Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah – Toppers, pada masa modern ini kamu wajib memiliki dan menyimpan uang tak hanya di lipatan baju ataupun selipan buku, tapi akan lebih baik juga jika menyimpannya di institusi terpercaya seperti bank.
Memang, kamu tak hanya bisa menyimpan uang di bank, tetapi juga melakukan aktivitas lain, seperti investasi reksa dana, asuransi kesehatan dan asuransi kesehatan plus, mencari kredit, hingga menukar uang. Nah, di Indonesia ada 2 macam bank untuk melakukan kegiatan tersebut, yaitu bank umum dan bank syariah.
Kedua bank itu memiliki skema dan beroperasi masing-masing. Ingin tahu? Yuk simak perbedaan bank umum dan bank syariah!
Bank Umum

Sumber: Rawpixel
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki berbagai kegiatan usaha yang dapat dijalankan dan telah diatur melalui regulasi dari pemerintah, beberapa diantaranya adalah seperti:
- Menghimpun dana dari masyarakat/nasabah dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain;
- Memberikan dan menyalurkan kredit;
- Melakukan penerbitan surat pengakuan utang;
- Memindahkan uang, untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Modal Usaha tanpa Meminjam Uang ke Bank
Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan perbankan dengan didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, prinsip hukum Islam yang telah diregulasi oleh Majelis Ulama Indonesia. Bank atau kegiatan perbankan syariah mengutamakan prinsip ‘adl wa tawazun (keseimbangan dan keadilan), maslahah (kemaslahatan), alamiyah (universalisme) dan utamanya tidak mengandung riba. Semua telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah. Undang-undang ini juga memberikan amanah kepada bank syariah agar dana yang telah diterima digunakan untuk kemaslahatan umat, seperti fungsi sosial menyalurkan infak, zakat, hibah, kepada pengelola wakaf.
Nah, setelah mengetahui kedua sisi jenis bank, maka bagian selanjutnya akan menjelaskan perbedaan bank umum dan bank syariah. Silahkan untuk lanjut membaca!
Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah

Sumber: IBEX
Tentunya, setelah melihat dua jenis bank dan penjelasan umum mengenai keduanya, dapat terlihat perbedaan antara bank umum dan bank syariah. Namun, bagi kamu yang masih bingun apa saja perbedaan bank umum dan bank syariah, berikut adalah beberapa perbedaan yang sangat mencolok antara bank umum dan bank syariah:
- Bank umum menggunakan perangkat bunga dalam perhitungannya, sementara bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil– memberikan kemungkinan untung-rugi pada lembaga bank dan nasabah;
- Bank umum biasanya memiliki bunga yang cenderung naik-turun ketika menjalankan aktivitasnya, sementara bank syariah tidak pernah merubah rasio selama masih aktif menjadi nasabah, semua berdasarkan pada apa yang diatur ketika perjanjian pertama kali;
- Karena prinsip bagi hasil, maka jika terjadi kerugian akan ditanggung bersama pada bank syariah. Sementara pada bank umum rasio bunga bagi nasabah tidak akan meningkat walaupun keuntungan naik;
- Bank umum sudah jelas memiliki orientasi pada profit bagi lembaganya, namun bank syariah lebih dari sekedar keuntungan bagi lembaganya, tapi juga kemakmuran bagi nasabahnya;
- Bank syariah berpatokan pada standard dari Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah, bank umum tidak memiliki persamaannya.

Baca juga: Cara dan Batas Waktu Klaim Asuransi
Setelah tahu perbedaan bank umum dan bank syariah, kini tak usah khawatir lagi. Masing-masing jenis bank memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, tak usah bingung ya Toppers! Pilihan ada di tangan kamu. Ingin yang berpegang teguh pada prinsip syariah, atau bank konvensional?