Cek DPT online Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Ketahui juga bagaimana jika kamu tidak terdaftar dalam DPT!
Tak lama lagi, pada tanggal 14 Februari, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar. Selain mencermati calon pemimpin yang akan kamu pilih, jangan lupa memeriksakan status DPT kamu, Toppers!
Apa itu DPT? DPT adalah daftar pemilih tetap yang memuat nama-nama warga yang berhak memberikan suara berdasarkan keputusan KPU RI. DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilihan umum sebelumnya serta data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah terdaftar di DPT atau belum. Hal ini penting karena tak jarang orang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namanya belum tercantum dalam DPT.
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan secara online sehingga mudah, cepat, dan praktis. Untukmu yang belum memeriksanya, simak cara cek DPT online berikut, ya!
Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Wajib Tahu!
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek DPT online Pemilu 2024:
- Buka situs resmi KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/ pada perangkat smartphone kamu.
- Pilih menu "CEK DPT ONLINE" di laman utama.
- Akan muncul halaman "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (bagi yang berada di luar negeri) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Pencarian".
- Jika sudah terdaftar, informasi lengkap tentang data diri serta alamat dan lokasi TPS potensial akan muncul.
- Jika belum terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar.
Baca Juga: Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pemilu Lengkap!
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024?
Jika kamu sudah cek DPT online dan menemukan bahwa nama kamu belum terdaftar, tidak perlu khawatir!
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU, seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, namun tidak terdaftar dalam DPT, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang masuk dalam kategori ini masih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Lantas, apa itu DPK? DPK adalah Daftar Pemilih Khusus, berisi daftar pemilih yang telah memiliki identittas kependudukan (KTP-el), tapi belum tercantum dalam DPT ataupun DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Syarat dan Ketentuan untuk Pemilih DPK:
- Pemilih DPK adalah mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memenuhi kriteria untuk menjadi pemilih.
- Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Perlu hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos surat suara antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Pada hari pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat kehadiran Pemilih DPK dalam daftar hadir di TPS, dan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
- Pemilih DPK harus menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el.
- Mereka dapat menggunakan hak pilihnya selama masih ada surat suara tersedia.
- Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, hinnga Gaji KPPS Pemilu 2024
Itulah cara cek DPT online dengan mudah dan cepat, serta langkah yang harus kamu lakukan jika nama kamu belum terdaftar di DPT. Yuk, cek DPT online sekarang agar bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 ini dengan baik!