Apa itu PPh Pasal 4 ayat 2, berapa tarif dan jenis pekerjaan/penghasilan apa saja yang dikenakan pajak ini? Baca selengkapnya di sini.
PPh Pasal 4 ayat 2/PPh final adalah jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi atas sejumlah jenis penghasilan yang mereka dapatkan.
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak PPh pasal 4 ayat 2 ini, Toppers. Namun, dalam pengenaan pajak, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi yakni jenis penghasilan dan tarif.
Agar lebih jelas lagi, yuk baca ulasan mengenai tarif dan jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2/PPh Final di bawah.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2
Sedikitnya ada 5 kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final, yakni:
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari hasil obligasi dan obligasi negara, serta bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.
- Penghasilan dari transaksi saham maupun transaksi sekuritas lainnya, transaksi derivatif (baik kontrak maupun perjanjian) yang diperdagangkan bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur khusus oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Besaran tarif PPh pasal 4 ayat 2 berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut daftar tarif PPh pasal 4 ayat 2 menurut jenis penghasilannya.
- Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (PP No. 132 Tahun 2000).
- Tarif sebesar 20% untuk penghasilan berupa bunga deposito serta jenis-jenis tabungan dan obligasi negara (PP No. 131 Tahun 2000).
- Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No. 15 Tahun 2009).
- Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP. No 14 Tahun 1997).
- Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan berupa transaksi derivatif yang telah diperdagangkan bursa (PP No. 17 Tahun 2009).
- Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 Tahun 1995).
- Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha real estate (PP No. 71 Tahun 2008).
- Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No. 5 Tahun 2002).
- Tarif sebesar 2% hingga 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008).
- Tarif sebesar 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat 2C).
- Tarif sebesar 0 hingga 20% untuk penghasilan berupa bunga dari kewajiban (PP No. 16 Tahun 2009).
BACA JUGA: CARA BAYAR PPH PASAL 4 AYAT 2 DI TOKOPEDIA
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2
Nah, bila kamu sudah tahu jenis penghasilan dan tarif yang ditentukan, sekarang saatnya kamu lihat bagaimana cara menghitung PPh pasal 4 ayat 2 ini. Berikut contohnya.
- Tabungan:
Bila kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp. 450.000.000.
Bunga yang diberikan oleh bank yakni 9% per tahun. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp. 3.375.000. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019
= 20% x Rp. 3.375.000
= Rp. 675.000
Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan
= Rp. 675.000 x 12
= Rp. 8.100.000
Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000
2. Undian Hadiah:
Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand X senilai Rp 10.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 25% x nilai hadiah
= 25% x Rp. 10.000.000
= Rp 2.500.000
Maka, pajak PPh yang harus kamu bayarkan senilai Rp 2.500.000, dan uang tunai yang dapat kamu miliki dari hadiah tersebut senilai Rp 7.500.000.
BACA JUGA: PERMUDAH MASYARAKAT BAYAR PAJAK, TOKOPEDIA BANTU TINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Nah, itu dia ulasan mengenai pajak PPh pasal 4 ayat 2. Kamu harus jeli dalam membedakan jenis penghasilan dan tarif yang dikenakan setiap penghasilannya.
Untuk meminimalisir kesalahan dan kerugian, hitung berapa nilai yang akan kamu bayarkan setiap kamu akan membayarkan pajak mu.
Tapi, kalau kamu nggak mau repot, sekarang bayar pajak juga bisa lho lewat Tokopedia. Cukup masukan ID Billing, kamu bisa langsung bayar dan mendapatkan BPN/NTPN (bukti pembayaran pajak).
Yuk, bayar pajak sekarang juga melalui Tokopedia dan hindari denda serta sanksi pajak.
