Sebagai warga negara yang baik, tentu kita semua harus wajib pajak. Namun, selain pajak, ada juga biaya retribusi yang Toppers perlu tanggung saat menggunakan fasilitas pemerintah ataupun layanan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami pengertian retribusi serta pajak. Padahal pajak dan retribusi adalah dua hal yang berbeda.
Yuk, kenali lebih lanjut perbedaan pajak dan retribusi serta pemahaman lainnya.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (berdasarkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007)
Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (berdasarkan UU No. 34 tahun 2000)
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Dasar Hukum
Pajak: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Retribusi: Retribusi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait.
Balas Jasa
Pajak: Karena merupakan sarana pemerataan pendapatan warna negara, pembayar pajak belum tentu bisa menerima manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan. Hasil pemungutan pajak biasanya akan dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat yang lebih luas seperti perbaikan jalan, beasiswa pendidikan, subsisi, dan sebagainya.
Retribusi: Balas jasa kepada wajib retribusi harus dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah pembayar retribusi oleh petugas kebersihan.
Objek
Pajak: Bersifat umum, seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, hingga pajak kendaraan bermotor
Retribusi: Ditujukan untuk masyarakat atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin dari pemerintah.
Sifat
Pajak: Bersifat wajib sehingga akan ada sanksi bagi pelanggar.
Retribusi: Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang dari pemerintah.
Lembaga Pemungut
Pajak: Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk seperti Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
Retribusi: Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
Tujuan
Pajak: Meningkatkan perekonomian negara dan mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh.
Retribusi: Memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baca juga: Mengenal Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Cara Menghitungnya
Jadi, bisa disimpulkan retribusi tidak bersifat wajib dan diperuntukkan kepentingan langsung masyarakat yang besangkutan, sedangkan pajak adalah hal wajib yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Bagaimana, kini Toppers sudah nggak bingung lagi bukan dalam memahami apa itu retribusi dan apa itu pajak?