• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Share

Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Ingin lapor pajak tapi lupa nomor EFIN? Jangan khawatir, berikut ini solusinya jika kamu lupa EFIN Pajak.


Sebagai warga negara yang baik, Toppers harus melaksanakan kewajiban yang diberikan pemerintah. Salah satunya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Apalagi, saat ini pemerintah telah mempermudah proses penuntasan kewajiban pelaporan perpajakan melalui e-Filing.

Nah, bagi kamu yang ingin melaporkan pajak melalui e-Filing, Toppers perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Nah, bagi Toppers yang sudah pernah mengurus EFIN namun lupa atau hilang, jangan khawatir karena artikel ini akan menjelaskan solusinya.

Namun, sebelum mempelajari caranya, berikut ini ulasan singkat mengenai pengertian EFIN.

Apa itu EFIN?

contoh formulir efin pajak
Sumber gambar: abcpalem

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi elektronik peserta Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi resmi pajak yang telah disahkan oleh DJP.

Berarti, EFIN tersebut berfungsi sebagai autentikasi atau bentuk identifikasi peserta Wajib Pajak agar setiap transaksi pajak yang dilakukan secara online dapat terenkripsi dengan aman.

Selain itu, EFIN juga memiliki kegunaan lain, seperti dapat mengakses sistem pajak online, melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengantre di KPP, dan perekaman laporan pajak terjejak di sistem pajak online.

Jika Toppers ingin mengajukan permohonan untuk memiliki EFIN, Toppers perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disesuaikan berdasarkan jenis wajib pajaknya (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan).

Bagi Wajib Pajak Pribadi, berkas yang diperlukan dalam permohonan pembuatan EFIN, antara lain:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi
  • Alamat surat elektronik (email) aktif
  • Fotokopi dan lembar asli NPWP.

Juga, WNI perlu menyiapkan fotokopi dan lembar asli KTP, sedangkan WNA perlu menyiapkan KITAS/KITAP sebagai berkas wajib lainnya.

Bagi Wajib Pajak Badan, terdapat dua kategori yang didasarkan pada jenis badannya, yakni kantor pusat atau kantor cabang.

Jika badan yang ingin mengajukan permohonan berupa kantor pusat, berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Formulir aktivasi EFIN
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Bayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara secara online, mudah dan aman melalui Tokopedia

Jika badan yang ingin mengajukan permohonan berupa kantor cabang, berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Formulir aktivasi EFIN
  • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, dan surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Nantinya, berkas-berkas permohonan pembuatan EFIN tersebut akan diberikan dan diuruskan di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).

Setelah Toppers mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, EFIN pajak tersebut harus diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak dalam waktu 30 hari.

Apabila EFIN tidak diaktivasi atau didaftarkan pada kurun waktu yang ditentukan, EFIN akan hangus dan Toppers perlu mengajukan permohonan pembuatan EFIN kembali.

Selanjutnya, Toppers akan mendapatkan email konfirmasi yang berisikan password sementara. Pada tahap ini, Toppers hanya perlu mengganti password sesuai keinginan.

Juga, Toppers sudah memiliki EFIN dan dapat melakukan pembayaran pajak secara online di e-Filing Pajak. Perlu diketahui juga bahwa EFIN bersifat confidential atau rahasia, ya.

EFIN Pajak Hilang? Ini Solusinya

lupa efin pajak
Sumber gambar: pajak.go.id

Jangan khawatir kalau Toppers lupa EFIN pajak atau kehilangan kode autentikasi tersebut, lakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Toppers dapat menghubungi layanan informasi DJP atau langsung mendatangi KPP terdekat dengan membawa berkas berupa kartu identitas dan NPWP.
  2. Kedua, kunjungi laman situs pajak.go.id. Cara ini dapat dilakukan kalau Toppers lupa EFIN pajak, namun tidak ingin repot-repot pergi ke KPP. Toppers hanya perlu menekan logo “Chat Pajak”, kemudian hubungi petugas pajak melalui fitur chat tersebut.
  3. Cara lainnya yang tidak jauh berbeda dengan dua cara sebelumnya adalah menghubungi pelayanan pajak secara online di Twitter. Pelaporan masalah dapat ditujukan kepada akun @kring_pajak. Untuk menjaga kerahasiaan, sebaiknya Toppers menghubunginya via direct message (DM).
  4. Selain itu, Toppers juga dapat menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200. Cara ini hanya berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Itulah cara yang dapat dilakukan apabila Toppers lupa EFIN pajak atau kehilangan EFIN pajak. Nah, bagi kamu yang harus membayar pajak, jangan lupa jika kewajiban perpajakanmu bisa dilakukan melalui Tokopedia.

Bayar pajak jadi mudah dan cepat melalui Tokopedia!

Belanja Bebas Ongkir
Nikmati promo Bebas Ongkir Tokopedia, biar belanja makin hemat!

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia