• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Pengertian dan Contoh MoU (Memorandum of Understanding)

Share

Pengertian dan Contoh MoU (Memorandum of Understanding)

Ingin membuat MoU? Kenali pengertian MoU atau memorandum of understanding beserta contoh-contohnya.


Dalam dunia bisnis, ada banyak komponen atau istilah penting yang akan kamu temui. Salah satunya adalah pembuatan kesepakatan atau perjanjian yang dinamakan MoU.

MoU adalah kependekan dari memorandum of understanding. MoU dibutuhkan untuk menyatakan kerja sama antara dua pihak atau lebih.

Sebelum Toppers membuatnya, sebaiknya kamu memahami dulu pengertiannya dan seperti apa contoh MoU yang benar untuk kamu pakai sebagai referensi.

BACA JUGA: 7 CONTOH SURAT NIAGA UNTUK KEBUTUHAN BISNIS

Apa itu MoU?

Apa Itu MOU

Sumber Gambar: Futuready

Memorandum of understanding adalah dokumen tertulis dan formal yang berisi tentang pernyataan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu agenda.

MoU ini merupakan langkah awal dalam proses negosiasi transaksi bisnis dan akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun kontrak-kontrak lainnya di masa depan. Namun menurut Investopedia, MoU tidak mengikat pihak yang terlibat secara hukum.

MoU atau memorandum of understanding memiliki beberapa nama lain di Indonesia, yaitu nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau juga perjanjian pendahuluan.

Contoh MoU

Contoh MOU

Sumber Gambar: Pexels

Agar Toppers bisa lebih mengerti isi dan struktur dari memorandum of understanding, berikut adalah beberapa contohnya yang bisa kamu pakai sebagai referensi.

1. Contoh MoU antar Perusahaan

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Hasan Nugroho

Jabatan: CEO PT. ABC

Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT. ABC, selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama: Ella Utami

Jabatan: Head of Marketing Team of PT. XYZ

Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT. XYZ, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari Jumat, 13 Februari 2022, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan MoU yang berisi sebagai berikut:

1. Pihak Pertama akan membeli software dari Pihak Kedua dengan total biaya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

2. Pihak Kedua menyetujui pembelian software dengan pemberian akun di software Pihak Kedua secara gratis selama 5 (lima) tahun terhitung dari penandatanganan surat ini.

3. Pihak Pertama akan membayarkan DP sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua dan sisanya dibayarkan dalam 4 bulan ke depan.

4. Apabila terdapat gangguan pada software, Pihak Kedua akan memberikan layanan bantuan tanpa dipungut biaya apapun.

5. Apabila Pihak Kedua Apabila Pihak Kedua membatalkan kerja sama secara sepihak, maka Pihak Kedua wajib membayar Pihak Pertama sebesar 2 kali DP.

6. Dan bila Pihak Kedua sudah memberikan software pada Pihak Pertama, tapi Pihak Pertama tak melunasi pembayaran, maka Pihak Pertama akan dilaporkan Pihak Kedua ke ranah hukum.

7. Apabila kedua belah pihak puas dengan hasil kerja sama, maka kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama selama 10 tahun ke depan dan akan membuat surat perjanjian kerja sama.

8. Apabila terjadi permasalahan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemui titik tengah baru dibawa ke ranah hukum dengan biaya ditanggung pelapor.

Demikian surat ini dibuat dan disepakati kedua belah pihak.

Jakarta, 13 Februari 2022

Pihak Pertama Pihak Kedua

Hasan Nugroho Ella Utami

2. Contoh MoU Sponsorship

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

SPONSORSHIP

Pada hari Rabu, 13 Maret 2022 telah terjadi perjanjian sponsorship antara kedua pihak berikut:

Nama: Karina Handayani

Instansi: PT. POIU

Jabatan: Head of Marketing

Yang dalam perjanjian ini selaku pemegang kuasa dari PT. POIU yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama: Padmi Lestari

Instansi: Universitas ZXCV

Jabatan: Ketua BEM Universitas ZXCV

Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari pagelaran seni budaya Universitas ZXCV, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah menyepakati hubungan kerjasama dalam penyelenggaraan acara pentas seni dengan aturan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama bersedia menjadi sponsor Pihak Kedua dalam penyelenggaraan acara tersebut sebagai sponsor utama.

2. Pihak Pertama bersedia untuk memberikan uang sponsorship sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai pendanaan acara Pihak Kedua

3. Sebagai timbal balik, Pihak Kedua bersedia untuk menjual beberapa produk Pihak Pertama di lingkungan kampus Universitas KFH dan memasang logo di setiap spanduk dan baliho acara.

4. Pihak Pertama berkewajiban menjamin kualitas dan mutu produk yang diberikan dan Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari produk.

Surat perjanjian ini berlaku selama acara pagelaran seni budaya Universitas ZXCV berlangsung hingga selesai. Yaitu dari tanggal 19 September 2022 hingga 23 November 2021.

Perincian yang belum tercantum dalam MoU ini dimusyawarahkan di kemudian hari dan akan menjadi addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Karina Handayani Padmi Lestari

3. Contoh MoU Kerja Sama

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

Antara Pihak PT. MNB dengan Pihak Agensi LKJ

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Aurora Melani

Jabatan: Head of Growth Team

Yang bertindak sebagai perwakilan PT. MNB, selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama: Erik Kusumo

Jabatan: Head of Public Relations

Yang bertindak sebagai perwakilan Agensi LKJ, selanjutnya disebut Pihak Kedua

Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, kedua belah pihak setuju untuk melakukan kerja sama dengan mengadakan MoU yang isinya sebagai berikut:

1. Pihak Pertama bersedia untuk menyewa jasa Pihak Kedua untuk aktivitas social media marketing dengan biaya total sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

2. Pihak Kedua menyetujui untuk menjalankan aktivitas social media marketing Pihak Pertama selama 1 tahun ke depan.

3. Pihak Pertama akan bertindak sebagai supervisor dalam segala hasil yang dibuat oleh Pihak Kedua.

4. Pihak Kedua berkewajiban untuk menjamin kualitas output yang telah dibuat.

5. Pihak Kedua diperbolehkan untuk memegang akun media sosial Pihak Pertama hingga jangka waktu masa kerja sama.

Demikian MoU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Aurora Melani Erik Kusumo

BACA JUGA: 10 CONTOH SURAT PERNYATAAN BERMATERAI: SAH DAN KONKRET

Demikianlah arti dari MoU beserta contoh-contohnya untuk referensi Toppers. Pemahaman mengenai MoU penting agar kamu bisa membuatnya dengan jelas dan mudah untuk dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat.

Jika kamu ingin memenuhi kebutuhan kerja lainnya seperti alat tulis, kalkulator, atau peralatan surat, kamu bisa mendapatkannya di Tokopedia. Yuk, kunjungi sekarang dan dapatkan berbagai promo menarik!

article

Penulis: Keefe Adrian

Share

Pritania AviraPritania Avira

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia