• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Hukum Membayar Zakat Online

Share

Hukum Membayar Zakat Online

Bayar zakat kini bisa dilakukan secara online. Namun, apakah pembayaran zakat online telah sesuai dengan syariat Islam. Baca penjelasannya di sini.


Sebagai umat muslim tentunya kita diwajibkan untuk membayar zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal.

Karena zakat merupakan bagian dari rukun islam, yakni rukun keempat. Namun di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, dimana kita sangat dibatasi untuk bepergian, tentunya pilihan pembayaran zakat secara online adalah cara yang sangat bijak dan mudah.

Lalu bagaimana hukumnya bila membayar zakat secara online? Apakah persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan menjadi sah dan membawa pahala?

Alasan Bayar Zakat Online Sesuai Syariah

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.

Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.

Ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Sehingga ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat.

Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Demikian pernyataan dalam Konsultasi ZISWAF yang dikelola oleh Dompet Dhuafa.

Lebih lanjut, bila mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah.

Justru, menurut dia, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

“Ya teknologi sekarang sudah maju sudah memungkinkan melalui online. Zakat yang untuk memudahkan muzakki atau menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tak masalah,” katanya.

Selanjutnya, berikut ini penjelasan mengapa bayar zakat online di Tokopedia Salam itu sah sesuai syariat islam.

semangat ramadan
Ikuti keseruan Bagi-bagi Semangat Ramadan 4 & 11 Mei, raih diskon dan cashback fantastis, hingga bebas ongkir sepuasnya untuk memenuhi semua kebutuhan Ramadan-mu!

1. Terdapat Kalkulator untuk Menghitung Nisab

Persyaratan utama yang harus diikuti adalah pemberi zakat mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat.

Untuk mengetahui berapa nisab yang harus dibayarkan dalam zakat maal, di Tokopedia Salam terdapat kalkulator zakat yang menghitung berdasarkan harga beli emas terkini.

2. Disalurkan ke Amil Zakat Resmi

Pembayaran zakat dianggap sah bila dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Saat ini Tokopedia Salam telah bekerja sama dengan 8 Lembaga Amil Zakat, yakni: Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazismu, IZI, Rumah Yatim, Laz Al-Azhar, dan Nu Care LAZISNU. 

Pembayaran zakat dari Toppers akan segera disalurkan oleh Lembaga Amil Zakat. Pembayaran online via Tokopedia Salam ke Lembaga Amil Zakat secara khusus akan memudahkan dalam pendistribusian kepada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat. 

Sebagai transparansi, Tokopedia Salam juga akan mengirimkan laporan penyaluran zakat ke pemberi zakat melalui email ataupun dapat diakses di halaman Zakat Maal atau Zakat Fitrah

3. Diawali dengan Doa & Diakhiri dengan Pernyataan Resmi

Hal penting lainnya, meskipun bukan suatu kewajiban, dalam penyerahan zakat online di Tokopedia Salam diawali dengan pembacaan doa niat zakat sebelum proses pembayaran dan diakhiri dengan pernyataan resmi tokopedia telah menerima pembayaran zakat dan akan disalurkan oleh Lembaga Amil Zakat yang dipilih. 

BACA JUGA: DOA ZAKAT FITRAH DAN WAKTU YANG TEPAT UNTUK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Nah, bagi Toppers yang memiliki kewajiban membayar zakat dan saat ini belum bayar zakat, ayo jangan ragu lagi!

Segera tuntaskan kewajibanmu dengan membayar zakat secara online melalui Tokopedia Salam. Membayar zakat melalui Tokopedia dijamin mudah, cepat, aman dan terpercaya.

Yuk bayar zakatmu sekarang juga di Tokopedia Salam!

tokopedia salam
Temukan semua kebutuhan bagi umat muslim dengan lebih praktis di Tokopedia Salam!

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia