• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Ketahui Lebih Dalam Pajak & Hukum Waris di Indonesia

Share

Ketahui Lebih Dalam Pajak & Hukum Waris di Indonesia

Pajak & Hukum Waris – Hukum waris di Indonesia, dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris). Untuk dapat memahami hukum waris serta pajak waris yang diberlakukan ketikan seseorang menerima warisan, berikut ulasan singkat mengenail serba-serbi hukum waris di Indonesia serta hal lainnya yang terkait:

Baca juga: Cara Mendapatkan dan Mengaktivasi EFIN Pajak

Unsur-unsur dalam hukum waris di Indonesia

Ketika membahas hukum waris di Indonesia, ada 3 unsur yang akan selalu ada, yaitu:

  • Pewaris, orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Pewaris umumnya melimpahkan baik harta maupun kewajiban atau hutang kepada orang lain yang disebut ahli waris.
  • Ahli waris, orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Warisan adalah segala sesuatu baik harta maupun kewajiban yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris.

Golongan dalam hukum waris di Indonesia – Berdasarkan hukum waris perdata

Pada umumnya, hukum waris di Indonesia tidak memiliki acuan yang baku. Sehingga terdapat beberapa hukum yang menjadi acuan yaitu secara Islam, adat, dan juga perdata. Berdasarkan perdata sendiri Hukum Waris di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan poin kedua, keturunan yang berhak mewarisi harta warisan juga dikategorikan dalam beberapa golongan, yaitu: 

  • Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  • Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Baca juga: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Contoh Kasusnya

Hukum Waris di Indonesia berdasarkan syariat Islam

Hukum waris di Indonesia juga ada yang mengacu pada syariat Islam mengingat mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan penganut Islam. Diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal, hukum ini biasa digunakan sebagai acuan hukum waris di Indonesia oleh masyarakat muslim. Prinsipnya kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu. 

Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan: 

  1. Pewaris telah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa ia telah meninggal. Jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga saat pewaris masih hidup, hal tersebut disebut sebagai hibah, bukan waris. 
  2. Ahli waris masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia. 
  3. Selain harus masih hidup saat mewarisi, orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan:
    – Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dan seterusnya.
    – Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:    1. Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
    2. Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai. 

Dan bila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris maka harta tersebut diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. 

Apakah ada Pajak Waris? Kapan Warisan Bisa terkena Pajak?

Hukum waris di Indonesia, mengacu pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983,  dikatakan bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Yang berarti meskipun warisan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Namun, untuk harta warisan berupa tanah atau bangunan yang diterima, ahli waris perlu minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Jika salah satu atau kedua syarat akumulatif tidak dapat dipenuhi ahli waris sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka atas warisan tersebut akan dikenakan aturan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 tahun 1994.  Tarif pajak yang akan dikenakan atas tanah dan/atau bangunan tersebut sebesar 5% dari dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.

Jadi, jika Toppers berniat mewariskan harta, pastikan untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan terlebih dahulu dan membayar PPh-nya untuk menghindari pewaris menerima tanggungan pajak atas warisan yang ia terima.

Baca juga: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Contoh Kasusnya

Dengan mengenal hukum waris di Indonesia, diharapkan Toppers tidak akan kesulitan lagi kelak jika berurusan dengan permasalahan warisan. Pastikan juga Toppers sudah mengacu pada hukum waris yang tepat ketika menghadapi persoalan mengenai pengalihan harta dan pajak warisan.

E-Samsat

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia