Termasuk mobil sport mewah, segini pajak mobil Lamborghini beserta biaya pajak 5 tahunan dan denda pajak yang harus dibayarkan jika jatuh tempo. Berapa nilainya?
Apa yang pertama kali kamu pikirkan saat mendengar nama “Lamborghini”? Pastinya sudah terbayang akan mobil sport mewah dengan tampilan yang gagah, unik, mesin yang berderu gahar, dan harganya yang sangat fantastis bukan? Nah, pandangan itu memang sangat melekat pada mobil asal Italia ini.
Dengan harganya yang bisa dibilang sangat mahal, pajak yang mesti dibayarkan pertahunnya pun juga relatif mahal. Lagi-lagi tergantung pada tipe, tahun produksi, dan nilai jual–ditambah dengan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Toyota Alphard, Lengkap Pertahun & Pertipe!
Kira-kira, berapa pajak mobil Lamborghini di Indonesia? Buat kamu yang penasaran, atau bahkan memiliki salah satu tipe mobil satu ini, cek kisaran pajak yang mesti dibayarkan oleh pemilik Lamborghini berdasarkan tipe dan tahun rilisnya.
Daftar Pajak Mobil Lamborghini

Sumber Gambar: Unsplash
Nah, harga sebuah Lamborghini di Indonesia bisa mulai dari Rp 3 miliar sampai Rp 20 miliar lebih, tergantung modelnya. Dan pajaknya bisa mencapai 50% dari harga mobilnya!
Pajak Mobil Lamborghini 2001
- Lamborghini ZA 9 Sport: Rp9,992,100
Pajak Mobil Lamborghini 2005
- Lamborgini ZA 9 Sport: Rp11,478,000
Pajak Mobil Lamborghini 2009
- Lamborghini Murcielago LP640 AT: Rp92,988,100
- Lambroghini Murcielago LP 670 4 SV: Rp101,867,100
- Lamborghini Murcielago LP640 Roadster: Rp96,345,100
- Lamborghini Murcielago LP640 Coupe: Rp93,598,100
- Lamborghini Gallardo LP 560 (4 Spider): Rp66,399,300
- Lamborghini Gallardo LP 560 (4 Coupe): Rp64,413,500
- Lamborghini Gallardo LP 550 (2 Coupe): Rp54,178,400
Pajak Mobil Lamborghini 2010
- Lamborghini Murcielago LP670 4 SV: Rp107,226,700
- Lamborghini Murcielago LP640 Roadster: Rp 101,415,037
- Lamborghini Murcielago LP640 Coupe: Rp98,509,100
- Lamborghini Gallardo LP 560 (4 Spider): Rp69,886,300
- Lamborghini Gallardo LP 560 (4 Coupe): Rp67,803,800
- Lamborghini Gallardo LP 550 (2 Coupe): Rp57,035,800
Pajak Mobil Lamborghini 2013
- Lamborghini Aventador: Rp 139,989,100
Tipe-tipe Mobil Lamborghini
Bagi petrolhead sejati, Lamborghini adalah simbol kemewahan, performa buas, dan desain yang mencuri perhatian. Pabrikan asal Italia ini nggak pernah main-main dalam menghadirkan mobil-mobil yang bikin denyut nadi ngebut.
Tapi, kamu tahu nggak kalau Lamborghini punya berbagai jenis mobil dengan karakteristik berbeda? Yuk, kenalan lebih dekat dengan beberapa model Lamborghini yang menawarkan berbagai fitur dan performa yang begitu menarik dibahas.
Baca Juga: Pajak Mobil Toyota Fortuner, Cek Selengkapnya!
Lamborghini Huracán

Sumber Gambar: Oto
Huracán jadi pilihan tepat buat kamu yang kepincut sama performa gahar tapi dengan ukuran yang sedikit lebih kompak dibanding saudaranya yang lain.
Mesin V10 5.2L-nya sanggup menyemburkan tenaga 640 hp, cukup buat ngebut dari 0-100 km/jam dalam waktu 2,9 detik aja! Harga dasarnya di Indonesia sekitar Rp 8,9 miliar, lho!
Lamborghini Urus

Sumber Gambar: Oto
Urus mungkin jadi Lamborghini yang paling 'masuk akal' buat dipakai harian, meski tetep aja tergolong super mewah. SUV berperforma tinggi ini punya mesin V8 4.0L biturbo yang ngegas pol sampe 650 hp.
Nggak cuma kencang, Urus juga menawarkan kenyamanan dan ruang bagasi yang lega. Tapi, siapkan budget minimal Rp 6,4 miliar ya kalau kamu ngincer si banteng elegan ini.
Lamborghini Aventador

Sumber Gambar: Oto
Aventador udah lama jadi ikon dari Lamborghini, dan pesonanya nggak pernah redup. Mesin V12 6.5L-nya ngamuk dengan tenaga 740 hp, bikin kamu melesat dari 0-100 km/jam cuma dalam 2,8 detik.
Desainnya yang super agresif dan aerodinamis dijamin bikin kamu jadi pusat perhatian di jalan. Tapi, kemewahan dan performa ini tentu ada harganya, yakni mulai dari Rp 6,4 miliar.
Lamborghini Sián FKP 37

Sumber Gambar: Oto
Sián FKP 37 jadi bukti inovasi Lamborghini yang memadukan mesin V12 6.5L dengan teknologi hybrid supercapacitor. Hasilnya? Tenaga mencapai 819 hp, akselerasi dari 0-100 km/jam dalam 2,8 detik, dan tentunya status ultra-eksklusif karena cuma diproduksi 63 unit aja. Nggak heran kalau harganya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah!
Biaya Pajak Mobil Lamborghini 5 Tahunan

Sumber Gambar: Unsplash
Biaya pajak 5 tahunan mobil Lamborghini bisa dihitung dengan rumus:
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
Keterangan:
- NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai ini bisa dilihat di STNK mobil kamu.
- Bobot PKB: Persentase Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Di DKI Jakarta, bobot PKB untuk mobil Lamborghini adalah 1,5%.
Contoh:
Misalkan NJKB mobil Lamborghini Aventador adalah Rp 10 miliar. Maka, biaya pajak 5 tahunannya:
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp 10 miliar x 1,5% x 25% = Rp 37,5 juta
Perlu diingat:
- Selain PKB, kamu juga perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan biaya admin.
- Biaya pajak 5 tahunan bisa berbeda-beda di setiap daerah.
- Sebaiknya kamu cek langsung ke Samsat terdekat untuk mengetahui biaya pajak 5 tahunan mobil Lamborghini kamu.
Berikut adalah perkiraan biaya pajak 5 tahunan untuk beberapa model Lamborghini di Indonesia:
- Lamborghini Huracán: Rp 25-30 juta
- Lamborghini Urus: Rp 30-35 juta
- Lamborghini Aventador: Rp 35-40 juta
- Lamborghini Essenza SCV12: Rp 40-45 juta
- Lamborghini Sián FKP 37: Rp 45-50 juta
Biaya pajak 5 tahunan mobil Lamborghini memang cukup mahal. Tapi, bagi para pemiliknya, biaya tersebut sepadan dengan performa dan kemewahan yang ditawarkan oleh mobil-mobil ini.
Baca Juga: Pajak Mobil Mitsubishi Pajero Terlengkap Sesuai Tahun Rilis
Denda Pajak Mobil Lamborghini

Sumber Gambar: Unsplash
Denda pajak mobil Lamborghini dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Keterangan:
- Tarif Pajak: 2% per bulan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai ini bisa dilihat di STNK mobil kamu.
- Lama Keterlambatan: Jumlah hari keterlambatan pembayaran pajak.
Contoh:
Misalkan NJKB mobil Lamborghini Aventador adalah Rp 10 miliar dan PKB tertera di STNK adalah Rp 375 juta. Jika terlambat bayar pajak selama 3 bulan, maka dendanya:
Denda Keterlambatan = 2% x Rp 375 juta x 90 hari = Rp 67,5 juta
Perlu diingat:
- Denda pajak dihitung per hari, bukan per bulan.
- Semakin lama terlambat, semakin besar denda yang harus dibayarkan.
- Sebaiknya bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Berikut adalah perkiraan denda pajak untuk beberapa model Lamborghini di Indonesia:
- Lamborghini Huracán: Rp 15-20 juta per bulan
- Lamborghini Urus: Rp 18-25 juta per bulan
- Lamborghini Aventador: Rp 22-30 juta per bulan
- Lamborghini Essenza SCV12: Rp 25-35 juta per bulan
- Lamborghini Sián FKP 37: Rp 28-40 juta per bulan
Denda pajak mobil Lamborghini bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Oleh karena itu, penting untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda yang besar.
Nah, itulah perhitungan kisaran pajak mobil Lamborghini di Indonesia. Pembayaran pajak ini tentunya berdasarkan daerah masing-masing pemiliknya, di mana masing-masing daerah di Indonesia pasti memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Supaya nggak telat bayar, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online langsung di Tokopedia. Tentunya dengan penawaran harga terbaik dan promo yang menarik yang tentunya makin menguntungkan!
Nggak cuma itu, kamu juga bisa membeli segala kebutuhan untuk otomotif seperti spare parts, aksesoris, hingga perawatan kendaraan dengan produk yang original dan penawaran harga terbaik di Tokopedia Garage.