Per 6 Juni 2022, aturan ganjil genap Jakarta bertambah jadi 26 titik. Ini dia ruas jalan baru yang terkena ganjil genap di Jakarta!
Sejak 6 juni 2022, telah berlaku peraturan baru bagi lokasi ganjil genap di Jakarta. Hal ini diatur berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pemberlakuan ganjil genap di 12 lokasi baru ini menjadikan lokasi ganjil genap di Jakarta berjumlahi 26 titik.
Terdapat dua alasan yang mendasarkan keputusan ini. Menurut akun Twitter Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, keputusan ini dibuat karena kasus Covid-19 yang sudah menurun dan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta. Selain itu, alasan lain adalah meningkatnya volume lalu lintas dan peningkatan mobilitas masyarakat Jakarta yang berdasarkan data telah naik sebesar 6.25%
Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.
Baca Juga: Cek Rute Terbaru KRL Jabodetabek Tahun 2022, Lengkap!
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta

Sumber Gambar: Media Indonesia
Jadwal peraturan ganjil genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta
Sanksi tilang baru akan diberlakukan di 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah diterapkan peraturan ganjil genap. Untuk 12 jalan baru, sementara ini baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran dimulai pada tanggal 6–12 Juni 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Nyaman untuk Staycation di Jakarta
Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019, berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan peraturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan M H Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M.T. Haryono.
- Jalan H.R. Rasuna Said.
- Jalan D.I. Panjaitan.
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat.
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Stasiun Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Makanan Khas Betawi Terlezat yang Wajib Kamu Coba
Itu dia, Toppers daftar ruas jalan yang akan diberlakukan peraturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap 2022. Jangan lupa untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, ya! Semoga penerapan peraturan ganjil genap kali ini bisa lebih baik dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.
Nah, jika Toppers berencana untuk bepergian menggunakan kendaraan pastikan sudah memiliki uang elektronik untuk melakukan proses pembayaran di gerbang tol.

Download aplikasi Tokopedia sekarang untuk top up uang elektronik kapan saja dan di mana saja!
Penulis: Abya Zara