Kartu NPWP kamu hilang? Jangan panik, kamu bisa mendapatkan kembali kartu NPWP yang hilang dengan dua langkah beriktu ini.
Kehilangan dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentu merepotkan. Apalagi NPWP adalah dokumen yang sangat dibutuhkan, legal, dan bersifat pribadi.
Bagi wajib pajak, kartu NPWP sangat penting untuk berbagai kegiatan administrasi, khususnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Karena sifatnya yang penting, kita harus menjaga NPWP. Namun, bagaimana jika kartu NPWP hilang? Tentu saja kita akan kerepotan karena terkendala dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan pajak.
Tapi, jangan khawatir Toppers, kamu bisa mendapatkan kembali NPWP yang hilang. Tapi, sebelum membahas langkah-langkahnya lebih lanjut, ada baiknya kamu membaca ulasan singkat mengenai NPWP di bawah ini.

Sekilas tentang NPWP
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak (WP).
NPWP menjadi identitas Wajib Pajak yang diperlukan untuk segala hal yang berkaitan dalam pengurusan administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak yang permohonan pembuatan NPWP-nya dikabulkan, Ditjen Pajak akan memberikan nomor identitas tersebut beserta kartu yang merekan seluruh identitas wajib pajak. Kartu ini dimanamakan dengan kartu NPWP.
Nomor yang tertera pada kartu NPWP terdiri atas lima belas digit angka. Angka-angka tersebut merupakan kode unik yang berguna untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar, serta menjadi identitas setiap Wajib Pajak.
Sembilan digit angka pertama merupakan kode unik identitas Wajib Pajak. Tiga digit angka berikutnya merupakan kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, tiga digit angka terakhir merupakan status Wajib Pajak.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Membuat NPWP Secara Online
Yang Harus Dilakukan jika Kartu NPWP Hilang?
Pertama, kamu perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP hilang.
Jika Wajib Pajak merupakan orang pribadi, dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
- Surat kehilangan resmi (kepolisian)
- Fotokopi NPWP (alternatif).

Sementara bagi wajib pajak badan, persyaratan dokumen yang diperlukan adalah
- Fotokopi KTP pengurus
- Fotokopi NPWP pengurus
- Fotokopi akta pendirian
- Surat pernyataan yang dibubuhi cap dan tanda tangan.
Kedua, setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, bawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan lakukan langkah-langkah berikut:
- Isi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP. Kamu juga perlu membubuhi formulir terkait dengan meterai Rp6.000 (meterai enam ribu rupiah).
- Ambil nomor antrian dan tunggulah panggilan dari petugas pajak.
- Beri tahukan tujuan urusan, serta kronologis kehilangan kartu NPWP kepada petugas pajak.
- Berikan dokumen yang diperlukan.
- Jika kamu sudah mendapatkan kartu baru NPWP, kamu perlu memeriksa kembali informasi yang tertera guna melihat kesesuaian identitas.
Itulah cara mengurus kartu NPWP yang hilang. Cara tersebut dapat juga kamu lakukan apabila kartu NPWP rusak, Toppers.
Nah, sebagai wajib pajak yang baik, pastikan kamu menuntaskan semua kewajiban perpajakan seperti membayar pajak dan lapor pajak. Kamu juga dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak secara online melalui Tokopedia.
Yuk, kunjungi Tokopedia dan bayar pajak kamu sekarang juga!
