• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan

Share

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan

Sekarang, bayar pajak motor atas nama perusahaan bisa dilakukan secara online. Berikut ini syarat dan panduan bayar pajak motor perusahaan secara online.


Toppers merupakan karyawan yang berkewajiban mengurus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk membayar pajak motor yang menjadi aset perusahaan?

Jika iya, artikel kali ini akan membahas hal yang berkaitan dengan pekerjaanmu, Toppers. Yup, di artikel kali ini kita akan membahas cara membayar pajak motor milik perusahaan.

Tidak seperti cara membayar pajak motor pada umumnya, tentu saja ada beberapa langkah dan persyaratan yang berbeda.

Tanpa basa-basi lagi, berikut adalah syarat dan cara dalam membayar pajak motor tahunan atas nama perusahaan. Yuk, disimak!

E-Samsat

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Perusahaan

Sebelum membahas cara membayar pajaknya, mari kita ulas terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membayar pajak motor atas nama perusahaan.

Beberapa syarat tersebut berbeda dengan pembayaran pajak motor milik pribadi, ya Toppers. Berikut ini syarat-syarat tersebut:

  1. Asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. asli dan fotokopi Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB).
  3. Surat kuasa bermaterai dan dengan kop surat perusahaan yang ditandatangani pemberi kuasa, dan stempel sah dari perusahaan.
  4. Fotokopi dokumen bukti domisili motor perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili).
  5. Asli dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Asli dan fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  8. Fotokopi KTP pemberi kuasa, apabila pembayaran tidak dilakukan sendiri. 

Baca juga: Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Perusahaan Secara Online

Setelah kamu memenuhi syarat-syarat di atas, maka kamu dapat langsung melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk membayar pajak motor atas nama perusahaan.

Saat ini, kamu bisa membayar pajak motor melalui Tokopedia. Dengan begitu, kamu bisa mempersinngkat waktu karena tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat.

Berikut ini panduan cara bayar pajak motor perusahaan melalui Tokopedia :

  1. Buka laman situs Tokopedia Samsat Online
  2. Masukan “Kode Bayar” yang kamu dapatkan dari SMS/Aplikasi Aplikasi Sambara.
  3. Klik tombol Beli/Bayar. Selanjutnya, akan muncul detail tagihan pajak motor yang harus kamu bayar. Jika semua sudah benar, klik “Lanjut”.
  4. Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Saat ini, kamu juga bisa bayar tagihan Samsat melalui Tokopedia lewat Alfamart dan Indomaret, lho.
  5. Jika sudah selesai melakukan pembayaran, kamu bisa menukarkan struk yang masuk di email-mu ke kantor Samsat (Batas waktu penukaran 30 hari).
  6. Atau, terdapat stiker pengesahan yang nantinya akan dikirim ke pemilik motor yang sesuai dengan alamat STNK.

Baca juga: Pengertian Faktur Pajak serta Jenis dan Fungsinya yang Wajib Diketahui

Nah, begitulah Toppers syarat dan panduan membayar pajak motor atas nama perusahaan.

Jangan lupa, sekarang kamu bukan hanya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Tokopedia. Sebab, kamu juga dapat membayar berbagai jenis pajak pusat, retribusi hingga PNBP di Tokopedia. Kamu dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja, lho.

Jadi, jangan tunda hingga telat, ya. Yuk, lunasi pajak di Tokopedia!

promo bayar pbb

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia