Sekarang, Wajib Pajak dapat membuat NPWP online melalui situs resmi Ereg Pajak. Baca syarat dan cara membuat NPWP online di sini.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP).
Bagi WP yang tidak melapor, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berat berupa pengenaaan tarif yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
Jadi, pastikan Toppers selalu mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Nah, sebagai tanda pengenal alias identitas WP, Ditjen Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa 15 digit angka yang juga berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan.
Selain memudahkan Ditjen Pajak dalam menjaga ketertiban dan pengawasan, administrasi perpajakan, NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum seperti membuka rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha, dan masih banyak lagi.
Saat ini, pemerintah semakin memudahkan pembuatan NPWP. Melalui Ditjen Pajak, Pemerintah menyediakan website resmi yang memungkinkan WP mengajukan pembuatan NPWP secara online.
Untuk kamu yang baru akan membuat NPWP, Berikut ini panduan cara membuat NPWP untuk orang pribadi lengkap dengan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
baca juga: Tidak Bisa Login SSE Pajak, Ini Penyebab dan Solusinya
Syarat Lengkap Pembuatan NPWP Online

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
3. Fotokopi kartu NPWP suami.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
baca juga: Cara Mendapatkan dan Mengaktivasi EFIN Pajak
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

1. Buat akun di website resmi Ereg Pajak
Ini adalah website yang dibuat khusus oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
2. Klik menu “Daftar” pada halaman utama, lalu masukan seluruh data pendaftaran yang diminta
Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan lain sebagainya. Pastikan kamu menggunakan alamat email yang masih aktif karena link aktivasi akan dikirimkan lewat email yang terdaftar.
3. Periksa email apakah sudah mendapatkan link aktivasi dari Ditjen Pajak
Jika sudah, klik tautan dan ikuti panduan untuk melakukan aktivasi.
4. Setelah proses aktivasi berhasil, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat
Kemudian akan muncul tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.
5. Pengisian formulir pendaftaran NPWP online
Ikuti langkah pengisian formulir pendaftaran NPWP online dengan teliti dan pastikan semua data benar agar tidak ditolak. Berikut langkah-langkah pengisian yang akan muncul pada halaman website.
- Kategori Wajib Pajak
Pilih status “Pusat”, jika kamu berstatus laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilihlah “Cabang”.
- Identitas Wajib Pajak
Identitas yang perlu diisi meliputi nama Wajib Pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, nomor handphone dan email.
- Penghasilan Wajib Pajak
- Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya)
- Kegiatan Usaha (Usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, travel, dan sebagainya)
- Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter atau notaris)
- Lainnya (Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan di atas, contohnya freelancer)
- Alamat Tempat Tinggal atau Domisili
Alamat tempat tinggal diisi dengan domisili tempat kamu tinggal saat ini, bisa berbeda dengan yang tertulis di KTP. Hanya saja, ada beberapa kantor pajak mengharuskan Wajib Pajak mengisi alamat sesuai yang tertera di KTP.
- Alamat Usaha Wajib Pajak
Jika kamu seorang pemilik usaha, isi dengan alamat tempat usaha beroperasi. Untuk pegawai dapat mengosongkan kolom ini dan klik “Next”.
- Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
baca juga: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Contoh Kasusnya
6. Jika data sudah lengkap terisi, klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email kamu. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard lalu paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
7. Kemudian yang perlu dilakukan setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran NPWP online adalah cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar yang ada pada layar.
Setelah itu, tanda tangan formulir registrasi dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
8. Setelah itu, kirimkan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatmu mendaftarkan diri
Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan langsung. Dokumen harus dikirim paling lambat 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
9. Ada alternatif lain selain mengirim dokumen via pos maupun datang langsung ke KPP
Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft copy melalui aplikasi e-Registration.
10. Setelah berkas dikirim, kamu hanya tinggal tunggu kartu NPWP dikirim ke rumahmu jika pengajuan disetujui
Jika kartu NPWP tak kunjung datang, kemungkinan ada data atau berkas yang harus diperbaiki sehingga pengajuan sementara ditolak.
Selama proses pengajuan NPWP online ini, kamu bisa memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration.
baca juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak Penghasilan
Membuat NPWP online tidak sesulit yang dibayangkan, begitu juga proses pembayaran pajak online.
Sebab, kini setiap wajib pajak bisa membayar berbagai macam jenis pajak melalui Tokopedia MPN. Tidak hanya itu, kamu juga bisa membayar jenis-jenis penerimaan negara lainnya seperti penerimaan negara bukan pajak dan bea cukai.
Yuk, kunjungi Tokopedia dan bayar kewajibanmu sekarang juga!

Penulis: Nathania Griselda