Keterlambatan pembayaran pajak bisa berujung pada pemberian sanksi pajak. Berikut ini jenis-jenis sanksi pajak yang berlaku di Indonesia.
Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga negara untuk menunjang rencana belanja negara yang mewujud dalam banyak hal seperti infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan.
Sebagai wajib pajak yang baik, kita harus melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan secara tertib. Negara juga akan mengenakan sanksi pajak bagi setiap wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak.
Di Indonesia, terdapat dua jenis sanksi pajak, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua sanksi ini diatur dalam peraturan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Simak lebih lanjut untuk mengetahui penjelasan yang lebih terperinci mengenai kedua jenis sanksi pajak ini.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi terbagi lagi ke dalam tiga jenis sanksi, yaitu sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai tiga jenis sanksi administrasi secara lebih terperinci.
1. Sanksi Denda
Sanksi denda akan dikenakan kepada pihak wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan pajak—terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Contoh sanksi denda adalah jika telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN, pihak wajib pajak akan dikenakan denda senilai Rp 500.000.
Lalu ketika telat menyampaikan SPT Masa PPh, pihak wajib pajak badan akan dikenakan denda senilai Rp 1.000.000 dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.
Baca Juga: Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayarkan Pajak Karyawan
2. Sanksi Bunga
Sama halnya dengan sanksi denda yang berkaitan dengan keterlambatan, sanksi bunga juga akan dikenakan kepada pihak wajib pajak yang tidak membayar pajak ketika jatuh tempo—atau dalam kata lain, terlambat.
Nah, sanksi bunga ini dilandaskan oleh UU KUP Pasal 9 ayat 2(a) dan 2(b). Di dalam Pasal 9 ayat 2(a) membahas mengenai denda yang akan dikenakan ke pihak wajib pajak yang membayarkan pajak setelah jatuh tempo, yaitu sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak.
Sedangkan Pasal 9 ayat 2(b) membahas mengenai denda sebesar 2% per bulan yang akan dikenakan ke pihak wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT.
Denda ini dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran dilakukan di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan akan dikenakan ke pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, mengecilkan jumlah pendapatan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, dan masih banyak kecurangan lainnya.
Jika kecurangan ini terdeteksi dan ketahuan, pihak wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Kisaran sanksi ini adalah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut.
Sebagai contoh, kamu seharusnya membayarkan pajak sebesar Rp 2.500.000. Tetapi karena memalsukan data dan mengubah rincian mengenai pendapatan, jumlah pajak yang kamu bayarkan akhirnya hanya Rp 1.500.000.
Jika dikenakan sanksi kenaikan, Rp 1.000.000 yang digelapkan tersebut harus kamu bayar dua kali lipatnya menjadi Rp 2.000.000.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak Penghasilan
Sanksi Pidana
Dari namanya saja sudah terlihat bahwa sanksi ini jelas jauh lebih berat jika dibandingkan dengan sanksi sebelumnya.
Sanksi pidana akan dikenakan ke pihak wajib pajak yang sudah melakukan pelanggaran berkali-kali dan pelanggaran yang sangat berat sehingga cenderung merugikan flow pendapatan negara secara sengaja. Sanksi pidananya pun berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai contoh, dalam UU KUP terdapat Pasal 39 Ayat I yang membahas mengenai sanksi pidana untuk orang-orang yang tidak menyetor pajak yang sudah dipotong atau dipungut.
Sanksi yang dimaksud dalam pasal ini adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan 6 tahun paling lama, dan juga denda minimal dua kali lipat dan maksimal empat kali lipat pajak terutang yang kurang atau tidak dibayarkan.
Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2: Tarif dan Jenis Penghasilan yang Terkena Pajak Ini
Itulah dua jenis sanksi pajak di Indonesia yang diketahui setiap wajib pajak. Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar ketentuan perpajakan tidak hanya berbentuk uang saja, tetapi juga bisa dalam bentuk tahanan, Toppers.
Nah, daripada harus menanggung sanksi pajak yang berat dan berujung merugikan, lebih baik jadilah wajib yang taat pajak pajak.
Nah, bagi kamu yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakan, saat ini kamu bisa membayar berbagai penerimaan negara mulai dari pajak pusat, pajak daerah hingga penerimaan negara bukan pajak melalui Tokopedia.
Yuk, kunjungi Tokopedia dan tuntaskan kewajiban perpajakanmu sekarang juga.

Penulis: Humaira