• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Motor yang Harus Diperhatikan

Share

Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Motor yang Harus Diperhatikan

Balik nama motor tidak sulit kok untuk dilakukan. Tapi jangan gegabah, kamu harus memperhatikan cara dan syarat balik nama motor serta biayanya berikut ini!


Cara Balik Nama Motor – Ketika Toppers membeli motor bekas, hal utama yang harus dilakukan adalah balik nama surat kepemilikan motor. Hal ini bisa menghindari kamu dari urusan hukum tentang kepemilikan kendaraan. Ada dua surat yang harus kamu urus, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Beberapa orang bakal memilih untuk menggunakan calo atau biro jasa agar proses balik nama lebih mudah, namun cara ini bakal menelan biaya lebih banyak. Karena itu jika kamu memiliki waktu luang yang banyak, urus proses balik nama lebih baik dilakukan sendiri, apalagi caranya mudah. Di bawah ini adalah informasi cara balik nama motor, syarat dan biaya yang harus Toppers siapkan.

Baca Juga: Daftar Merk Ban Motor Terbaik, Anti Licin!

Cara & Syarat Balik Nama Motor serta Biayanya

Tandai artikel ini agar kamu ingat langkah-langkah untuk balik nama motor yang ter-update (2022)!

1. Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Cara dan Syarat Balik Nama Motor

Sumber Gambar: Satlantas Polres Ketapang

Sebelum mengajukan untuk balik nama STNK dan BPKB motor, kamu harus mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Penuhi semua persyaratan yang diminta, agar proses balik nama motor bisa berjalan dengan lancar.

a. Syarat Balik Nama STNK Motor

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat balik nama STNK antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai.

b. Syarat Balik Nama BPKB Motor

Sebelum melakukan balik nama BPKB, kamu harus terlebih dahulu melakukan balik nama STNK karena salah satu syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu. Selengkapnya, lihat syarat berikut ini:

  • Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi BPKB asli.
  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Baca Juga: Pilihan Merk Oli Motor Terbaik untuk Motor Kesayangan

2. Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Cara & Syarat Balik Nama Motor

Sumber Gambar: HSR Wheel

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu harus memperhatikan tahap selanjutnya, yakni cara balik nama motor. Cara di bawah ini bisa kamu ikuti agar proses balik nama motor bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

a. Cara Balik Nama STNK Motor

Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk balik nama STNK:

  1. Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat, dan jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Di SAMSAT, motor kamu akan dicek fisik oleh petugas, lalu kamu akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
  3. Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan.
  4. Membayar uang validasi cek fisik.
  5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor kamu dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
  6. Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
  7. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, kamu dianjurkan untuk datang kembali ke SAMSAT.
  8. Jika hari yang telah ditentukan oleh petugas telah tiba, silakan datang kembali ke SAMSAT lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
  9. Kamu wajib membayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
  10. Setelah selesai melakukan pembayaran pajak, hal yang harus kamu lakukan adalah menunggu hingga petugas memanggil untuk mengambil STNK yang sudah ditukar nama menjadi nama kamu.

b. Cara Balik Nama BPKB

Jika sebelumnya sudah dijelaskan tata cara pengurusan balik nama STNK, kali ini akan dijelaskan langkah-langkah pengurusan balik nama BPKB. Berikut adalah caranya:

  1. Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Untuk warga  DKI Jakarta, silakan datangi Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
  2. Setelah mengambil nomor antrean, isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan petugas.
  3. Jika petugas telah memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI yang telah disediakan. Kamu akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
  4. Setelah melunasi pembayaran, kamu akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor kamu.
  5. Tempelkan stiker khusus yang sudah kamu terima tadi ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
  6. Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Kamu akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan kamu bisa mengambil BPKB tersebut.
  7. Jika tanggal yang sudah ditentukan telah tiba, silakan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah ditukar atas nama kamu dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
JUAL TANK BAG MOTOR

Temukan tank bag motor dengan beragam variasi dan harga. Terlengkap hanya di Tokopedia

3. Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Cara & Syarat Balik Nama Motor

Sumber Gambar: Pexels

Setelah kamu mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mengurus balik nama motor, Toppers harus mengetahui berapa besaran biaya yang perlu disiapkan sebelum pergi ke kantor Samsat terdekat. Berapa total biaya mengurus balik nama motor ini? Ada biaya pajak STNK dan pembayaran BPKB yang harus Toppers penuhi. Berikut ini cara menghitungnya.

a. Biaya Pajak

Biaya pajak motor ini sebenarnya sudah tertera di STNK. Namun, aturan tiap daerah mengenai biaya balik nama motor berbeda-beda. Biaya sesuai Aturan Provinsi DKI Jakarta di bawah ini bisa jadi perkiraan kamu untuk menyiapkan uang bayar pajak motor bekas. Prakiraan berikut ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Biaya Pendaftaran Proses Balik Nama Rp70.000 – Rp100.000
  • Proses Balik Nama (BBN2) Motor sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau ⅔ dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Tahunan atau PKB biasanya berpatok kepada biaya PKB tahun sebelumnya atau cek STNK.
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) motor sebesar Rp35.000
  • Biaya administrasi STNK bermotor adalah sebesar Rp 100.000.
  • Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah sebesar Rp 60.000.
  • Biaya administrasi BPKB motor Rp225.000

b. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor

Begini cara menghitung biaya motor bekas yang baru saja kamu beli. Jika kamu membeli motor bekas sebesar Rp10.000.000 kemudian hendak melakukan proses balik nama motor tersebut, sekaligus membayar pajak motor 5 tahunan, berapa total biaya pajak motor yang harus kamu bayar?

  • Pendaftaran Balik Nama Motor: Rp100.000 (sesuai kantor Samsat)
  • Proses Bea Balik Nama 2 (BBN2): 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Pajak Tahunan Motor: Pajak tahunan tarif daerah (DKI Jakarta 2%)x Rp10.000.000 = Rp200.000
  • SWDKLLJ Motor: Rp35.000
  • Administrasi penerbitan TNKB: Rp60.000
  • Administrasi penerbitan STNK Rp100.000
  • Biaya administrasi BPKB motor Rp225.000

Total pajak dan proses balik nama yang harus kamu bayar: Rp820.000

Maka, total biaya balik nama yang harus kamu bayar adalah Rp820.000. Biaya ini belum termasuk denda telat pajak yang bervariasi sesuai berapa lamanya kamu belum bayar pajak kendaraan. Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan. ya, Toppers!

c. Biaya di Luar Pajak

Tidak hanya biaya pajak, beberapa biaya di luar pajak juga harus kamu keluarkan seperti biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000, biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000, biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, serta tip yang bersifat sukarela untuk petugas bagian cek fisik. Maka, kurang lebih biaya di luar pajak yang harus kamu keluarkan adalah lebih dari Rp140.000.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan

Nah, walaupun langkah-langkah balik nama kendaraan bermotor terlihat cukup panjang, tenang saja, Toppers! Proses pengajuan balik nama kamu akan lancar jika kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, kok! Dengan membayar pajak, berarti kamu telah membantu pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju. Selain pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak lain yang wajib kamu bayarkan. Kamu juga bisa bayar PBB secara online hanya di Tokopedia. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Toppers!

kesalahan saat mengemudi mobil untuk para wanita

Temukan beragam cover kunci lucu dan menarik hanya di Tokopedia

Penulis: Melly Yustin Aulia

Share

Amanda Rafiqah PutriAmanda Rafiqah Putri

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia