• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Share

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Selain membahas cara mengklaim asuransi mobil all risk, temukan juga penjelasan mengenai syarat klaim asuransi mobil dan jenis-jenis asuransi mobil di sini.


Asuransi mobil adalah perlindungan wajib yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan roda empat.

Dengan memiliki asuransi, pemilik mobil akan terlindung dari berbagai risiko seperti kerusakan dan kehilangan kendaraan.

Coba saja Toppers bayangkan, berapa uang yang akan kamu keluarkan jika mobil rusak akibat kecelakaan?

Selain merogoh kocek untuk perbaikan mobil, kamu masih harus mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan.

Repot kan? Beda cerita jika kamu adalah pengguna asuransi mobil. Perasaan jadi jauh lebih tenang, Toppers.

Nah Toppers, jika kamu adalah pengguna asuransi kendaraan, kali ini kita akan membahas cara mengklaim asuransi mobil all risk.

Selain informasi tentang tata cara klaim, kamu juga akan memperoleh penjelasan mengenai syarat klaim asuransi mobil dan jenis-jenis asuransi mobil.

Jika kamu sudah memiliki asuransi atau berencana memilih asuransi mobil, yuk kita simak mudahnya cara klaim asuransi mobil all risk berikut ini.

2 Jenis Asuransi Mobil: All Risk dan TLO

cara klaim asuransi mobil lecet
Sumber gambar: pexels

Sebelum kita mulai membahas langkah-langkah klaim asuransi kendaraan, ada baiknya kita mengulas mengetahui jenis-jenis asuransi mobil.

Secara umum terdapat dua jenis asuransi kendaraan yakni: All risk dan TLO (Total Lost Only).

Poin yang satu ini juga penting nih buat Toppers yang baru mau membeli asuransi. Jadi, nantinya kamu nggak akan salah pilih jenis asuransi mobil.

Lantas, apa sih perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO?

  • Asuransi mobil TLO. Dari namanya, kita sudah bisa menduga jika asuransi mobil jenis ini hanya melindungi tertanggung dari risiko kerugian akibat kehilangan total. Maksud kehilangan total di sini adalah kondisi di mana mobil mengalami kerusakan minimal 75% atau kehilangan akibat pencurian. Premi asuransi jenis ini bisanya lebih murah dbandingkan asuransi mobil all risk.
  • Asuransi mobil all risk. Selain melindungi pemilik dari kerugian akibat kehilangan total, asuransi all risk mengcover risiko atas segala jenis kerusakan, mulai dari ringan hingga berat.

Namun, Toppers juga harus tahu kalau tidak semua risiko ditanggung oleh asuransi jenis ini.

Salah satu contohnya seperti risiko kerusakan akibat kerusuhan. Biasanya, untuk mendapatkan perlindungan ini, pemilik asuransi harus membeli menfaat tambahan/rider.


tokopedia keuangan
Temukan berbagai layanan keuangan terlengkap, mulai dari investasi, pinjaman hingga asuransi!

BACA JUGA: 9 MEREK MESIN STEAM TERBAIK UNTUK CUCI MOBIL DAN MOTOR KESAYANGAN


Syarat Klaim Asuransi Mobil

cara klaim asuransi mobil
Sumber gambar: pexels

Sebelum melakukan klaim asuransi mobil, Toppers harus sudah menyiapkan segala persyaratan klaim.

Maksudnya agar proses klaim asuransi jadi lebih lancar. Sebenarnya, syarat klaim asuransi mobil tercantum pada polis asuransi.

Di polis tersebut, informasi tentang dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan klaim dijelaskan dengan lengkap.

Nah, secara umum, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin mengklaim asuransi mobil all risk:

  • Polis Asuransi asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti laporan kepolisian (untuk kehilangan dan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan)
  • Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani
  • kronologi tertulis
  • Foto-foto (jika kendaraan rusak seperti lecet, penyok, dll).

Di produk asuransi mobil all risk tertentu, perlindungan tidak hanya mengcover risiko yang dialami pemilik asuransi, melainkan pihak ketiga.

Contohnya, ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, asuransi bisa digunakan untuk membiayai kerusakan yang dialami orang lain tersebut.

Namun, kamu harus menambahkan sejumlah dokumen selain syarat yang sudah disebutkan di atas. Syarat tambahan tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan dibubuhkan materai
  • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan.
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan.

BACA JUGA: CARA, SYARAT DAN BIAYA BALIK NAMA MOBIL

Tata Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

cara klaim asuransi kendaraan
Sumber gambar: pexels

Seperti sudah disinggung di atas, prosedur klaim asuransi mobil sangat mudah. Setelah segala syarat klaim lengkap, berikut ini langkah-langkah yang harus kamu ikuti:

  1. Jika kendaraan rusak, segera foto bagian yang rusak. Foto digunakan sebagai bukti pendukung klaim
  2. Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, segera buat kronologi tertulis. Langkah ini dibuat agar kamu tidak lupa dengan detail kejadian
  3. Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransimu
  4. Jika kamu di luar kotak, hubungi agen asuransimu dan ceritakan permasalahnmu. Biasanya agen akan merekomendasikan bengkel tertentu
  5. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah tandatangan dan materai, lampirkan persyaratan lain
  6. Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil kamu akan langsung diperbaiki.

Sementara, cara klaim asuransi mobil untuk kasus kehilangan langkahnya berbeda, yakni sebagai berikut:

  1. Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian
  2. Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan,
  3. Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi,
  4. Ajukan klaim.

Demikianlah cara klaim asuransi mobil all risk. Buat kamu yang belum mengasuransikan kendaraanmu, jangan tunggu sampai hal buruk terjadi, ya.

Segera lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi kendaraan terbaik. Bila kamu membutuhkan rekomendasi asuransi kendaraan terbaik, kamu bisa memilih dan membandingkannya di Tokopedia.

Yuk, cek Tokopedia dan pilih asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhanmu.

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia