• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Perbedaan PKP dan Non PKP Serta Kewajibannya

Share

Perbedaan PKP dan Non PKP Serta Kewajibannya

Apa perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP? Apa semua wajib membayar pajak? Cari tahu penjelasan serta keunggulan dari kedua istilah perpajakan ini untuk para pengusaha!


Saat ingin sebelum membangun suatu usaha, ada banyak istilah penting yang perlu diketahui.

Salah satunya adalah PKP dan Non PKP. Kedua ini berhubungan dengan aturan pembayaran pajak yang harus dilaksanakan dalam bisnis. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.

Dalam dunia perpajakan, tidak semua perusahaan wajib membayar pajak loh. Misalnya, bagi pengusaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 Miliar atau Non PKP tidak ada kewajiban membayar PPN atau menerbitkan faktur pajak. Tapi, mereka memiliki kewajiban lain yaitu PPh final. 

Yuk, cari tahu penjelasan simpel serta perbedaan PKP dan Non PKP berikut ini! 

bayar cukai tokopedia

baca juga: tarif penerimaan negara bukan pajak terbaru

Apa itu PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.

Definisi in diambil dari UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kecuali, pengusaha kecil memilih untuk menjadi PKP. 

Apa itu Non PKP? 

Non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Non PKP ini adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Miliar. Karena itu, Pengusaha Non PKP tidak ada kewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN / PPnBM), walau mereka melakukan kegiatan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak (BKP / JKP). 

Untuk membuktikan secara legal bahwa sebuah pengusaha bukanlah Pengusaha Kena Pajak, pihak terkait harus membuat surat pernyataan Non PKP. 

Syarat Pengajuan PKP 

Sebuah perusahaan / orang pribadi wajib mendaftarkan diri menjadi PKP apabila peredaran usaha (omzet) dalam 1 tahun lebih dari Rp 4,8 Miliar. 

Namun, seperti pembahasan sebelumnya, pengusaha kecil atau Non PKP dapat memilih menjadi PKP. Caranya dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Nah, mengapa Non PKP ingin menjadi PKP? Di bawah ini akan dijelaskan beberapa alasannya dan keuntungan PKP. Sebelum itu, yuk simak perbedaan PKP dan Non PKP ini dari segi kewajiban dan haknya!

baca juga: syarat & cara membuat npwp online untuk wajib pajak pribadi

Kewajiban dan Hak PKP

Tentunya ada kumpulan peraturan yang perlu diikuti oleh PKP, baik Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil / Non PKP yang mengukuhkan diri sebagai PKP. 

Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan: 

  • Wajib memungut PPN / PPnBM terutang
  • Wajib menyetorkan PPN / PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan
  • Setelah poin kedua, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN / PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikut

Selain kewajiban PKP, ada beberapa hak yang diterima perusahaan, yaitu:

  • Berhak melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP / JKP)
  • Berhak memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN 

Kewajiban Non PKP

Berbeda dengan PKP, pengusaha kecil atau Non PKP tidak perlu membayar pajak dan menjalankan kewajiban PKP. 

Perlu diingat, pengusaha kategori ini tidak mempunyai hak-hak PKP. Artinya, Non PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Jika peraturan ini dilanggar, pengusaha tersebut dapat dipidana penjara atau dikenakan denda.

Jadi, apa kewajiban Non PKP?

Karena Non PKP tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) Non PKP menjadi lebih rendah. 

Karena kebebasan ini, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar (Non PKP) untuk tetap berkontribusi dalam perpajakan dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. 

PPh Final Bagi Perusahaan Non PKP

PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang langsung dibayar secara utuh saat penghasilan diterima. Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak. Sangat memudahkan bagi perusahaan kecil yang masih berkembang atau belum terdapat sistem pembukuan keuangan yang baik. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sejak 1 Juni 2018, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Keuntungan Non PKP menjadi PKP

Bagi para PKP, harga penjualan akan lebih tinggi dari Non PKP karena barang / jasa harus ditambah dengan PPN. Selain itu, adanya pelaporan PPN yang ribet dan pembayaran pajak yang cenderung besar. 

Mungkin kamu bertanya, mengapa pengusaha kecil atau Non PKP ingin menjadi PKP? Nah, beberapa keuntungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:

  • PKP dianggap memiliki sistem baik, dianggap legal secara hukum, dan tertib membayar pajak
  • PKP dianggap perusahaan besar sehingga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lain 
  • Dapat melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah atau proyek lelang (tender) oleh pemerintah
  • Pola produksi dan investasi yang lebih baik karena BKP/JKP dibebankan ke konsumen

Intinya dengan status PKP, sebuah pengusaha lebih mempunyai kesempatan untuk berkembang lebih besar. Akan tetapi, pilihan ini tidak wajib dan tergantung pada kamu sendiri.

baca juga: lupa efin pajak? ini cara mendapatkannya kembali

Nah, ini perbedaan PKP dan Non PKP yang wajib diketahui bagi para pengusaha atau bisnis. Penjelasan ini mungkin akan membantu kamu yang masih bingung akan pilihan status PKP atau Non PKP. Hanya pastikan untuk mengikuti kewajiban masing-masing yang telah ditetapkan ya! 

bayar pajak tokopedia
Bayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara secara online, mudah dan aman melalui Tokopedia

Penulis: Clarissa

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia