Dengan memahami cara kerja kartu kredit, kamu dapat mengetahui keuntungan yang bisa didapatkan pemiliknya. Mengetahui cara kerja kartu kredit juga dapat membantu kita mengelola pinjaman dengan lebih baik.
Fungsi Kartu Kredit & Cara Kerjanya

Kartu kredit merupakan produk keuangan yang ditawarkan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai alat transaksi.
Kamu dapat menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, membayar tagihan, bahkan menarik uang tunai.
Namun, pada tanggal yang telah ditetapkan (tanggal jatuh tempo) kamu berkewajiban membayar seluruh uang sudah digunakan.
Jika, kamu lupa membayar atau membayar jauh di bawah tagihan minimum, kamu akan dikenakan denda.
Nah, setelah memahami seperti apa fungsi kartu kredit, saatnya kita mempelajari istilah dan hal-hal penting yang berkaitan dengan penggunaan kartu kredit. Mari kita mulai dengan poin di bawah ini.
Jatuh Tempo

Setiap peberbit kartu kredit akan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. Biasanya, tanggal jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal cetak transaksi.
baca juga: Cara MUDAH MEMBUAT KARTU KREDIT UNTUK PEMULA
Poin penting yang perlu diingat bagi kamu pengguna kartu kredit adalah Tanggal Cetak dan Tanggal Jatuh Tempo. Berikut pengertiannya agar tidak terkecoh
- Tanggal cetak adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Pencetakan dokumen ini setiap bulannya jatuh pada tanggal yang sama.
- Tanggal jatuh tempo adalah batas akhir pembayaran saldo terutang yang sudah harus diterima bank penerbit kartu, yakni 15 hari sejak tanggal cetak.
Pembayaran tagihan minimum wajib dilunasi setiap bulan sebelum lewat tanggal jatuh tempo. Catatan penting lain, sekalipun kamu belum menerima lembar penagihan, kamu wajib membayar tagihan jika tidak ingin terkena denda keterlambatan.
Denda Kartu Kredit

Selain bung, denda adalah komponen biaya yang akan menjadi tanggungan pemilik kartu kredit. Secara khusus, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jumlah denda keterlambatan adalah 3% dari total tagihan di bulan terkait. Namun, total denda tidak boleh melebihi Rp 150 ribu.

BACA JUGA: APA BEDANYA KARTU KREDIT DAN KARTU DEBIT?
Cara Menggunakan Kartu Kredit saat Berbelanja

- Pembelian dengan kartu kredit hanya bisa dilakukan di toko yang melayani pembayaran menggunakan kartu kredit. Saat melakukan pembayaran di kasir, berikan kartu kredit dan penjual akan menggesek kartu kredit pada mesin yang disediakan bank.
- Proses transaksi pun terjadi saat kartu digesek.
- Jika terjadi kekegagalan, maka ada sejumlah alasannya, seperti: kamu lupa untuk mengaktivasi kartu kredit, kartu kredit sudah sampai limitnya, kamu belum membayar tagihan bulan sebelumnya, koneksi internet retailer mengalami gangguan.
- Setiap transaksi yang sukses, maka saldo pinjaman akan bertambah
- Setiap bulan kamu harus membayarkan saldo yang kamu belanjakan secara penuh atau membayar minimum tagihan. Lebih baik kamu melakukan pembayarannya tidak terlambat karena terdapat biaya tambahan yang akan diberikan pihak bank untuk keterlambatan tersebut.
- Bank akan mendata riwayat penggunaan kartu kreditmu. Dengan begitu, pihak bank akan melihat apakah pembayaran yang kamu lakukan lancar atau tidak. Jika lancar, kamu berpotensi mendapatkan tambahan limit kredit.
Keuntungan Lain kartu kredit

- Mudah dibawa dan digunakan
- Terhindar dari risiko kehilangan uang
- Memungkinkan terjadinya transaksi meskipun tidak memiliki uang
- Potensi mendapatkan potongan harga dan manfaat tambahan seperti cicilan 0%
- Membantu kamu membangun riwayat kredit (berguna jika ingin mengajukan pinjaman KTA).
Demikianlah artikel mengenai cara kerja kartu kredit. Bagi Toppers yang ingin memiliki kartu kredit, sekarang di Tokopedia kamu bisa memilih produk kartu kredit terbaik sekaligus mengajukannya secara online. Yuk, cek Tokopedia sekarang juga!
