Berikut ini penjelasan mengenai PPh Pasal 25, cara perhitungan pasal 25 dan cara membayar PPh pasal 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak atas penghasilan suatu kegiatan usaha baik berupa pribadi atau badan usaha yang dilakukan secara angsuran setiap bulannya.
Tujuan dari pasal yang satu ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dengan memberikan tenggat waktu pelunasan pembayaran pajak dalam waktu satu tahun. Sehingga Wajib Pajak tidak harus membayarkan pajak sekaligus pada akhir tahun pajak.
Perhitungan PPh Pasal 25 dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam bentuk SPT Tahunan.
Perhitungan pajak akan didapat setelah data penghasilan selama satu tahun tersedia. Sementara, bagi badan usaha, data penghasilan akan hanya bisa dibuat setelah laporan keuangan dilaporkan dalam tutup buku tahunan.
Karena PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan pada tahun sebelumnya, maka penghasilan tahun ini dengan tahun lalu diasumsikan sama besarannya.
Jadi, besar kemungkinan ada selisih dan perbedaan dengan kondisi sebenarnya pada tahun pajak terakhir.
Jika terjadi selisih kekurangan, pajak tersebut akan dibayarkan sebagai kekurangan pajak akhir tahun, dinamakan PPh Pasal 29.
Sebaliknya, jika terjadi kelebihan bayar atau restitusi, Wajib Pajak bisa meminta kelebihan pembayaran atas pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).
Adapun yang dimaksud kredit pajak (Pajak Penghasilan yang dipotong) dalam pasal-pasal di atas adalah sebagai berikut.
- PPh Pasal 21: Bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 23: potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain.
- PPh pasal 24: Pajak penghasilah yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 24.
BACA JUGA: CARA LAPOR PAJAK ONLINE UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Batas Waktu Pembayaran dan Lapor PPh Pasal 25
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pembayaran PPh Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya.
Contohnya, untuk pembayaran pajak bulan Februari 2020, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan maksimal tanggal 15 Maret 2020. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Jika batas waktu pembayaran dan pelaporan jatuh pada hari libur (seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), Wajib Pajak bisa menyetorkannya pada hari kerja berikutnya.
Cara Pembayaran dan Lapor PPh Pasal 25
Berbeda dari dulu, sekarang Wajib Pajak tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak kini juga dapat membayar pajak melalui mitra Kementerian Keuangan seperti Tokopedia MPN.
Setelah melakukan pembayaran pajak lewat e-Billing, Wajib Pajak juga wajib melakukan pelaporan pajak online atau e-Filing.
e-Filing merupakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime pada website resmi Ditjen Pajak DJP Online.
Sanksi Keterlambatan Bayar PPh Pasal 25
Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Wajib Pajak dikenai bunga 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Misalnya, untuk bulan Februari 2020, Wajib Pajak baru membayarkan pada tanggal 17 Maret 2020, maka akan dikenakan bunga sebesar 2%.
Kemudahan membayar pajak sudah difasilitasi pemerintah, seharusnya sudah tidak ada alasan bagi setiap Wajib Pajak untuk tidak membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya seperti yang sudah diatur.
Selain mengurus administrasi perpajakan jadi lebih efisien, hasilnya pun lebih akurat karena semua dikerjakan oleh sistem sehingga meminimalisir human error. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!

Penulis: Nathania Griselda