Perbedaan PKWT dan PKWTT yang harus kamu ketahui sebelum daftar kerja di perusahaan manapun. Simak selengkapnya di sini!
Perbedaan PKWT dan PKWTT ada banyak, Toppers. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya merupakan kesepakatan yang sangat penting untuk diketahui perbedaannya oleh calon pekerja.
PKWT dan PKWTT merupakan kontrak kerja yang harus kamu pahami sebelum menerima suatu pekerjaan. Dalam kontrak ini terdapat aturan dan kesepakatan antara perusahaan dan calon pekerja yang harus disetujui dua belah pihak.
Isi dari PKWT dan PKWTT berisi kewajiban dan hak yang akan kamu dapatkan ketika bekerja di perusahaan. Oleh sebab itu, sebelum menerima, perhatikan baik-baik isi dari kesepakatan ini agar kamu tidak menyesali keputusan pekerjaan ini.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut ini perbedaan dari PKWT dan PKWTT yang harus kamu tahu. Apa saja perbedaan antara dua kesepakatan kerja ini?
1. Durasi Waktu

Sumber Gambar: Pexels
Perbedaan pertama yang paling mendasar adalah durasi waktu. Kesepakatan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Berarti durasi pekerja di perusahaan telah ditentukan dari awal.
Aturan PKWT ini telah diatur oleh Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004. Di keputusan ini, PKWT tidak bisa diterapkan kepada semua profesi, melainkan hanya profesi tertentu saja.
Sedangkan, PKWTT tidak memiliki batasan waktu hingga pekerja meninggal dunia atau pensiun. Ini sesuai dengan aturan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja dengan PKWTT durasi waktu bekerjanya akan berakhir jika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.
2. Proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Sumber Gambar: Getty Images
Perbedaan juga terjadi pada proses PHK. Pekerja dengan kesepakatan PKWT, proses PHK dapat terjadi dengan sendirinya secara hukum atau sesuai dengan aturan yang tertera tanpa perlu melalui proses Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Sementara itu, dalam kesepakatan PKWTT, PHK dapat terjadi karena alasan tertentu dan bisa saja harus menyelesaikan permasalahannya dengan pihak ketiga. Tugas ini merupakan kewajiban dari LPPHI untuk menengahi permasalahan PHK ini.
Sebenarnya, PHK tidak harus didahului dengan penetapan dari LPPHI, Toppers. Namun apabila pekerja tidak setuju untuk di-PHK maka butuh proses penyelesaian melalui PHI.
3. Uang Pesangon

Sumber Gambar: Unsplash
Selain itu, aturan uang pesangon antara PKWT dan PKWTT juga berbeda, Toppers. Uang pesangon sendiri merupakan sejumlah dana yang akan diberikan kepada pekerja karena mampu mengakhiri masa kerjanya atau karena adanya PHK.
Apabila terjadi PHK di perusahaan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon ataupun uang penghargaan lainnya bagi pekerja dengan kesepakatan PKWT. Sedangkan, untuk pekerja dengan kesepakatan PKWTT, perusahaan perlu membayarkan uang pesangon.
Baca Juga: Cara Menjawab Pertanyaan Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat Interview Kerja
4. Masa Percobaan

Sumber Gambar: Unsplash
Masa percobaan atau masa probation adalah masa menilai kinerja pekerja sebelum diangkat menjadi pekerja tetap. Sehingga, apabila pekerja dianggap tidak memenuhi ekspektasi perusahaan, ia akan gagal untuk menjadi karyawan tetap.
Perlu diketahui, bahwa pekerja PKWT tidak memiliki masa percobaan, karena dari awal perusahaan dan pekerja telah menyetujui berapa lama durasi kerja. Sedangkan, PKWTT masa percobaan dapat dilakukan, sehingga perusahaan dapat memberikan penilaian terhadap pekerja barunya itu.
5. Perjanjian Kerja

Sumber Gambar: Pexels
Bentuk perjanjian kerja dalam PKWT dan PKWTT juga berbeda, lho. Kontrak kerja dalam PKWT harus tertulis secara jelas dengan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia. Sedangkan dalam PKWTT, kontrak kerja bisa berupa tulisan atau lisan.
6. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan

Sumber Gambar: Pexels
Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan berarti perusahaan harus melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru di perusahaanya. Untuk PKWT, hal ini wajib untuk dilakukan oleh perusahaan di Instansi Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja dengan PKWTT, tidak wajib untuk perusahaan mencatatkan nama pekerja barunya itu ke Instansi Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 6 Tanda Lingkungan Kerja yang Baik: Tingkatkan Produktivitas
Nah, itu dia, deretan perbedaan dari PKWT dan PKWTT. Toppers kini telah mengetahui apa saja yang beda dari kedua perjanjian tersebut. Perlu kamu ketahui juga, apabila status pekerja PKWT dapat menjadi pekerja PKWTT karena alasan tertentu.
Ya, karena, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Penulis: Melly Yustin Aulia