara, serta biaya umum pengurusan IMB? Yuk, simak artikel berikut ini!
Syarat Mengurus IMB
Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.
Agar dapat mengurus IMB, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama, rumah memiliki luas tanah kurang dari 1.000 meter persegi. Kedua, tidak kosong, dan terakhir jumlah lantai maksimal hanya 3 lantai saja.
Nah, jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam mengurus IMB.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak syarat dokumen untuk mengurus IMB berikut ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik
- Surat kuasa (bila dikuasakan)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
- Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian:
- Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3
- Terdiri atas gambar situasi, pagar, instalasi air, serta hal-hal detail tentang keadaan rumah
- Gambar berskala 1:100 atau 1:200
- Diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi, jenis bangunan.
BACA JUGA: BAYAR IMB DAN RETRIBUSI DKI JAKARTA SECARA ONLINE
Cara Mengurus IMB

Sumber gambar: pexels
Sebagian besar orang malas untuk mengurus IMB karena menganggap prosesnya rumit. Namun, pengurusan IMB sebenarnya sangat mudah bila kamu tahu mekanismenya.
Jika kamu sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setempat,
- Datang ke loket dan mengambil formulir untuk mencari IMB,
- Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon,
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan,
- Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU,
- Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan,
- Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB,
- Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai,
- Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak,
- Biasanya, IMB akan selesai dalam 2-3 minggu hari kerja.
Nah, itulah cara mengurus IMB yang benar. Tidak sulit kan, Toppers? Namun, selain butuh proses, kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya. Berikut ini adalah rinciannya:
BACA JUGA: NOP PBB HILANG, BEGINI CARA MENDAPATKANNYA KEMBALI
Biaya Mengurus IMB

Sumber gambar: pexels
Untuk persoalan biaya, selain biaya IMB kamu juga perlu memperhitungkan biaya Notaris, Toppers. Agar lebih jelas lagi, berikut ulasan yang harus kamu tahu:
IMB Bangunan Baru
Untuk IMB Bangunan baru, biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp3,5 juta. Namun, pengurusan IMB biasanya sudah disiapkan oleh developer sehingga kamu tidak perlu repot-repot mengurus dan membayarnya.
IMB Renovasi
Kalau kamu mengubah bentuk rumah secara drastis hingga ukuran rumah berbeda dari awalnya, maka IMB yang diperlukan adalah IMB Renovasi. Biasanya akan memakan biaya senilai Rp4 hingga Rp4,5 juta.
IMB Bangunan Lama
Kalau kamu membeli rumah bekas yang sebelumnya tidak memiliki IMB, maka biayanya yang harus kamu keluarkan akan jauh lebih besar daripada saat mengurus IMB Bangunan baru dan Renovasi.
Saat mengurus, kamu harus bayar denda terlebih dahulu dengan kisaran Rp 2 hingga Rp3 juta tergantung persentase NJOP dan pembuatan IMB Bangunan lama. Jadi, totalnya bisa mencapai Rp7 hingga Rp8 juta.
BACA JUGA: BIAYA, SYARAT DAN CARA BALIK NAMA PBB
Biaya Notaris
- Biaya cek sertifikat senilai Rp 100.000.
- Biaya SK 59 senilai Rp 100.000.
- Biaya validasi pajak senilai Rp 200.000.
- Biaya Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp 2.400.000.
- Biaya Balik Nama (BBN) senilai Rp 750.000.
- SKHMT senilai Rp 250.000.
- APHT senilai Rp 1.200.000.
Jadi, total biaya yang harus kamu keluarkan untuk notaris adalah Rp5.000.000.
Itulah informasi lengkap seputar syarat, biaya dan cara mengurus IMB yang perlu kamu ketahui.
Walau agak mahal, mengurus IMB sangat penting karena berkaitan dengan legalitas bangunanmu.