• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Agar Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan

Share

Cara Agar Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang ingin melahirkan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, berikut ini syarat dan prosedur yang harus kamu ketahui.


Selain mempersiapkan mental dan fisik, ibu yang berencana melahirkan anak wajib mempersiapkan biaya persalinan.

Untungnya, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjamin semua jenis persalinan, baik normal maupun melalui prosedur operasi caesar. Dengan demikian, beban calon orangtua jadi lebih berkurang.

Nah, apa saja hal yang perlu dipersiapkan ibu hamil agar dapat melahirkan dengan BPJS kesehatan? Dan bagaimana prosedurnya? Baca penjelasan selengkapnya di bawah.

1. Lakukan Pemeriksaan di Faskes 1

melahirkan dengan bpjs
Sumber gambar: ceknricek

Saat ini, faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas, dan dokter praktek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah dapat melayani pemeriksaan kandungan rutin bahkan melahirkan normal.

BPJS juga mengimbau peserta yang ingin melahirkan menggunakan BPJS untuk melakukan pemeriksaan kandungan di faskes 1.

Namun, jika terdapat kelainan atau kehamilan dengan risiko tinggi, barulah kamu akan dirujuk ke rumah sakit, Toppers.

2. Pemeriksaan di Rumah Sakit

melahirkan dengan bpjs kesehatan
Sumber gambar: pexels

Perlu dicatat bahwa surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan maksimal tiga kali pemeriksaan di RS.

Agar dapat melakukan pemeriksaan kandungan rumah sakit, berikut ini syarat dan langkah-langkahnya:

  • Surat rujukan yang diberikan oleh faskes 1 (akan dijelaskan di langkah kedua)
  • Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Buku kesehatan ibu dan bayi.

Setelah mengekapi seluruh syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan di rumah sakit rujukan:

  • Mendaftarkan diri di bagian BPJS di rumah sakit tersebut,
  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,
  • Mendapatkan cap yang berarti sudah didaftarkan di faskes 2,
  • Mendatangi dokter kandungan yang ditentukan.

BACA JUGA: KEPESERTAAN BPJS KAMU DIBLOKIR? BEGINI CARA MENGAKTIFKANNYA KEMBALI

Seperti yang dijelaskan di atas, apabila terdapat indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan USG di faskes 2.

Setelah kamu melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan beberapa dokumen penting yang dipersiapkan, kamu akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan dengan USG. Layanan USG diberikan bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan. 

Layanan USG hanya dapat dilakukan satu kali saja hingga proses melahirkan nanti. Apabila terdapat biaya yang timbul, maka biaya akan menjadi tanggungan pribadimu, Toppers.

3. Proses Persalinan

melahirkan dengan bpjs kesehatan
Sumber gambar: pexels

Nah, untuk layanan persalinan, seperti sudah disinggung di atas, seluruh biaya persalinan baik normal maupun caesar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apabila datang dalam keadaan ingin melahirkan, peserta BPJS bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan petunjuk petugas di faskes tingkat 1.

Lantas apa saja syarat yang harus dilengkapi? Tenang saja Toppers, ibu hamil dalam keadaan darurat tidak memerlukan surat rujukan, sehingga kamu dapat langsung mendatangi ruang persalinan.

Bayar BPJS

4. Rujukan Operasi Caesar

melahirkan dengan bpjs
Sumber gambar: pexels

Dalam kondisi di mana peserta BPJS tidak dapat menjalani persalinan secara normal dan harus melahirkan dengan operasi caesar, proses operasi tidak dapat dilakukan di faskes 1, melainkan harus dirujuk ke rumah sakit.

Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, biaya persalinan melalui operasi caesar akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan.

Keputusan opersai caesar juga harus ditetapkan oleh dokter atau bidan yang menangani ibu hamil di fakses 1.

Berikut adalah rincian biaya operasi Caesar yang akan ditanggung oleh BPJS:

  1. Operasi Caesar Ringan: 
  • Kelas 3 (Rp5.257.900) 
  • Kelas 2 (Rp6.285.500) 
  • Kelas 1 (Rp7.333.000)

2. Operasi Caesar Sedang: 

  • Kelas 3 (Rp5.780.000) 
  • Kelas 2 (Rp6.936.000) 
  • Kelas 1 (Rp8.092.000)

3. Operasi Caesar Berat: 

  • Kelas 3 (Rp7.915.300) 
  • Kelas 2 (Rp9.498.300) 
  • Kelas 1 (Rp11.081.400)

BACA JUGA: SYARAT DAN CARA BUAT BPJS KESEHATAN UNTUK CALON BAYI

Kehadiran BPJS Kesehatan memang meringankan beban. Kini, kamu dapat melakukan persalinan dengan lebih tenang.  

Agar seluruh manfaat BPJS Kesehatan dapat kamu gunakan, jangan lupa untuk membayar iuran dengan rutin dan tertib, Toppers.

Jika tidak, kepersertaan kamu bisa dinon-aktifkan sehingga kamu tidak bisa melahirkan dengan BPJS.

Bagi kamu yang ingin membayar iuran BPJS Kesehatan, saat ini kamu bisa membayarnya melalui Tokopedia.

Bahkan, melalui Tokopedia kamu bisa membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk periode tagihan yang akan datang. Jadi, kamu tidak akan lupa atau telat membayar.

Dapatkan juga berbagai promo menarik untuk pembayaran BPJS Kesehatan hanya di bulan ini. Jadi, jangan sampai ketinggalan, ya Toppers.

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia